Di
sebuah Desa terlahir sosok pria yang mempunyai jiwa pemberdaya sejati, suka
berpakaian sederhana bahkan tidak pernah memakai baju apabila sedang tidak
bertugas, sosok yang selalu tergesa gesa mengambil baju kalau ada tamu
dirumahnya ini, sangat mudah bergaul dan disukai teman - temannya. Karena tidak
pernah memandang status orang lain, baik suku, agama, ras maupun golongan.
Dia
adalah sosok pria yang sangat sederhana, sosok bertubuh pendek yang tak jarang
di tertawakan ketika sedang menjadi narasumber di Desa, yang selalu menyebut
dirinya stunting, berdiri dan duduk sama saja,karena ketika duduk sama rata
dengan teman disamping dan ketika berdiri sama saja tetap rata dengan teman
disampingnya. Sosok tersebut adalah I Gusti Ngurah Sukrawan, S.M.
Pria
asal Banjar Moding Kaja, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten
Jembrana, Propinsi Bali yang akrab di sapa Ajik Ngurah ini mengawali terjun ke
dunia pemberdayaan, ketika di tawari Kepala Desa Untuk Menjadi Ketua LPM pada
tahun 2008. Pria lulusan STM Automotive yang melanjutkan Pendidikannya di
Universitas Terbuka denga sistem Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ) sambil bekerja
dengan jurusan Manajemen.
Seiring
menjadi Ketua LPM di berikan berbagai posisi yang sangat strategis pada saat
itu, karena sangat sulitnya orang yang diajak mengabdi tanpa harus memandang
upah ataupun gaji. Posisi yang pernah di emban seperti, sebagai ketua panitia
pembangunan di Desa, sebagai ketua BUM Desa, sebagai ketua TPK PNPM-MP dan
ketua - ketua panitia kegiatan di Desa. Posisi terakhir di Desanya sebagai
Ketua BUM Desa. Dan harus mengundurkan diri karena ingin mengembangkan diri
lebih luas di dunia pemberdayaan. Ketika itu ada lowongan pekerjaan dari
Kementrian Desa PDTT sebagai Pendamping Lokal Desa. Dan mencoba ikut
berkompetisi dengan saingan yang sudah lebih berpengalaman. Dari hasil seleksi
dinyatakan lolos dan diterima sebagai Pendamping Lokal Desa.
Sebagai
Pendamping Lokal Desa Ajik Ngurah yang hoby Berkebun ini di tugaskan di luar
desanya sendiri, karena sudah ada teman satu timnya dulu di PNPM – MP lolos
juga sebagai Pendamping Lokal Desa. Dalam menjalani tugasnya sesuai SPT yang
diterima dari kementrian desa PDTT sangat di terima di desa dan sering mendapat
pujian dan jadi perbincangan, percontohan pendampingan ketika ada rapat maupun
musdes di desa yang bukan dampingannya disampaikan langsung oleh Bapak Camat
dan juga Kasi PMD Kecamatan.
Sering
mendapat apresiasi dari TPP lainnya. Desa dampingannya juga sering mendapat
prestasi prestasi ditingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi. Dalam
menjalani sebagai Pendamping Lokal Desa sering mendapat amanat mewakili TPP Ke
tingkat Provinsi mengikuti pelatihan maupun rakor-rakor.
Pada
tahun ke 2 ada promosi PLD Menjadi PD, sangat disayangkan kesempatan itu
berlalu begitu saja karena tingkat Pendidikan dalam persyaratan promosi minimal
Pendidikan S 1. Itu tidak membuat patah semangat menjadi pemberdaya di desa.
