Oleh: Yuniaramazhalia
Ketika
berbicara tentang pendamping desa, ada sebuah memori dalam pikiran saya
kenangan ketika pertama kali mengikuti seleksi sebagai Pendamping Desa. Sebagai
orang yang berdomisili di pinggiran wilayah Kecamatan Abung Barat Kabupaten
Lampung Utara saya harus berangkat ke Bandar Lampung, untuk melaksanakan
seleksi tersebut dengan jumlah pendaftar yang membludak dari semua jenjang
sehingga dalam pikiran saya ketika itu dengan keterbatasan yang ada, saya harus
siap bersaing dan mempersiapkan mental sebaik mungkin untuk berkompetisi,
setelah melalui banyak proses akhir nya saya diterima sebagai Pendamping Desa.
Awal mula saya menjadi Pendamping Desa sebenarnya di mulai di tahun 2016,
setelah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) dan tahu di mana lokasi kita bekerja,ternyata
perjalanan baru di mulai. Bekarja dengan hal-hal baru dan menemui orang yang
berbeda karakter dan telah terlebih dahulu tahu mengenai tata pemerintahan
terkadang membuat kita sulit untuk beradaptasi, Berbekal pengalaman yang tak
seberapa akhirnya saya menjadi seorang Pendamping Desa melalui jalur online
yang terbuka bagi umum. Apalagi waktu itu banyak yang beranggapan bahwa
pendamping di cap belum bisa bekerja dengan baik dan tidak menguasi
Undang-Undang Desa. Bahkan yang lebih gila laporan tersebut sampai ke satker
dan Ditjen Kementrian Desa. Tentu, hal tersebut membuat duka mendalam buatku.
Bagaimana tidak, sebagai orang yang baru terjun ke dunia fasilitator harus
meluruskan stigma yang saya anggap salah tersebut. Berkat tekad dan niat serta
mempelajari aturan yang ada dalam Undang-Undang Desa, akhirnya saya bisa
diterima dengan baik. Walaupun, pada awalnya Penguasa Anggaran merasa tidak
nyaman akan keberadaan Pendamping Desa. Kemudian sedikit demi sedikit saya
jelaskan, serta meluruskan stigma miring tersebut kepada mereka. Setiap orang
punya harapan. Begitu pula dengan saya sebagai sosok perempuan ingin desa-desa
di Indonesia Khususnya Kecamatan yang saya dampingi besar harapan saya ingin
memajukan kecamatan tempat saya bertugas dimana lokasi saya bertugas merupan
tempat tinggal saya sendiri, sehingga saya berharap dapat mengenali dan
memaksimalkan segala potensi yang ada di desa. Secara garis besarnya tugas
utama seorang Pendamping Desa adalah mendorong, memotivasi, dan mendekatkan
sumber belajar bagi masyarakat di desa untuk belajar bersama-sama.
Dimana
Peran penting pendamping desa ini amat dirasakan terutama saat desa mengelola
kucuran dana yang begitu besar dari Dana Desa dan sumber lain. Struktur
pendampingan ini pun berjenjang, mulai dari tingkat provinsi (Tenaga Ahli
Pendampingan Masyarakat), kabupaten (Tenaga Ahli), kecamatan (Pendamping Desa)
sampai desa (Pendamping Lokal Desa). Keberadaan posisi pendamping ini, bukan
tanpa alasan kuat. Tanggungjawab desa terkait dengan pengelolaan anggaran
terbilang cukup menantang sejak digelontorkannya Dana Desa pada 2015. Para
pendamping inilah yang berfungsi membantu desa dalam hal pengelolaan keuangan,
perencanaan, sampai evaluasi kegiatan untuk mencapai cita-cita dari
Undang-Undang Desa. Kehadiran tenaga Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal
Desa (PLD), yang digagas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (PDTT) difungsikan sebagai salah satu instrumen menjadi untuk
melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Kami ( Pendamping Profesional )
ada karena adanya Undang-Undang Desa dan Dana Desa. Jika kami tidak ada tentu
Dana Desa pun tidak akan pernah ada karena kami merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang Desa dan bertugas untuk mengawal serta
mensukseskan Implementasi Undang-Undang Desa. Tentu saja perjalanan seorang
Pendamping Desa tak selamanya mulus. Salah satu tantangan yang dialami
perempuan bernama lengkap “Yuniaramazhalia” ini adalah soal komunikasi. Sebagai
Pendamping Desa, ia mesti menghadapi masyarakat yang memiliki sudut pandang
beragam. Maka wajar saja jika sering terjadi miskomunikasi. Hal itu saya
jadikan bahan evaluasi serta bagian dari proses belajar.
