Sejak
adanya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maka untuk mengawal program di Desa
direkrutlah Pendamping Desa yang ditempatkan di Pusat yang disebut Tenaga Ahli
Pusat, di Provinsi yang disebut Tenaga Ahli Provinsi, di Kabupaten yang disebut
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, di tingkat Kecamatan yang disebut
Pendamping Desa dan di tingkat Desa yang disebut Pendamping Lokal Desa dan
masing-masing mempunyai fungsi dan Tugas Pokok yang pada saat ini diatur dalam
Kepmendes Nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat
Desa.
Pendamping
yang lebih dekat dengan pemerintah Desa dan Masyarakat Desa adalah Pendamping
Desa dan Pendamping Lokal Desa. Dikatakan lebih dekat dengan Pemerintah Desa
karena dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pemerintahan, Pendamping
Desa terlibat sebagai fasilitator memfasilitasi Perangkat Desa dalam
melaksanakan dan menjalankan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
supaya pelaksanaannya lebih terarah, tepat sasaran dan lebih bermanfaat bagi
masyarakat. Dikatakan lebih dekat dengan masyarakat karena Pendamping Desa dan
Pendamping Lokal Desa terjun langsung mendampingi pelaksanaan kegiatan yang
diprogram oleh Desa dan dilaksanakan oleh masyarakat.
Selain
itu kehadiran dan peran Pendamping Desa adalah dalam rangka membantu dan
mendampingi Perangkat Desa dalam mengelola keuangan Desa. Pendamping Desa
merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Desa dalam memastikan
terselenggaranya pengelolaan Keuangan Desa dengan baik dan benar tanpa ada
pelanggaran atau penyelewengan. Tugas Pendamping Desa dalam mendampingi
pengelolaan Keuangan Desa dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Sekalipun
Pendamping Desa telah bekerja semaksimal mungkin namun terkadang Pendamping
Desa dianggap kurang memiliki kontribusi terhadap Desa. Mereka dianggap hanya
sebagai tenaga survey dan pengumpul data sehingga perannya dalam membangun Desa
dinilai masih kurang. Selain itu jumlah Pendamping Desa yang ada di setiap
Kabupaten masih sangat kurang dibanding dengan jumlah Desa yang perlu
didampingi serta jarak tempuh dari satu desa ke desa dampingan lain sangat
berjauhan sehingga pendampingan yang dilakukan kurang maksimal.
Pendamping
Desa dalam perannya menurut Undang Undang Desa dalam tahap perencanaan memiliki
kontribusi penting dalam mengarahkan, agar penyusunan rencana kegiatan
pembangunan dan pemberdayaan sesuai dengan prioritas dan sesuai kebutuhan
masyarakat, membantu Kepala Desa dalam menampung aspirasi masyarakat yang
nantinya akan dibahas di Musrenbang dan selanjutnya disusun dalam RAPBDes,
mendampingi tim penyusun RKP sehingga bisa menghasilkan RAB dan membantu
Kasi/Kaur dalam menyusun RAPBDes.
Selanjutnya
Pendamping Desa dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan dituntut untuk
berperan agar dapat memfasilitasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa
meliputi pembangunan yang lebih ditekankan pada pembangunan infrastruktur atau
sarpras serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
dan pada bidang pemberdayaan masyarakat lebih ditekankan agar Pendamping Desa
memfasilitasi pembinaan masyarakat terutama penanggulangan kemiskinan dan
peningkatan akses atas sumber daya, ekonomi, sosial budaya, kesehatan dan
pendidikan di Desa. Dan sebagai pihak yang indenpenden, Pendamping Desa
hendaknya dapat memantau jalannya pengelolaan Dana Desa dengan baik agar
program kegiatan yang dilaksanakan dapat sejalan dengan harapan pemerintah.
Dalam
penatausahaan, Pendamping Desa dapat mendampingi dan memberi saran tentang
pengadministrasian bukan mengintervensi perangkat dan jika ada yang kurang
dipahami selanjutnya akan berkoordinasi dengan tingkat yang lebih di atasnya.
