Kisah Perjalanan Ayu Srikandi Pemberdayaan

 


Ayu Indah, seorang Sarjana Arsitektur yang tinggal di Desa Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, memiliki kisah inspiratif dalam dunia pemberdayaan masyarakat desa. Perjalanan pemberdayaan Ayu Indah dimulai saat dia terpilih menjadi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Teknik dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Masyarakat Pedesaan (PNPM-MPd) di desanya pada tahun 2007. Meskipun hanya mendapatkan uang transport sebulan sekali senilai Rp. 20.000 tanpa penghasilan tetap, Ayu Indah tetap berkomitmen untuk membangun desanya bersama pemerintah desa.

Sejalan dengan waktu, melihat kinerja baiknya dalam menjalankan tugas, akhirnya pada tahun 2009 Ayu Indah diangkat menjadi Pendamping Lokal Kecamatan melalui Musyawarah Antar Desa di Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar. Tugas Pendamping Lokal Kecamatan adalah melakukan fasilitasi kegiatan pada program PNPM-MPd di tingkat Kecamatan. Sebagai Pendamping Lokal Kecamatan, Ayu Indah diberikan penghasilan senilai Rp. 500.000 setiap bulan. Ayu Indah tetap bersyukur dan memanfaatkan gaji yang diterimanya tersebut untuk membantu pemenuhan kebutuhan keluarganya.

Ayu Indah menjalankan tugasnya sebagai Pendamping Lokal Kecamatan cukup singkat karena Musyawarah Antar Desa kembali memberikan tugas baru kepada Ayu Indah sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Payangan pada pertengahan tahun 2009. Tugas baru ini diberikan kepada Ayu Indah karena ada kekosongan jabatan Ketua UPK dan forum mempercayakan tugas berat tersebut kepada Ayu Indah mengingat kemampuan yang dimilikinya.

Dana yang dikelola saat menjadi Ketua UPK adalah mengelola dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), dana operasional, dan dana kegiatan yang dialokasikan untuk kegiatan desa yang ditentukan berdasarkan skala prioritas melalui forum Musyawarah Antara Desa di Kecamatan. Penghasilan Ayu Indah meningkat lagi. Tantangan yang dihadapi Ayu Indah saat menjalankan tugasnya sebagai Ketua UPK adalah bahwa dia harus paham tentang laporan keuangan karena harus selalu melakukan analisis kesehatan keuangan UPK terutama dalam pengelolaan Dana Simpan Pinjam Masyarakat, sedangkan dia tidak memiliki ilmu tentang dasar-dasar akuntansi.

Syukurnya program PNPM-MPd ini menyiapkan format laporan yang mudah dipahami sehingga dengan kemampuan logika matematika yang dimilikinya akhirnya dia mampu memahami laporan keuangan yang disajikan oleh bendahara UPK. Lika-liku telah dihadapi oleh Ayu Indah saat menjadi ketua UPK. Bagaimana dia harus menangani kelompok SPP yang menunggak, menghadapi situasi yang mengakibatkan penurunan omset UPK, dan bagimana mempertanggungjawabkan pengelolaan UPK kepada masyarakat se-Kecamatan Payangan.

Pada tahun 2012, Ayu Indah mendapatkan kesempatan baru sebagai Asisten Fasilitator Kecamatan pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Masyarakat Pedesaan. Dia ditugaskan di Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli, yang memiliki jumlah desa yang besar yaitu sebanyak empat puluh delapan desa serta tantangan geografis yang tergolong sulit.

Ayu Indah menjalankan tugasnya sebagai Asisten Fasilitator Kecamatan sampai bulan Desember 2012 dan di awal tahun 2013 dia langsung ditugaskan sebagai Fasilitator Kecamatan di Kintamani. Ayu Indah menjalankan tugasnya sebagai Fasilitator Kecamatan dari tahun 2013 sampai tahun 2015. Tugas di Kecamatan Kintamani membuat dia menjadi wanita yang semakin tangguh. Dia dituntut mampu menghadapi beraneka ragam karakter masyarakat desa di seluruh desa di Kecamatan Kintamani dan selalu berusaha hadir di desa walau dengan medan yang tergolong ekstrem demi memenuhi kebutuhan pendampingan masyarakat desa.