Pendamping
Desa menjadi bagian dari masyarakat desa, dan juga Pendamping Desa bersama
masyarakat desa belajar menganalisis potensi desa, menyusun rencana bisnis
sederhana, menghitung analisis kelayakan usaha BUMDES, Saya harus mampu menjadi
Pendamping Desa dalam pengembangan informasi maupun pengetahuan, termasuk
mendorong pengawasan siklus pembangunan desa. Kehadiran Pendamping Desa
diharapkan mampu menjawab minimnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa
yang sampai sekarang masih menjadi persoalan. Menjadi Pendamping dengan segala
bentuk kelebihan dan kekurangan diluar SOP Pendampingan juga harus mampu
memposisikan diri tempat bertanya, menampung permasalahan atau kendala-kendala
yang dihadapi para Aparatur Desa, kelompok masyarakat dan memberikan alternatif
pemecahan masalah dengan tetap keputusan ada ditangan kelompok masyarakat
sendiri. Terkadang ada desa yang tak berkenan menerima kehadiran pendamping
desa. Mereka beranggapan seakan-akan membatasi ruang geraknya, Meyakini Kepala
Desa, Aparatur Desa dengan sering berkunjung dan memberikan pemahaman kepada
mereka bahwa Pendamping Desa itu mendampingi mereka supaya tidak salah langkah,
itu yang menuntut pendamping untuk senantiasa mengasah Kemampuan berkomunikasi,
atau menyampaikan pokok-pokok pikiran, hal ini ditekankan guna menjaga hubungan
yang sejajar antara pendamping dengan desa yang didampinginya, kemampuan
beradaptasi, dan belajar secara terus menerus, bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah bagi pendamping untuk dapat belajar terus menerus meng upgrade diri,
butuh niat, kemauan, kesadaran dan kemamuan untuk melaksanakannya Oleh sebab
itulah tidak mudah menjadi seorang Pendamping Desa, butuh perjuangan,
mentalitas, kesabaran, kemauan yang keras, dan tetap semangat dalam
menjalaninya.
Menjadi
Pendamping Desa itu berat tetapi harus saya jalani, hadapi dan ringankan dengan
romantis dan riang gembira. Yakinkan dengan Iman, usahakan dengan ilmu, dan
sampaikan dengan amal. Karena Pendamping Desa merupakan perpanjangan tangan
Kementrian Desa PDTT, peran Pendamping Desa harus dioptimalkan agar tercipta
sinergi informasi dan komunikasi untuk mendampingi perangkat desa. Hambatan
dalam menjalankan tugas tentunya tidak sedikit namun seorang Pendamping Desa
terus meningkatkan kapasitas dan rasa tanggung jawabnya, Sehingga Desa
dampingannya menjadi maju dan masyarakat menjadi lebih kritis serta berdaya
dalam segala segi. Ketika masyarakat desa berkata kami bisa karena kami mampu
maka di situlah seorang pendamping pantas menyandang gelar PATRIOT DESA.
Alhamdullilah, desa mengerti dan kini mereka menerima saya dengan baik dan
sopan. Tentu hal itulah yang membuat saya menjadi bahagia dan pastinya kita
akan lebih mudah untuk mensukseskan Impelemtasi Undang-Undang Desa serta
mempercepat pembangunan mulai dari pinggiran sesuai dengan "PROGRAM
NAWACITA PRESIDEN JOKO WIDODO". Tugas yang saya lakukan meliputi
fasilitasi stakeholder desa dalam setiap tahapan kegiatan pembangunan desa,
baik proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Dan saya
merasa masih banyak persoalan internal desa yang sering kali menjadi kendala
saat saya melaksanakan tugas. Misalnya, keberagaman latar belakang dan
karakteristik kepala desa beserta perangkat desa menyebabkan ada perbedaan
persepsi dan perlakuan dalam menanggapi keberadaan, gagasan, bahkan ide
pendamping desa, hubungan yang tidak sehat akan terlihat dari tidak meratanya
pembagian tugas dalam pemerintahan desa. Ada aparat yang sangat dominan dan
sebaliknya ada perangkat yang pasif. Hal ini menyebabkan roda pemerintahan desa
tidak dapat berjalan dengan baik karena memiliki ketergantungan yang tinggi
pada satu orang saja, saya juga melihat ada berbagai benturan kepentingan untuk
memanfaatkan Dana Desa demi kepentingan kelompok dan pribadi secara tersembunyi
dengan berbagai hidden agenda, sehingga peran pendamping menjadi seperti anak
haram yang dilema satu sisi peranannya begitu penting dalam mendampingi desa
dan kecamatan.
Adapun,
Program Pendampingan Desa memiliki tugas mendampingi desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, kerja sama desa, hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes). Prestasi yang saya torehkan di tingkat kecamatan yaitu peran-
sertanya dalam mendorong berdirinya Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD),
Kader Posyandu dan BUMDES Desa Bumi Mandiri yang sudah berangsur-angur membaik
secara administrasi mau pun unit usaha nya keberhasilan desa ini tidak luput
dari tim kerja yang solid baik dari desa sampai dengan tim Pendamping Desa dan
PLD dan terkoordinasi dalam rangka memahami dan memetakan kondisi desa meski
belum banyak prestasi yang didapat tetapi saya selalu merasa bersyukur kepada
Allah dan akan terus mentransfer ilmu kepada desa sampai desa benar-benar
mandiri. Terkadang beban kerja yang ditanggung oleh seorang Pendamping Desa
cukup berat karena sering ada tugas tambahan. Berkaitan honorarium dan biaya
operasional, persoalan honor yang kurang memadai dengan dilihat lokasi kerja
atau kecamatan-kecamatan yang wilayahnya yang ektrim. Rasa Syukur saya kepada
Gus Menteri yang selalu mendorong pendamping Desa untuk bekerja lebih keras
membangun desa menjadi makin baik sebagai bagian ikhtiar dan berkhidmat kepada
desa. Sesuai dengan peran dan tugas utamanya adalah untuk meningkatkan
pemberdayaan masyarakat desa.
0 Komentar