Sebelum
menjadi Pendamping Lokal Desa, saya adalah Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa
(KPMD) Desa Gumiwang Lor. Tahun 2022 saya mendapat informasi dari perangkat
Desa, tentang lowongan pendamping desa di Kabupaten Wonogiri. Saat itu
dibutuhkan 5 (lima) tenaga pendamping di Kecamatan Wuryantoro, Kecamatan
Eromoko, Kecamatan Ngadirojo, Kecamatan Slogohimo, dan Kecamatan Bulukerto.
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang bertugas mendampingi desa dalam
kegiatan penyelenggaraan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pendamping desa memiliki peran penting dalam meningkatkan kapasitas,
efektivitas, akuntabilitas pemerintahan desa, pembangunan desa, dan
pendampingan prioritas penggunaan dana desa.
Saya
termotivasi melamar menjadi tenaga pendamping desa di Kecamatan Wuryantoro
karena kecintaan terhadap desa. Saya ingin menjadi agen perubahan bagi desa
dengan terlibat ikut mendampingi kegiatan desa secara intens dan berkelanjutan.
Terlebih selama sebagai KPMD saya merasa masih ada banyak hal yang perlu
ditingkatkan sebagai pemberdaya di desa. Selain itu supaya bisa lebih berperan
menumbuhkan partisipasi masyarakat demi mewujudkan desa menjadi desa yang
mandiri. Saya menjadi pendamping lokal desa di bulan Desember, menjelang
penetapan APBDes dengan persentase kebutuhan anggaran yang sudah di tentukan
oleh berbagai regulasi untuk pemulihan ekonomi nasional, penanganan bencana
alam dan non alam untuk tercapainya tujuan Desa yang berkelanjutan.
Salah
satu program prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 dalam rangka penanganan
pemulihan kemiskinan ekstrem adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa,
yang merupakan salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk
perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem. Berdasar Peraturan
Mentreri Keuangan No. 201/ PMK.07/ 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa dan
Peraturan Menteri Desa no 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2023 mengamanatkan persentase anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai Desa
minimal 10 % dan maksimal 25 % dari anggaran dana desa. Berbeda dengan 2 tahun
sebelumnya, dimana Bantuan Langsung
Tunai
Desa digunakan untuk penanganan sosial karena dampak pandemi, saat ini BLT Dana
Desa bertujuan untuk perlindungan sosial dari kemiskinan ekstrim. Dalam
penentuan jumlah anggarannya, Desa berkewajiban untuk melakukan Musyawarah Desa
untuk menentukan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima BLT
Dana Desa. Pemerintah Desa menfasilitasi musyawarah desa dengan mengundang RT,
RW, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh dan mengetahui keadaan
sosial di Desa. Kegiatan penentuan KPM BLT-DD dilakukan dengan masing masing
wilayah mengusulkan beberapa nama kemudian disaring dalam musyawarah dengan
memperhatikan status sosial dengan dibuktikan dengan pemetaan Desil di P3KE dan
disandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah penentuan
KPM BLT-DD dicapai secara mufakat kemudian dituangkan dalam berita acara
Musyawarah Desa, sebagai dasar Pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Kepala
Desa yang mengatur tentang Daftar Penerima Manfaat BLT-DD tahun 2023.
Desa
Mlopoharjo merupakan salah satu desa diantara enam desa di Kecamatan Wuryantoro
Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Desa Mlopoharjo terletak di sebelah
barat kantor Kecamatan Wuryantoro dengan dilalui jalan utama penghubung
kabupaten Pacitan, Gunung kidul dan Sukoharjo, maka Mlopoharjo adalah desa yang
strategis dalam pengembangan ekonomi dan bisnis. Desa ini memiliki luas wilayah
sekitar 5,2 km2 dengan jumlah penduduk sekitar 3.906 jiwa. Mayoritas penduduk
Desa Mlopoharjo berprofesi sebagai petani, selain itu, ada juga yang berprofesi
sebagai buruh, nelayan, pedagang, peternak, tukang kayu, tukang cukur, PNS dan
wiraswasta.
Berdasarkan
Indeks Desa Membangun tahun 2022, Desa Mlopoharjo berstatus desa maju dengan
nilai Indeks Ketahanan Sosial (IKS) 0,58, Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) 0,783,
dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL) 0,667 dengan nilai IDM 0,7767. Dari
pendataan ekonomi dan status sosial dan analisa tersebut desa Mlopoharjo masih
terdapat keluarga yang masih kurang dalam pemenuhan ekonomi disebabkan oleh
usia yang tidak lagi produktif/ lansia, difabel, memiliki anggota keluarga
rentan dan sakit menahun, kehilangan pencaharian pasca pandemi.
