Dana Desa Dukung Kerjasama Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

 


Peran pemerintah desa yang penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia telah disadari oleh Fauding Fathers ketika menyusun hukum dasar yang menghormati kedudukan daerah daerah istimewa dan segala peraturan negara yang mengenai daerah daerah dengan memperhatikan hal asal usul daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa, hal ini disebabkan desa merupakan subsistim dari sistim penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa mempunyai kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, baik itu perbuatan hukum, memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut di pengadilan. Untuk itu musyawarah desa menjadi media bagi pemerintah desa, badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat Desa dalam menentukan penyelenggaraan Desa yang bersifat strategis (Pasal 54: UU Desa).

Salah satu hal yang berkaitan dengan kewenangan desa yang bersifat strategis adalah kerjasama Desa. Kerjasama Desa dapat menjadi salah satu inovasi ataupun konsep yang didasarkan pada pertimbangan eksistensi dan efektivitas, sinergitas dan saling menguntungkan terutama dalam bidang bidang yang menyangkut kepentingan lintas wilayah desa. Kerjasama desa memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengembangkan potensi.

Berdasarkan peraturan perundang undangan terkait desa, desa dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kepentingannya, untuk kepentingan desa masing masing sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga kerjasama dengan pihak ketiga dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama kepala desa yang didalamnya membentuk badan kerjasama. Kerjasama desa menjadi penting karena desa memiliki keterbatasan dan munculnya kesenjangan antar desa, sehingga tidak semua desa memiliki kemampunan yang sama dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.

Demikian juga pada Desa Sindang Jaya. Desa Sidang jaya merupakan salah satu Desa yang terletak di kawasan kaki bukit kaba di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong dengan luas wilayah 1.100 Ha, yang terdiri dari lahan untuk kebun 568 Ha, Perladangan 284 Ha, dan pemukiman 248 Ha. Desa ini berbatasan dengan Desa Air Dingin di Sebelah utara. Sebelah timur dengan Desa Sindang Jati, Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Empat Suku Menanti dan Sebelah Barat berbatasan dengan Bukit Kaba dengan jarak sekitar 30 Km dari pusat Kota Kabupaten Rejang Lebong. Desa Sindang Jaya merupakan Desa pertanian dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani (sebagian besar sebagai petani kopi dan penyadap aren).

Pemerintah Desa Sindang Jaya yang di pimpin oleh Kades Bapak Andri Jendro S. dengan di damping oleh Pendamping Lokal Desa Bapak, Dezi Ariyanto telah mengajukan permohonan perjanjian kerjasama melalui Surat Kepala Desa Sindang Jaya dengan nomor: 140/43/SDJ/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal permohonan Kerjasama pemanfaatan Aren di TWA Bukit Kaba. Surat permohonan kerjasama ini kemudian mendapat tanggapan dari Balai KSDA Bengkulu. Dengan dasar ini kemudian dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini dengan Balai KSDA Bengkulu. Kerjasama dengan pihak ketiga ini tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Balai KSDA Bengkulu melalui Kelompok tani maju jaya aren Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tentang kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui pemberian akses pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa aren dan pemulihan ekosistim di Taman Wisata Alam Bukit kaba Kabupaten Rejang Lebong, dengan nomor :PKS/K/10/TU/PKS/12/208. PKS ini di tanda tanganin pada hari Rabu Tanggal Sembilan Belas Bulan Desember tahun 2018 bertempat di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, jalan mahoni no 55 Kota Bengkulu.

Pada perjanjian ini para pihak dalam hal ini Plt. Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Bapak Dr.Suharno, S.Sos,M.Si bertindak untuk dan atas nama Balai KSDA Bengkulu Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistim Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang selanjutnya disebut pihak kesatu dan Pewakilan kelompok tani dari pewakilan masyarakat Desa Sindang Jaya Bapak Suyatno bertindak dan atas nama Kabupaten Rejang Lebong sebagai pihak kedua bersepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan memperhatikan prinsip hubungan yang sinergi, saling menguntungkan, persamaan kedudukan, itikad baik, setara, tranparan, dan saling menghormati sebagaimana di atur pada pasal pasal yang tertuang pada SPK (Surat Perjanjian Kerjasama). Tujuan kerjasama ini adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan TWA Bukit Kaba terutama dalam hal penguatan fungsi kawasan pelestarian Alam melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekosistem. Ruang lingkup menyangkut pengelolaan TWA Bukit Kaba yang optimal dan lestari, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan, pemulihan ekosistem dan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan TWA Bukit Kaba di wilayah Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.

Adapun letak dan luas areal kerjasama ini sesuai dengan pasal 3 pada SPK yaitu : 1). Areal kegiatan pemberdayaan masyarakat berada di Blok Transmigrasi TWA Bukit Kaba di wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 2). Areal kegiatan pemulihan ekosistim berada di Blok Rehabilitasi TWA Bukit Kaba di Wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 3). Areal kegiatan kerja sama sebagaimana tergambar dalam Peta lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.