Dalam Pelaporan, Pendamping Desa mendampingi dan memberi saran untuk membuat
realisasi dan Pendamping tidak diperkenankan membuatkan, sedang untuk
pertanggungjawaban, Pendamping Desa mendampingi saat melakukan
pertanggungjawaban kepada BPD dan masyarakat, Pendamping hanya diperkenankan
memberi keterangan atau penjelasan dan semua tahapan-tahapan itu diharapkan
ketepatan waktu dalam pelaksanaannya. Dari tuntutan dan peran sebagai
Pendamping, Pendamping Desa dianggap mengetahui segala sesuatu dan diharapkan
oleh Kepala Desa dan Perangkat jika Pendamping Desa mesti multi talent
sekalipun dari basic yang berbeda-beda.
Dalam
mendampingi pelaksanaan kegiatan, seorang Pendamping Desa kadang kurang
mengetahui secara jelas mengenai pengukuran, penentuan bahan atau peralatan
secara khusus pada kegiatan sarpras karena latar belakang Pendamping Desa
bukanlah semuanya dari basic tehnik, namun semuanya dituntut untuk harus tahu.
Dalam memaksimalkan pendampingan, Pendamping Desa sangat kesulitan dalam
membagi waktu karena harus membawahi lebih dari tiga Desa dan setelah
pelaksanaan pendampingan yang terkadang sampai sore bahkan sampai malam dan
selanjutnya masih harus membuat laporan khusus Pendamping Desa. Pendamping Desa
mesti hadir di Desa setiap hari dibuktikan dengan foto geotaging yang wajib.
Pendamping Desa menggunakan fasilitas sendiri seperti motor dan laptop
dilengkapi dengan Android dan Paket Data yang harus terisi setiap bulan.
Dari
kesulitan-kesulitan dan tuntutan yang dihadapi oleh seorang Pendamping Desa,
namun seorang Pendamping Desa tetap berusaha untuk melakukan yang terbaik demi
sebuah Desa yang lebih baik dari sebelum-sebelumnya, karena prinsip Kemajuan
dan kemandirian Desa, berada di pundak atau menjadi tanggung jawab seorang
Pendamping Desa.
Desa
dampingan kami Desa (Lembang) Tumbang Datu, sekalipun tidak terlalu jauh dari
kota namun karena Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki oleh masing-masing
perangkat berbeda-beda, maka sampai sekarang masih bertahan pada status IDM
berkembang, namun kekompakan dan tanggungjawab masing-masing Perangkat maka
tugas dan fungsi mereka masing-masing dapat dilaksanakan dengan bantuan
Pendamping Desa dari yang sebelumnya tidak tahu tetapi sudah bisa tahu setelah
ada Pendamping Desa.
Awal
kepemimpinan Kepala Desa (Lembang) pengadministrasian dan pengelolaan keuangan
Desa belum maksimal bahkan masih sangat kurang. Namun seiring waktu dan
fasilitasi yang terus menerus dilakukan Pendamping Desa maka metode
kepemimpinan Kepala Desa perlahan-lahan mereka ubah dan selalu menyampaikan
jika ada sesuatu yang akan dilakukan terutama pengelolaan Keuangan Desa,
prioritas penggunaan Dana Desa dan teknis penggunaan Dana Desa untuk selalu
dikoordinasikan dengan Pendamping Desa baik PLD, PD maupun TAPM.
Pendamping
Desa merupakan teman belajar bahkan sampai jadi teman curhat dari segala
keterbatasan yang dimiliki oleh setiap Perangkat Desa terutama dalam
pengadministrasian, pengelolaan keuangan, disiplin waktu, penggunaan alat
penunjang pekerjaan dll, bagi Kepala Desa dan Perangkat, Pendamping Desa
menjadi penolong dalam melaksanakan pemerintahan dan menjalankan program Desa.
Masyarakatpun dapat mengenal Pendamping Desanya karena Pendamping Desa selalu
turun dalam fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat dan Perangkat Desa
selalu berkoordiansi untuk setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan
kesesuaian aturan serta bagaimana memanagemen pemerintahan Desa yang benar.
