Peran
pemerintah desa yang penting dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia
telah disadari oleh Fauding Fathers ketika menyusun hukum dasar yang
menghormati kedudukan daerah daerah istimewa dan segala peraturan negara yang
mengenai daerah daerah dengan memperhatikan hal asal usul daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah tidak dapat terpisahkan dari penyelenggaraan
pemerintahan desa, hal ini disebabkan desa merupakan subsistim dari sistim
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa mempunyai kewenangan sendiri untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya, baik itu perbuatan hukum,
memiliki kekayaan, harta benda dan bangunan serta dapat dituntut dan menuntut
di pengadilan. Untuk itu musyawarah desa menjadi media bagi pemerintah desa,
badan permusyawaratan Desa dan Unsur Masyarakat Desa dalam menentukan
penyelenggaraan Desa yang bersifat strategis (Pasal 54: UU Desa).
Salah
satu hal yang berkaitan dengan kewenangan desa yang bersifat strategis adalah
kerjasama Desa. Kerjasama Desa dapat menjadi salah satu inovasi ataupun konsep
yang didasarkan pada pertimbangan eksistensi dan efektivitas, sinergitas dan
saling menguntungkan terutama dalam bidang bidang yang menyangkut kepentingan
lintas wilayah desa. Kerjasama desa memberikan keleluasaan kepada desa untuk
mengembangkan potensi.
Berdasarkan
peraturan perundang undangan terkait desa, desa dapat melakukan kerjasama antar
desa sesuai dengan kepentingannya, untuk kepentingan desa masing masing sebagai
upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan juga kerjasama dengan
pihak ketiga dalam bentuk perjanjian bersama atau membentuk peraturan bersama
kepala desa yang didalamnya membentuk badan kerjasama. Kerjasama desa menjadi
penting karena desa memiliki keterbatasan dan munculnya kesenjangan antar desa,
sehingga tidak semua desa memiliki kemampunan yang sama dalam mengelola
pemerintahan dan pembangunan.
Demikian
juga pada Desa Sindang Jaya. Desa Sidang jaya merupakan salah satu Desa yang
terletak di kawasan kaki bukit kaba di wilayah Kecamatan Sindang Kelingi
Kabupaten Rejang Lebong dengan luas wilayah 1.100 Ha, yang terdiri dari lahan
untuk kebun 568 Ha, Perladangan 284 Ha, dan pemukiman 248 Ha. Desa ini
berbatasan dengan Desa Air Dingin di Sebelah utara. Sebelah timur dengan Desa
Sindang Jati, Sebelah selatan berbatasan dengan Desa Empat Suku Menanti dan
Sebelah Barat berbatasan dengan Bukit Kaba dengan jarak sekitar 30 Km dari
pusat Kota Kabupaten Rejang Lebong. Desa Sindang Jaya merupakan Desa pertanian
dengan sebagian besar penduduk bermata pencaharian sebagai petani (sebagian
besar sebagai petani kopi dan penyadap aren).
Pemerintah
Desa Sindang Jaya yang di pimpin oleh Kades Bapak Andri Jendro S. dengan di
damping oleh Pendamping Lokal Desa Bapak, Dezi Ariyanto telah mengajukan
permohonan perjanjian kerjasama melalui Surat Kepala Desa Sindang Jaya dengan
nomor: 140/43/SDJ/2018 tanggal 2 Februari 2018 perihal permohonan Kerjasama
pemanfaatan Aren di TWA Bukit Kaba. Surat permohonan kerjasama ini kemudian
mendapat tanggapan dari Balai KSDA Bengkulu. Dengan dasar ini kemudian
dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini dengan Balai KSDA
Bengkulu. Kerjasama dengan pihak ketiga ini tertuang dalam perjanjian kerjasama
antara Balai KSDA Bengkulu melalui Kelompok tani maju jaya aren Desa Sindang
Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tentang
kemitraan konservasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat melalui pemberian
akses pemungutan hasil hutan bukan kayu berupa aren dan pemulihan ekosistim di
Taman Wisata Alam Bukit kaba Kabupaten Rejang Lebong, dengan nomor
:PKS/K/10/TU/PKS/12/208. PKS ini di tanda tanganin pada hari Rabu Tanggal
Sembilan Belas Bulan Desember tahun 2018 bertempat di kantor Balai Konservasi
Sumber Daya Alam Bengkulu, jalan mahoni no 55 Kota Bengkulu.