Sejak itu memikirkan bagaimana agar bisa menjadi S1 sambil bekerja. Dan jalan
keluarnya adalah mengikuti kuliah melalui jalur pendidikan Unit Program Belajar
Jarak Jauh ( UPBJJ ) di Universitas Terbuka ( UT ). Yaitu UPBJJ Denpasar 77
dengan Pokja yang ada di Kabupaten Jembrana. Masa kuliah di jalani pada awal
Tahun 2018 sampai Desember 2021 selama 8 Semester atau 4 Tahun. Pengumuman
kelulusan pada Bulan Mei 2022 dengan nilai predikat kelulusan Dengan Pujian dan
IP 3,53 dengan gelar S.M ( Sarjana Manajemen ).
Suatu
keberuntungan dan sudah kehendak Hyang Kuasa pada Bulan Juni 2022 ada promosi
PLD ke PD. Dengan bermodal pengalaman serta hasil dari penilaian kinerja selama
menjadi PLD dengan sangat mudah bisa lolos promosi ke PD. Selain itu
persyaratan mutlak harus berpendidikan S1 sudah terpenuhi berkat keuletannya
memanfaatkan waktu dan kesempatan bekerja sambil kuliah. Setelah dinyatakan
lulus promosi pada Bulan Nopember 2022 keluar Surat Keputusan dari Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 794 Tahun 2022, Tentang Tenaga Pendamping
Profesional Penempatan Cadangan Hasil Rekrutmen Tahun 2021, Hasil Seleksi
Promosi, Dan Rekrutmen Baru Tahun 2022.
Tertanggal
11 November 2022 dan mulai berlaku Per 1 Desember 2022. Dengan Keluarnya SK
tersebut Ajik Ngurah Pria Kelahiran Hari Valentin 1974 ini di tugaskan di
Kecamatan Pekutatan. Kecamatan Pekutatan merupakan salah satu bagian dari 5
Kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana Propinsi Bali. Kecamatan Pekutatan
terdiri dari 8 Desa yaitu, Desa Medewi, Desa Pulukan, Desa Asahduren, Desa
Manggissari, Desa Pekutatan, Desa Pangyangan, Desa Gumbrih dan Desa
Pengeragoan. Dengan jarak Desa terjauh dari rumah tempat tinggal sejauh 50 Km.
Sesuai dengan SPMT Nomor 05/UMM.02.04/I/2023 Tertanggal 06 Januari 2023. Salah
satunya memerintahkan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) melaporkan hasil
pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Pendampingan Masyarakat Desa.
Pada
awal menjadi PD (Pendamping Desa) Pria yang tinggi tubuhnya kurang dari satu
setengan meter ini, dihadapkan pada situasi Desa dalam pemilihan Kepala Desa (
Perbekel sebutan Kepala Desa Untuk di Bali ). Ada 2 Desa yaitu Desa Manggissari
dan Desa Pengeragoan. Desa Pengeragoan Dengan dua (2) calon dan Desa
Manggissari dengan empat (4) calon untuk Desa Pengeragoan dimenangkan oleh
calon Petahana yang sebelumnya sudah memerintah selama 5 tahun. Dan untuk Desa
Manggissari di menangkan oleh pendatang baru, dengan latar belakang mantan
pengusaha.
Pemilihan
dilaksanakan serentak se Kabupaten. Setelah penetapan Perbekel atau setelah
dilantik Perbekel Wajib Menyusun RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Desa). Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Pasal 22
ayat (3) Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan
terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Maka dari itu sebagai Pendamping Desa
(PD) wajib mendampingi Desa dalam Proses penyusunan RPJM Desa.
Dalam
proses penyususnan RPJM Desa tersebut di awali dengan pembentukan Tim Penyusun
RPJM Desa, Penyelarasan Arah Kebijakan, Penyusunan Rancangan RPJM Desa,
Musrenbang Desa Rancangan RPJM Desa, Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa dan
Sosialisasi RPJM Desa. Tahap demi tahap proses penyusunan RPJM Desa
dilaksanakan dan dokumen RPJM Desa terselesaikan di dua (2) desa tersebut, dan
sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Ajik
Ngurah pria yang rambutnya sudah mulai memutih ini sangat dibutuhkan oleh salah
satu Desa yang Perbekelnya baru terpilih dengan latar pengalaman sebagai
pengusaha. Yaitu Perbekel Desa Manggissari. Perbekel ini membutuhkan
pendampingan exstra, baik itu terkait pemerintahan maupun regulasi yang
berkaitan dengan pemerintahan Desa. Ajik Ngurah kadang pulang kerja melebihi
jam kerja. Waktunya dihabiskan untuk memberikan pemahaman dan juga
berkoordinasi dengan Perbekel Desa Manggissari.