Pemerintah
Desa Tumbang Datu terus menerus melakukan perubahan untuk menuju kesempurnaan
namun masih perlu pembinaan dan pendampingan secara terus menerus bagi mereka.
Menurut Kepala Desa (Lembang) dan Perangkatnya, kehadiran Pendamping Desa
sangat membantu dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan
sangat membantu dalam pengenalan tupoksi masing-masing perangkat, terbukti
dalam perencanaan sampai LPJ di Desa Tumbang Datu, selalu masuk dalam lima
besar Desa tercepat dalam progres yang sebelumnya selalu di nomor yang paling
akhir.
Pendamping
Desa selalu menjadi harapan bagi Kepala Desa dan Perangkat di Tumbang Datu
untuk terus menjadi motivator, membantu dan mendorong hal-hal yang masih
menjadi kekurangan mereka, demi menjadi sebuah Desa yang berkualitas. Mereka
mengatakan Desa Maju Desa Bisa Tentang keberadaan Pendamping Desa yang selalu
dituntut untuk serba bisa maka seorang Pedamping Desa perlu untuk selalu
melakukan Peningkatan Kapasitas Mandiri baik melalui tutorial sebaya, melalui
media sosial seperti youtube, maupun koordinasi dengan stakeholder yang ada.
Pendamping
Desa harus selalu siap sedia melakukan pendampingan dengan senjata yang ada
yaitu membekali diri dengan regulasi dan kemampuan dalam melakukan fasilitasi
dan selalu memberi contoh/teladan yang baik di masing-masing dampingan serta
selalu mau belajar dari pengalaman yang ada. Pendamping Desa adalah sebuah
pekerjaan yang sangat menyenangkan selain selalu mendapat pengalaman baru juga
banyak bertemu dengan orang-orang penting dan hebat di Desa yang bisa memberi
inspirasi untuk menambah pengetahuan.
Selama
melakukan pendampingan, dari tahun ke tahun selalu ada pengalaman dan
pembelajaran baru yang diperoleh. Sebagai pendamping Desa yang mendampingi satu
kecamatan yang terdiri dari empat Desa hal yang kami lakukan adalah berusaha
untuk belajar dan mengetahui lebih awal sebelum turun memfasilitasi Desa.
Seperti halnya ketika akan melakukan fasilitasi Pelaksanaan Perencanaan maka
tahapan- tahapan perlu dipelajari kemudian disandingkan dengan regulasi seperti
permendes yang mengatur prioritas dan permendagri serta perbub yang mengatur
tehnis pelaksanaan.
Harapan
sebagai pendamping sekiranya setiap tahun ada refresh Pendamping Desa atau
setiap ada hal baru yang akan diterapkan di Desa supaya lebih awal untuk
dilakukan Pembekalan bagi Pendamping Desa. Kerjasama antara Pemerintah
Kecamatan, Kepala Desa, Perangkat Desa bahkan sesama Pendamping Desa menjadi
bahagian penting dalam memajukan Desa yang didampingi karena itu mari memegang
prinsip bahwa keberhasilan sebuah Desa tergantung cara Kepala Desa mengatur
Perangkatnya, tergantung perangkat Desa memprogram dan mempertanggungjawabkan
kegiatannya dan tergantung Pendamping Desa dalam memfasilitasi dan mendampingi
Desanya.
Karena
itu bekali diri dengan bangun kerjasama yang baik diantara semua elemen yang
ada dan pastikan Desa bisa dengan potensi dan sumber daya yang ada di dalamnya.
Bagi rekan-rekan Pendamping Desa di Indonesia cintailah Pekerjaanmu sekalipun
tidak membuatmu kaya namun setidaknya ada perubahan yang dinikmati oleh
masyarakat dan masyarakat bisa mengalami damai sejahtera.
Penulis: Yuliana Bara (Pendamping Desa Kecamatan Sangalla Utara)
0 Komentar