Pada tahun 2015 terjadi pengakhiran Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat- Masyarakat Pedesaan. Ayu Indah berusaha mendapatkan pekerjaan lain agar bisa tetap mendapatkan pendapatan untuk menopang kebutuhan keluarga. Ternyata Tuhan masih berpihak padanya dengan menunjukkan peluang pekerjaan sebagai Tenaga Pendamping Profesional yang dibuka oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dengan turunnya Undang-Undang no 6 tahun 2014 maka dibutuhkan Tenaga Pendamping Profesional untuk melakukan pengawalan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa tersebut. Ayu Indah tidak mau ketinggalan untuk mencoba kesempatan tersebut. Dan alhasil, dia lolos seleksi sebagai Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa dan di awal tahun 2016. Ayu Indah dikontrak oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan ditugaskan di Kota Denpasar.

Sebagai Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, salah satu yang menjadi fokus pendampingan adalah terkait dengan Badan Usaha Milik Desa. Kondisi Awal di Kota Denpasar bahwa di Kota Denpasar belum ada satupun desa yang memiliki BUM Desa.

 

Dengan melakukan koordinasi secara intens dengan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kota Denpasar dan dengan dinas terkait lainnya maka pada akhirnya di tahun 2019 semua desa yang ada di Kota Denpasar sudah 100% memiliki BUM Desa dengan berbagai macam bidang usaha sesuai dengan potensi desa masing-masing. Banyak hal yang bisa diperoleh sebagai pembelajaran oleh Ayu Indah dalam hal pendampingan BUM Desa. Salah satunya adalah bagaimana penyusunan laporan keuangan BUM Desa berdasarkan Standar Akuntansi BUM Desa.

Penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi ini merupakan tantangan yang dirasakan oleh Ayu Indah walaupun sudah memiliki pengalaman dibidang pengelolaan dana Program PNPM- MPd. Tetapi Ayu Indah tidak pantang menyerah dan terus berupaya meningkatkan kapasitas khususnya terkait laporan keuangan karena itu merupakan salah satu bekal/ senjata untuk melakukan pendampingan kepada BUM Desa yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa.

Pada akhirnya, Ayu Indah bertemu dengan Bapak Bayu yang mau berbagi ilmu akuntansi secara Cuma-Cuma kepada Ayu Indah. Beliau adalah salah satu Dosen di Politeknik Negeri Bali. Berkat bimbingan Bapak Bayu akhirnya Ayu Indah merasa siap dan lebih percaya diri untuk melakukan pendampingan secara teknis terkait penyusunan laporan keuangan di 27 BUM Desa yang ada di Kota Denpasar. Suatu ketika, Jabatan Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa berubah menjadi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dengan jabatan Ayu Indah yang baru ini maka pendampingan yang harus dilakukan oleh Ayu Indah menjadi semakin luas pada semua aspek pendampingan sesuai dengan tupoksi yang dituangkan ke dalam sebuah kontrak kerja oleh Pemberi Kerja dalam hal ini ada Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ayu Indah menjalankan tugas sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Denpasar sampai akhir Tahun 2021. Genap selama 6 tahun Ayu Indah berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam melakukan pendampingan kepada Pemerintahan Desa, Lembaga Desa, dan Masyarakat Desa. Dan Pada Akhirnya di awal tahun 2022 Ayu Indah diberikan kesempatan untuk bertugas dekat dengan rumah tinggalnya yaitu di Kabupaten Bangli. Dengan rasa semangat tinggi dia mulai menjalankan tugasnya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Bangli

Ada beberapa hal yang mencuri perhatian Ayu Indah di lokasi tugas yang baru yaitu kondisi BUM Desa dengan permasalahan laporan keuangan. Dari hasil orientasi lapangan, Ayu Indah melihat format laporan keuangan BUM Desa sangat beraneka ragam. Ada yang membuat laporan sesuai dengan versi PNPM-MPd, ada yang membuat sesuai dengan Program Gerbang Sadu Mandara, ada yang sesuai pelaporan koperasi, ada yang menggunakan versi laporan LPD, dan tragisnya malah ada BUM Desa yang tidak membuat laporan keuangan karena tidak memiliki kemampuan untuk membuat laporan keuangan BUM Desa.

