Dari Desa untuk Desa

 


Di sebuah Desa terlahir sosok pria yang mempunyai jiwa pemberdaya sejati, suka berpakaian sederhana bahkan tidak pernah memakai baju apabila sedang tidak bertugas, sosok yang selalu tergesa gesa mengambil baju kalau ada tamu dirumahnya ini, sangat mudah bergaul dan disukai teman - temannya. Karena tidak pernah memandang status orang lain, baik suku, agama, ras maupun golongan.

Dia adalah sosok pria yang sangat sederhana, sosok bertubuh pendek yang tak jarang di tertawakan ketika sedang menjadi narasumber di Desa, yang selalu menyebut dirinya stunting, berdiri dan duduk sama saja,karena ketika duduk sama rata dengan teman disamping dan ketika berdiri sama saja tetap rata dengan teman disampingnya. Sosok tersebut adalah I Gusti Ngurah Sukrawan, S.M.

Pria asal Banjar Moding Kaja, Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali yang akrab di sapa Ajik Ngurah ini mengawali terjun ke dunia pemberdayaan, ketika di tawari Kepala Desa Untuk Menjadi Ketua LPM pada tahun 2008. Pria lulusan STM Automotive yang melanjutkan Pendidikannya di Universitas Terbuka denga sistem Pembelajaran Jarak Jauh ( PJJ ) sambil bekerja dengan jurusan Manajemen.

Seiring menjadi Ketua LPM di berikan berbagai posisi yang sangat strategis pada saat itu, karena sangat sulitnya orang yang diajak mengabdi tanpa harus memandang upah ataupun gaji. Posisi yang pernah di emban seperti, sebagai ketua panitia pembangunan di Desa, sebagai ketua BUM Desa, sebagai ketua TPK PNPM-MP dan ketua - ketua panitia kegiatan di Desa. Posisi terakhir di Desanya sebagai Ketua BUM Desa. Dan harus mengundurkan diri karena ingin mengembangkan diri lebih luas di dunia pemberdayaan. Ketika itu ada lowongan pekerjaan dari Kementrian Desa PDTT sebagai Pendamping Lokal Desa. Dan mencoba ikut berkompetisi dengan saingan yang sudah lebih berpengalaman. Dari hasil seleksi dinyatakan lolos dan diterima sebagai Pendamping Lokal Desa.

Sebagai Pendamping Lokal Desa Ajik Ngurah yang hoby Berkebun ini di tugaskan di luar desanya sendiri, karena sudah ada teman satu timnya dulu di PNPM – MP lolos juga sebagai Pendamping Lokal Desa. Dalam menjalani tugasnya sesuai SPT yang diterima dari kementrian desa PDTT sangat di terima di desa dan sering mendapat pujian dan jadi perbincangan, percontohan pendampingan ketika ada rapat maupun musdes di desa yang bukan dampingannya disampaikan langsung oleh Bapak Camat dan juga Kasi PMD Kecamatan.

Sering mendapat apresiasi dari TPP lainnya. Desa dampingannya juga sering mendapat prestasi prestasi ditingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi. Dalam menjalani sebagai Pendamping Lokal Desa sering mendapat amanat mewakili TPP Ke tingkat Provinsi mengikuti pelatihan maupun rakor-rakor.

Pada tahun ke 2 ada promosi PLD Menjadi PD, sangat disayangkan kesempatan itu berlalu begitu saja karena tingkat Pendidikan dalam persyaratan promosi minimal Pendidikan S 1. Itu tidak membuat patah semangat menjadi pemberdaya di desa. Sejak itu memikirkan bagaimana agar bisa menjadi S1 sambil bekerja. Dan jalan keluarnya adalah mengikuti kuliah melalui jalur pendidikan Unit Program Belajar Jarak Jauh ( UPBJJ ) di Universitas Terbuka ( UT ). Yaitu UPBJJ Denpasar 77 dengan Pokja yang ada di Kabupaten Jembrana. Masa kuliah di jalani pada awal Tahun 2018 sampai Desember 2021 selama 8 Semester atau 4 Tahun. Pengumuman kelulusan pada Bulan Mei 2022 dengan nilai predikat kelulusan Dengan Pujian dan IP 3,53 dengan gelar S.M ( Sarjana Manajemen ).

Suatu keberuntungan dan sudah kehendak Hyang Kuasa pada Bulan Juni 2022 ada promosi PLD ke PD. Dengan bermodal pengalaman serta hasil dari penilaian kinerja selama menjadi PLD dengan sangat mudah bisa lolos promosi ke PD. Selain itu persyaratan mutlak harus berpendidikan S1 sudah terpenuhi berkat keuletannya memanfaatkan waktu dan kesempatan bekerja sambil kuliah. Setelah dinyatakan lulus promosi pada Bulan Nopember 2022 keluar Surat Keputusan dari Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 794 Tahun 2022, Tentang Tenaga Pendamping Profesional Penempatan Cadangan Hasil Rekrutmen Tahun 2021, Hasil Seleksi Promosi, Dan Rekrutmen Baru Tahun 2022.