Namun
disisi lain sangat mudah menyerap suatu pemahaman dan mudah mengerti. Pada
dasarnya Pendamping Desa yang mendampingi harus bisa membaca situasi dan
kondisi maupun karakter seorang Perbekel. Sehingga komunikasi sangat mudah dan
saling menguntungkan dalam hal melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan juga
sistematika suatu pemerintahan.
Setelah
proses penyusunan RPJM Desa berdasarkan siklus Pembangunan Desa, Desa wajib
melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Tahunan. Musyawarah. Dilaksanakan
paling lambat bulan Juni dan sekaligus membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Setelah
Tim Penyusun RKP Desa terbentuk dilanjutkan dengan pengesahan oleh perbekel
dengan SK Perbekel.
Siklus
berikutnya, yaitu penyusunan RKP Desa. Bisa disusun mulai Bulan Juli. Membuat
Berita Acara tentang hasil penyusunan RKP Desa oleh Tim Penyusun RKP Desa.
Penetapan RKP Desa paling lambat akhir Bulan September, serta Perdes RKP Desa
ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya di sosialisasikan. Siklus berikutnya
yaitu penyusunan APB Desa. Pada siklus ini mulai disusun pada Bulan Oktober.
Dan ditetapkan dengan Perdes dan diundangkan, penetapan paling lambat 31
Desember. Siklus terahir adalah Realisasi APB Desa mulai Bulan Januari sampai
dengan Bulan Desember.
Sampai
pada saat ini Ajik Ngurah, dalam pendampingan Desa sudah memasuki masa
Musrenbangdes sesuai siklus Perencanaan Pembangunan Desa. Dalam hal pelaksanaan
Musrenbangdes selalu menjadi Narasumber terkait evaluasi, pencermatan, dan
penyempurnaan Rancangan RKP Desa. Dalam membahas suatu permasalahan sangat
mudah diterima peserta rapat. Dalam penyelesaian suatu masalah di Desa, selalu
di jadikan sebagai mediator, penghubung dalam proses penyelesaian masalah.
Banyak
permasalahan yang sudah terselesaikan dengan sangat mudah dan semua berujung
pada perdamaian. Dan sering juga meluruskan suatu pemahaman yang berbeda agar
menjadi suatu satu kesatuan dengan satu keputusan yang tentunya tidak melanggar
aturan maupun regulasi. Tidak lepas pula memberikan masukan terkait
potensi-potensi yang ada di Desa agar menjadi sesuatu yang lebih berharga dan
bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya pemanfaatan pemandangn
pegunungan yang masih alami untuk dijadikan tempat Wisata Desa yang di kelola
desa melalui BUM Desa, untuk dijadikan sebagai unit usahanya.
Pada
saat ini juga sedang giatnya ikut memperjuangkan salah satu Desa agar dapat
suatu regulasi tentang pengelolaan hutan. Agar menjadi Hutan Desa. Dengan dasar
pengabdian kepada masyarakat dan jiwa pemerdayaan yang sangat tinggi, semua
kegiatan berjalan lancar. Dengan tulisan ini di harapkan ada suatu tauladan
yang ditiru untuk bisa membangkitkan semangat, khsususnya semangat kerja dan
pengabdian kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa dari Desa.
Penulis: I Gusti Ngurah Sukrawan, S. M.
0 Komentar