Pada
perjanjian ini para pihak dalam hal ini Plt. Kepala Badan Konservasi Sumber
Daya Alam Bengkulu Bapak Dr.Suharno, S.Sos,M.Si bertindak untuk dan atas nama
Balai KSDA Bengkulu Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistim Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan yang selanjutnya disebut
pihak kesatu dan Pewakilan kelompok tani dari pewakilan masyarakat Desa Sindang
Jaya Bapak Suyatno bertindak dan atas nama Kabupaten Rejang Lebong sebagai
pihak kedua bersepakat mengadakan perjanjian kerjasama dengan memperhatikan
prinsip hubungan yang sinergi, saling menguntungkan, persamaan kedudukan,
itikad baik, setara, tranparan, dan saling menghormati sebagaimana di atur pada
pasal pasal yang tertuang pada SPK (Surat Perjanjian Kerjasama). Tujuan
kerjasama ini adalah meningkatkan efektivitas pengelolaan TWA Bukit Kaba
terutama dalam hal penguatan fungsi kawasan pelestarian Alam melalui kegiatan
pemberdayaan masyarakat dan pemulihan ekosistem. Ruang lingkup menyangkut
pengelolaan TWA Bukit Kaba yang optimal dan lestari, pembinaan dan pemberdayaan
masyarakat di sekitar kawasan, pemulihan ekosistem dan perlindungan dan
pengamanan kawasan hutan TWA Bukit Kaba di wilayah Desa Sindang Jaya Kecamatan
Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun
letak dan luas areal kerjasama ini sesuai dengan pasal 3 pada SPK yaitu : 1).
Areal kegiatan pemberdayaan masyarakat berada di Blok Transmigrasi TWA Bukit
Kaba di wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang
Lebong, Provinsi Bengkulu. 2). Areal kegiatan pemulihan ekosistim berada di
Blok Rehabilitasi TWA Bukit Kaba di Wilayah Desa Sindang Jaya, Kecamatan
Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. 3). Areal kegiatan
kerja sama sebagaimana tergambar dalam Peta lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.
Kerjasama
BKSD dengan Desa dalam hal ini berupa pembebasan lahan hutan lindung untuk
masyarakat desa kelola. Dari pihak BKSDA meminta boleh bongkar hutan tetapi
kemudian di tanami kembali dengan aren, atau tanaman lain seperti pokat,
durian, asam dan sirsak. Sebagaimana tertuang pada SPK pasal 5 mengenai Hak dan
Kewajiban Para Pihak. Di Sepakati pihak kesatu dalam hal ini BKSD berhak
menyusun dan menetapkan kebijakan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistimnya di TWA Bukit Kaba. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan
terhadap kegiatan perjanjian kerjasama dan bersama pihak kedua memfasilitasi
pertemuan pertemuan dengan pihak pihak terkait dalam rangkap pencapaian sasaran
dan kelancaran pelaksanaan kegiatan. Pihak Kedua dalam hal ini masyarakat Desa
Sindang Jaya berhak memberikan masukan dan saran dalam pegelolaan TWA Bukti
Kaba. Pihak Kedua berhak melakukan pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui
kegiatan pemanfaatan pohon aren di Blok Tradisional TWA Bukit Kaba Wilayah Desa
Sindang Jawa Kecamatan Sindang Kelingi dan pengolahan produk turunannya dengan
batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu. Dan berpartisipasi dalam kegiatan
konservasi flora dan fauna di dalam dan disekitar TWA Bukit Kaba.