Kembali dia dihadapkan pada sebuah tantangan besar yaitu bagaimana membuat BUM Desa yang ada di Kabupaten Bangli memiliki standar laporan yang sama. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana melahirkan bendahara BUM Desa yang mumpuni dalam membuat laporan keuangan sehingga pengelolaan BUM Desa bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.

Langkah pertama yang dilakukan oleh Ayu Indah adalah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli yaitu Bapak I Dewa Agung Putu Purnama, S.STP untuk menyampaikan permasalahan pelaporan yang ada di BUM Desa di Kabupaten Bangli. Melihat permasalahan yang sedemikian mka Bapak Kepala Dinas memutuskan untuk meningkatkan pembinaan-pembinaan kepada BUM Desa.

Salah satu bentuk pembinaan yang akan dilakukan adalah dengan memberikan peningkatan kapasitas kepada pengelola BUM Desa terkait laporan keuangan BUM Desa. Ayu Indah juga melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap Bapak Kepala Dinas dalam membuat Proyek Perubahan Gerakan Serentak Membangun Badan Usaha Milik Desa yang disingkat dengan Gertak BUM Desa, dengan harapan semua pihak memberikan perhatian kepada Badan Usaha Milik Desa agar bangkit dan berkembang baik dari aspek lembaga, usaha maupun dari finansial BUM Desa sehingga mampu menjadi roda penggerak perekonomian masyarakat dan mendorong terwujudnya desa mandiri dari segi ekonomi.

Upaya lain yang dilakukan oleh Ayu Indah adalah melakukan fasilitasi kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli dengan Politeknik Negeri Bali serta universitas lokal lainnya untuk memberikan pelatihan Dasar-Dasar Akuntansi kepada pengelola BUM Desa khususnya kepada bendahara BUM Desa. Pada Pemerintah Desa pun sudah mulai ada perhatian untuk memberikan alokasi dana untuk pelatihan BUM Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Untuk jajaran pendamping, Ayu Indah pun mengambil inisiatif untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se-Kabupaten Bangli terkait Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa dengan biaya mandiri yang diambilkan dari dana kas yang dimiliki oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bangli. Upaya ini dilakukan untuk memberikan bekal kepada Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa agar mampu untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan penyusunan laporan keuangan kepada BUM Desa di wilayah dampingan masing-masing.

Alhasil sejalan dengan waktu, laporan keuangan BUM Desa di beberapa desa sudah mulai mengarah pada standar akuntansi seperti yang dimandatkan oleh PP no 11 tahun 2021 tentang BUM Desa. Ditambah lagi dengan turunnya Keputusan Menteri Desa no 136 tahun 2022 tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa yang ditetapkan tanggal 2 Desember 2022, maka semakin kuat dan percaya diri lah Ayu Indah beserta tim Tenaga Pendamping Profesional di Kabupaten Bangli untuk melakukan fasilitasi dan pendampingan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kisah Ayu Indah menginspirasi kita untuk tidak pernah menyerah dalam menghadapi tantangan dan untuk selalu berkontribusi pada kemajuan komunitas kita. Melalui komitmen, kerja keras, dan semangat belajar yang kuat, Ayu Indah adalah contoh nyata Srikandi Pemberdayaan yang luar biasa, yang telah membantu mewujudkan desa-desa menjadi lebih mandiri dan berkembang. Perjalanan panjangnya dari seorang KPMD Teknik hingga menjadi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah inspirasi bagi banyak orang untuk berkontribusi pada pembangunan desa mereka. Ayu Indah membuktikan bahwa dengan tekad dan semangat yang kuat, seseorang dapat membawa perubahan positif dalam komunitas mereka.



Penulis: Ni Nyoman Ayu Indah (TAPM Kabupaten Bangli)

Posting Komentar

0 Komentar