Proses
pendampingan terkait BLT diawali dari pendampingan terhadap pelaksanaan
musyawarah desa. Proses musyawarah yang dipimpin oleh ketua BPD berlangsung
alot, dikarenakan masing-masing tokoh memperjuangkan nama yang dibawa. Tetapi
dengan adanya regulasi yang mengatur prasyarat dan mengukur kelayakan calon
penerima dalam penentuan bantuan tersebut yaitu masuk ke data P3KE (Kemiskinan
Ekstrim), DTKS dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial sama sekali. Setelah
peserta musyawarah menyaring dan mempertimbangkan hal tersebut, kemudian
sampailah kepada keputusan mufakat dengan jumlah 27 KPM (Keluarga Penerima
Manfaat) Bantuan Langsung Tunai dari dana desa.
Hasil
musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara Musyawarah Desa yang
ditandatangi oleh BPD, Kepala Desa, dan perwakilan dari tokoh masyarakat.
Keputusan bersama ini kemudian menjadi dasar kepala desa untuk penyusunan
Peraturan Kepala Desa Mlopoharjo nomor 1 tahun 2023 tentang Daftar Penerima
Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa tahun anggaran 2023, dengan kriteria
keluarga miskin kategori desil 1 sejumlah 8 orang, sejumlah 6 orang masuk
kriteria keluarga miskin kategori desil 2 s.d 4, kriteria kehilangan mata
pencaharian sebanyak 7 orang, mempunyai keluarga dengan penyakit kronis atau
difabel sebanyak 4 orang dan 2 orang masuk kategori lansia.
Setelah
anggaran Dana Desa untuk BLT masuk ke rekening Pemerintah Desa, kemudian
Pemerintah Kecamatan Wuryantoro bersama tim Pendamping Desa melakukan
koordinasi dengan Pemerintah Desa terkait jadwal penyalurannya. Pemerintah Desa
membuat surat undangan yang dibagikan ke 27 (dua puluh tujuh) KPM di desa
Mlopoharjo. Pendistribusian undangan melalui kadus ataupun ketua RT setempat
agar sampai kepada KPM sekaligus dapat mensosialisasikan waktu, tempat dan
dokumen yang harus dibawa oleh KPM. Harapannya agar pada saat penyaluran
kelengkapan dokumen saat penyaluran bantuan sudah dapat terpenuhi. Dokumen
berupa KTP asli, KK dan undangan. Bagi yang mewakili KPM yang berhalangan dapat
menambahkan ataupun dengan surat kuasa bermaterai yang telah disediakan oleh
Pemerintah Desa.
Hari
penyaluran BLTDD bulan pertama telah tiba. Bertampat di balai Desa Mlopoharjo,
calon penerima BLT membawa dan menyerahkan dokumen administrasi kepada petugas
untuk diteliti kelengkapannya. Setelah dokumen lengkap, calon penerima
membubuhkan tanda tangan atau cap jempol dengan tinta basah untuk ditempelkan
pada formulir absensi yang sudah sediakan oleh petugas. Petugas mengarahkan
penerima bantuan untuk menempati bangku yang kosong di depan agar saat
pembagian nanti dapat sesuai urutan pemanggilan. Calon penerima kemudian
menempati bangku yang disediakan. Jika ada penerima yang belum hadir maka
petugas mengkonfirmasi dengan kepala dusun, baik secara langsung maupun melalui
telepon, untuk memastikan kehadiran calon penerima. Apabila ada yang
berhalangan maka petugas akan melakukan jemput bola dengan didampingi oleh
pendamping desa.
Setelah
proses konfirmasi kehadiran selesai, kemudian acara dimulai. Camat, Kepala
Desa, dan pendamping desa masing- masing memberikan sambutan dan mengedukasi
penerima dengan menjelaskan kemanfaatan bantuan dan sesekali melakukan
interaksi manfaat bagi penerima. Satu demi satu penerima kemudian dipanggil
kedepan untuk diserahkan BLT- nya. Tiga ratus ribu rupiah per penerima manfaat.
Terkadang ada pertanyaan oleh petugas, ”Artane kagem napa mbah ?” (uangnya
untuk apa nek?). Seraya tersenyum simpul nenek menjawab “Kangge tumbas lawuh..”
(untuk beli lauk). Proses penyaluran berlangsung dengan santai dan penuh
kekeluargaan.