Kerjasama BKSD dengan Desa dalam hal ini berupa pembebasan lahan hutan lindung untuk masyarakat desa kelola. Dari pihak BKSDA meminta boleh bongkar hutan tetapi kemudian di tanami kembali dengan aren, atau tanaman lain seperti pokat, durian, asam dan sirsak. Sebagaimana tertuang pada SPK pasal 5 mengenai Hak dan Kewajiban Para Pihak. Di Sepakati pihak kesatu dalam hal ini BKSD berhak menyusun dan menetapkan kebijakan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistimnya di TWA Bukit Kaba. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan terhadap kegiatan perjanjian kerjasama dan bersama pihak kedua memfasilitasi pertemuan pertemuan dengan pihak pihak terkait dalam rangkap pencapaian sasaran dan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Pihak Kedua dalam hal ini masyarakat Desa Sindang Jaya berhak memberikan masukan dan saran dalam pegelolaan TWA Bukti Kaba. Pihak Kedua berhak melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan pemanfaatan pohon aren di Blok Tradisional TWA Bukit Kaba Wilayah Desa Sindang Jawa Kecamatan Sindang Kelingi dan pengolahan produk turunannya dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu. Dan berpartisipasi dalam kegiatan konservasi flora dan fauna di dalam dan disekitar TWA Bukit Kaba.

Bentuk program yang telah dilakukan oleh BKSDA berupa pemberian alat/peralatan memasak gula, wajan, open dan saringan untuk pembuatan gula semut. BKSDA juga memberikan bantuan bibit bibit kehutanan seperti aren, pokat, durian, asam dan sirsak. Bentuk dukungan lainnya dari perjanjian kerjasama ini adalah masyarakat yang tergabung dalam kelompok kelompok tani mendapatkan pelatihan tentang pengolahan gula semut. Penentuan kelompok yang mendapatkan pelatihan ini di lakukan melalui musyawarah desa dengan di damping oleh Pendamping Desa, bukan di tentukan langsung oleh kades atau kelompok tertentu. Hal ini juga menunjukkan bagaimana proses demokratisasi telah berjalan dengan baik di Desa Sindang Jaya.

Guna mendukung kerjasama dengan BKSDA ini, pemerintah Desa Sindang Jaya melalui Dana Desa pada tahun 2021 telah menganggarkan dana untuk pembangunan Rumah Produksi Gula Aren senilai Rp. 100.951.000. Rumah produksi gula aren ini di peruntukan untuk memasak legi (nira) menjadi produk setengah jadi dan atau produk jadi berupa gula merah. Pengelolaan rumah produksi Gula aren ini menjadi salah satu unit usaha BUMDes Lestari Jaya Desa Sindang Jaya. Rumah Produksi gula aren ini juga di gunakan oleh kelompok IKM (Industri kecil menengah) Desa Sindang Jaya untuk mendapatkan PIRT Gula Semut, sehingga produk yang dihasilkan dapat dipercaya pasar untuk diterima karena telah memiliki izin usaha.

Selain itu, upaya lain untuk mendukung kerjasama ini adalah pada tahun 2022, dengan menggunakan DD juga di anggarkan bantuan bibit alpukat untuk di tanam masyarakat sebanyak 850 batang dengan total anggaran Rp. 42.500.000; dan pada tahun 2023 ini bantuan yang diberikan pemerintah Desa melalui Dana Desa yaitu memberikan bantuan bibi aren sebanyak 2.619 batang dengan total anggaran Rp, 65.475.000.

Hasil produk gula merah dan gula semut oleh kelompok kelompok masyarakat ini yang di produksi di Rumah produksi aren kemudian di jual oleh BUMDes, BUMDes memainkan peran sebagai distributor gula area hasil produksi masyarakat Desa Sindang Jaya. Dari hasil usaha BUMDes ini telah mampu memberikan PAD bagi Desa dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 ini yaitu PAD BUMdes tahun 2020: 4.856.000. PAD BUMdes Tahun 2021: 7.681.800, PAD BUMDes Tahun 2022 Rp. 12.790.700 dan PAD Bumdes Tahun 2023 Rp.7.957.500.

Selain itu sebagai bentuk usaha menjaga kearifan lokal masyarakat, Pemdes Desa Sindang Jaya telah menetapkan Peraturan Desa tentang kearifan lokal dimana bagi warga masyarakat Desa Sindang jaya yang akan menikah maka diwajibkan untuk menanam bibit aren sebanyak 4 batang, 2 batang dari calon pengantin laki laki, dan 2 batang dari calon pengantin perempuan. Bibit aren ini ditanam di hutan Desa.

Sejauh ini kerjasama Desa dengan pihak ketiga dalam hal ini BKSDA telah membawa efek baik untuk masyarakat Desa Sindang Jaya, dimana masyarakat di perbolehkan untuk mengambil hasil hutan dan mengelolanya untuk penghidupan masyarakat Desa Sindang Jaya, selain itu bagi BKSDA sendiri, kelestarian hutan tetap terjaga dengan adanya penanaman dan perawatan hutan oleh masyarakat Desa Sindang Jaya. Semoga praktek baik ini mampu menjadi contoh bagi desa desa lainnya.



PenulisFery Murtiningrum (TAPM Kabupaten Rejang Lebong)

Posting Komentar

0 Komentar