Bentuk
program yang telah dilakukan oleh BKSDA berupa pemberian alat/peralatan memasak
gula, wajan, open dan saringan untuk pembuatan gula semut. BKSDA juga
memberikan bantuan bibit bibit kehutanan seperti aren, pokat, durian, asam dan
sirsak. Bentuk dukungan lainnya dari perjanjian kerjasama ini adalah masyarakat
yang tergabung dalam kelompok kelompok tani mendapatkan pelatihan tentang
pengolahan gula semut. Penentuan kelompok yang mendapatkan pelatihan ini di
lakukan melalui musyawarah desa dengan di damping oleh Pendamping Desa, bukan
di tentukan langsung oleh kades atau kelompok tertentu. Hal ini juga
menunjukkan bagaimana proses demokratisasi telah berjalan dengan baik di Desa
Sindang Jaya.
Guna
mendukung kerjasama dengan BKSDA ini, pemerintah Desa Sindang Jaya melalui Dana
Desa pada tahun 2021 telah menganggarkan dana untuk pembangunan Rumah Produksi
Gula Aren senilai Rp. 100.951.000. Rumah produksi gula aren ini di peruntukan
untuk memasak legi (nira) menjadi produk setengah jadi dan atau produk jadi
berupa gula merah. Pengelolaan rumah produksi Gula aren ini menjadi salah satu
unit usaha BUMDes Lestari Jaya Desa Sindang Jaya. Rumah Produksi gula aren ini
juga di gunakan oleh kelompok IKM (Industri kecil menengah) Desa Sindang Jaya
untuk mendapatkan PIRT Gula Semut, sehingga produk yang dihasilkan dapat
dipercaya pasar untuk diterima karena telah memiliki izin usaha.
Selain
itu, upaya lain untuk mendukung kerjasama ini adalah pada tahun 2022, dengan
menggunakan DD juga di anggarkan bantuan bibit alpukat untuk di tanam
masyarakat sebanyak 850 batang dengan total anggaran Rp. 42.500.000; dan pada
tahun 2023 ini bantuan yang diberikan pemerintah Desa melalui Dana Desa yaitu
memberikan bantuan bibi aren sebanyak 2.619 batang dengan total anggaran Rp,
65.475.000.
Hasil
produk gula merah dan gula semut oleh kelompok kelompok masyarakat ini yang di
produksi di Rumah produksi aren kemudian di jual oleh BUMDes, BUMDes memainkan
peran sebagai distributor gula area hasil produksi masyarakat Desa Sindang
Jaya. Dari hasil usaha BUMDes ini telah mampu memberikan PAD bagi Desa dari
tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 ini yaitu PAD BUMdes tahun 2020: 4.856.000.
PAD BUMdes Tahun 2021: 7.681.800, PAD BUMDes Tahun 2022 Rp. 12.790.700 dan PAD
Bumdes Tahun 2023 Rp.7.957.500.
Selain
itu sebagai bentuk usaha menjaga kearifan lokal masyarakat, Pemdes Desa Sindang
Jaya telah menetapkan Peraturan Desa tentang kearifan lokal dimana bagi warga
masyarakat Desa Sindang jaya yang akan menikah maka diwajibkan untuk menanam
bibit aren sebanyak 4 batang, 2 batang dari calon pengantin laki laki, dan 2
batang dari calon pengantin perempuan. Bibit aren ini ditanam di hutan Desa.
Sejauh
ini kerjasama Desa dengan pihak ketiga dalam hal ini BKSDA telah membawa efek
baik untuk masyarakat Desa Sindang Jaya, dimana masyarakat di perbolehkan untuk
mengambil hasil hutan dan mengelolanya untuk penghidupan masyarakat Desa
Sindang Jaya, selain itu bagi BKSDA sendiri, kelestarian hutan tetap terjaga
dengan adanya penanaman dan perawatan hutan oleh masyarakat Desa Sindang Jaya.
Semoga praktek baik ini mampu menjadi contoh bagi desa desa lainnya.
Penulis: Fery Murtiningrum (TAPM Kabupaten Rejang Lebong)
0 Komentar