Setelah
semua calon penerima yang hadir di Balai Desa mendapatkan BLT, petugas mencek
kembali data penerima yang sudah hadir dan mengambil BLT. Ternyata ada
permintaan untuk diantar langsung ke rumah penerima manfaat sejumlah 4 KPM,
dikarenakan sakit dan berkebutuhan khusus. Saya sebagai Pendamping Lokal Desa
berkewajiban untuk melakukan proses pendampingan terhadap proses ini juga.
Disinilah kemudian saya temukan beberapa hal yang membuat saya terkesan. Saya
mendampingi penyaluran BLT kepada bapak Bejo yang beralamat di dusun Putuk
Kepala keluarga ini sudah lanjut usia, hidup bersama istrinya di rumah yang
sangat sederhana. Setiap tanggal penyaluran BLT, mereka setia menunggu sejak
pagi. Menunggu petugas dari desa yang didampingi oleh pendamping desa. Hari
itu, dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, saya ikut mengunjungi
penerima bantuan dengan mengucap salam. Salam saya dijawab dengan tegas dan
terbata-bata seraya berteriak kepada istrinya, “Maak… petugase teka”
(Buu…petugasnya sudah datang). Sang istri kemudian mempersiapkan KTP. Sembari
mengecek kelengkapan dokumen, petugas menyampaikan edukasi, bimbingan maupun
motivasi dan semangat untuk menjalani kehidupan. Setelah BLT diserahkan,
kemudian petugas mendokumentasikan penyaluran dan berpamitan untuk melanjutkan
ke tempat berikutnya.
Selanjutnya
menuju ke rumah kedua, yang letaknya tidak jauh dari rumah bapak Bejo Penerima
Manfaat ini bernama ibu Sumiyati beralamat di dusun Jambe berstatus janda,
lansia dan mempunyai gangguan penglihatan. Nenek itu sempat bercerita kepada
saya terkait gangguan penglihatannya. “Dulu saya normal, pada suatu hari
menjelang maghrib, tiba – tiba semua menjadi menjadi terang dan putih.” Karena
sudah tua dan kondisi ekonomi, janda tersebut memilih untuk tidak mengobati
matanya. Tongkat kayu jati adalah teman yang selalu menemani perjalanan nenek
itu. Duduk dibangku dengan segelas air yang menemaninya, petugas mendatangi dan
meminta dokumen kelengkapan. Dibantu oleh anaknya, nenek itu kemudian
menyerahkan dokumen KTP yang telah dipersiapkan dibawah bangku. Uang senilai
300 ribu dari petugas desa kemudian diserahkan kepada nenek itu. Setelah
mengucapkan terima kasih, nenek sepuh itu mendoakan kami, agar dimudahkan
rezeki dan umur panjang untuk dapat berjumpa lagi.
Pendampingan
dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sebagai program
pemerintah sangat bermanfaat untuk pemenuhan kebutuhan pokok, konsumsi
masyarakat, meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan, program ini
memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Penyaluran BLT-DD merupakan pengalaman berharga bagi saya, terlebih sebagai PLD
baru. Masyarakat sangat bersyukur dengan adanya program ini. Salah satu kesan
yang paling saya ingat adalah saat saya bertemu dengan seorang kakek dan nenek
yang menerima BLT-DD, kakek dan nenek tersebut bercerita bahwa bantuan tersebut
sangat berarti bagi keluarganya, bantuan tersebut digunakan untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, seperti membeli beras, sayur, dan minyak goreng. Saya
juga merasa terharu saat melihat antusiasme masyarakat saat menerima BLT-DD
Masyarakat sangat bersyukur dengan bantuan tersebut. Mereka berterima kasih
kepada pemerintah karena telah memberikan bantuan yang sangat bermanfaat bagi
mereka.
Bagi
saya, mendampingi penyaluran BLT secara langsung dapat mengasah keberpihakan
saya kepada masyarakat marjinal di desa. Masyarakat yang selama ini
terpinggirkan, tetapi justru sangat membutuhkan uluran tangan dalam bentuk
kebijakan Pemerintah Desa. Tugas Pendamping Desa merupakan tugas yang mulia.
Dengan tatap muka secara langsung dengan KPM kita telah memberikan peran yang
berarti dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Saya berharap
pemberian BLT-DD dan program pengentasan kemiskinan terus dijalankan secara
berkelanjutan. Menurut saya, semakin sering pendamping desa dan pemerintah desa
mengunjungi warga masyarakat desa yang benar – benar terpinggirkan, akan
mengasah keberpihakan yang berujung pada kebijakan dan penganggaran yang lebih
berpihak kepada mereka.
Penulis: Try Sunarno (PLD Kecamatan Wuryantoro)
0 Komentar