Tertanggal 11 November 2022 dan mulai berlaku Per 1 Desember 2022. Dengan Keluarnya SK tersebut Ajik Ngurah Pria Kelahiran Hari Valentin 1974 ini di tugaskan di Kecamatan Pekutatan. Kecamatan Pekutatan merupakan salah satu bagian dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Jembrana Propinsi Bali. Kecamatan Pekutatan terdiri dari 8 Desa yaitu, Desa Medewi, Desa Pulukan, Desa Asahduren, Desa Manggissari, Desa Pekutatan, Desa Pangyangan, Desa Gumbrih dan Desa Pengeragoan. Dengan jarak Desa terjauh dari rumah tempat tinggal sejauh 50 Km. Sesuai dengan SPMT Nomor 05/UMM.02.04/I/2023 Tertanggal 06 Januari 2023. Salah satunya memerintahkan Tenaga Pendamping Profesional ( TPP ) melaporkan hasil pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Pada awal menjadi PD (Pendamping Desa) Pria yang tinggi tubuhnya kurang dari satu setengan meter ini, dihadapkan pada situasi Desa dalam pemilihan Kepala Desa ( Perbekel sebutan Kepala Desa Untuk di Bali ). Ada 2 Desa yaitu Desa Manggissari dan Desa Pengeragoan. Desa Pengeragoan Dengan dua (2) calon dan Desa Manggissari dengan empat (4) calon untuk Desa Pengeragoan dimenangkan oleh calon Petahana yang sebelumnya sudah memerintah selama 5 tahun. Dan untuk Desa Manggissari di menangkan oleh pendatang baru, dengan latar belakang mantan pengusaha.

Pemilihan dilaksanakan serentak se Kabupaten. Setelah penetapan Perbekel atau setelah dilantik Perbekel Wajib Menyusun RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020, Pasal 22 ayat (3) Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Maka dari itu sebagai Pendamping Desa (PD) wajib mendampingi Desa dalam Proses penyusunan RPJM Desa.

Dalam proses penyususnan RPJM Desa tersebut di awali dengan pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa, Penyelarasan Arah Kebijakan, Penyusunan Rancangan RPJM Desa, Musrenbang Desa Rancangan RPJM Desa, Musyawarah Desa Penetapan RPJM Desa dan Sosialisasi RPJM Desa. Tahap demi tahap proses penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dan dokumen RPJM Desa terselesaikan di dua (2) desa tersebut, dan sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Ajik Ngurah pria yang rambutnya sudah mulai memutih ini sangat dibutuhkan oleh salah satu Desa yang Perbekelnya baru terpilih dengan latar pengalaman sebagai pengusaha. Yaitu Perbekel Desa Manggissari. Perbekel ini membutuhkan pendampingan exstra, baik itu terkait pemerintahan maupun regulasi yang berkaitan dengan pemerintahan Desa. Ajik Ngurah kadang pulang kerja melebihi jam kerja. Waktunya dihabiskan untuk memberikan pemahaman dan juga berkoordinasi dengan Perbekel Desa Manggissari.

Namun disisi lain sangat mudah menyerap suatu pemahaman dan mudah mengerti. Pada dasarnya Pendamping Desa yang mendampingi harus bisa membaca situasi dan kondisi maupun karakter seorang Perbekel. Sehingga komunikasi sangat mudah dan saling menguntungkan dalam hal melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan juga sistematika suatu pemerintahan.

Setelah proses penyusunan RPJM Desa berdasarkan siklus Pembangunan Desa, Desa wajib melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Tahunan. Musyawarah. Dilaksanakan paling lambat bulan Juni dan sekaligus membentuk Tim Penyusun RKP Desa. Setelah Tim Penyusun RKP Desa terbentuk dilanjutkan dengan pengesahan oleh perbekel dengan SK Perbekel.

Siklus berikutnya, yaitu penyusunan RKP Desa. Bisa disusun mulai Bulan Juli. Membuat Berita Acara tentang hasil penyusunan RKP Desa oleh Tim Penyusun RKP Desa. Penetapan RKP Desa paling lambat akhir Bulan September, serta Perdes RKP Desa ditetapkan dan diundangkan, selanjutnya di sosialisasikan. Siklus berikutnya yaitu penyusunan APB Desa. Pada siklus ini mulai disusun pada Bulan Oktober. Dan ditetapkan dengan Perdes dan diundangkan, penetapan paling lambat 31 Desember. Siklus terahir adalah Realisasi APB Desa mulai Bulan Januari sampai dengan Bulan Desember.

Sampai pada saat ini Ajik Ngurah, dalam pendampingan Desa sudah memasuki masa Musrenbangdes sesuai siklus Perencanaan Pembangunan Desa. Dalam hal pelaksanaan Musrenbangdes selalu menjadi Narasumber terkait evaluasi, pencermatan, dan penyempurnaan Rancangan RKP Desa. Dalam membahas suatu permasalahan sangat mudah diterima peserta rapat. Dalam penyelesaian suatu masalah di Desa, selalu di jadikan sebagai mediator, penghubung dalam proses penyelesaian masalah.

Banyak permasalahan yang sudah terselesaikan dengan sangat mudah dan semua berujung pada perdamaian. Dan sering juga meluruskan suatu pemahaman yang berbeda agar menjadi suatu satu kesatuan dengan satu keputusan yang tentunya tidak melanggar aturan maupun regulasi. Tidak lepas pula memberikan masukan terkait potensi-potensi yang ada di Desa agar menjadi sesuatu yang lebih berharga dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Seperti halnya pemanfaatan pemandangn pegunungan yang masih alami untuk dijadikan tempat Wisata Desa yang di kelola desa melalui BUM Desa, untuk dijadikan sebagai unit usahanya.

Pada saat ini juga sedang giatnya ikut memperjuangkan salah satu Desa agar dapat suatu regulasi tentang pengelolaan hutan. Agar menjadi Hutan Desa. Dengan dasar pengabdian kepada masyarakat dan jiwa pemerdayaan yang sangat tinggi, semua kegiatan berjalan lancar. Dengan tulisan ini di harapkan ada suatu tauladan yang ditiru untuk bisa membangkitkan semangat, khsususnya semangat kerja dan pengabdian kepada Masyarakat, Nusa dan Bangsa dari Desa.



Penulis: I Gusti Ngurah Sukrawan, S. M.

Posting Komentar

0 Komentar