Terlihat
seorang pria gempal memakai baju hem warna putih, dengan perpaduan celana
panjang warna hitam hari itu berjalan menuruni tangga gedung pemerintahan
dengan wajah ceria serta senyum tersungging dibibirnya sosok tersebut adalah
Herman Toni yang hari itu baru saja dinyatakan diterima sebagai Pendamping Desa
pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Betapa
bahagia dan senang mengetahui bahwa keinginannya untuk mengabdi di desa
sekaligus tempat tinggal bersama anak-anaknya terwujud ketika ia menjadi
seorang Pendamping Desa, hal tersebut sesuai dengan hati nuraninya yang ingin
membangun desanya serta membangun kehidupan di desa bersama anak-anaknya karena
perlu untuk diketahui bahwa sosok ini cuma hidup bersama anaknya disebabkan
oleh isterinya sudah mendahului pergi dipangil oleh Yang Maha Kuasa.
Dengan
berbekal pengalaman kerja sebelumnya di kota dan pelatihan pratugas dia
bertekat untuk mengaplikasikanya kepada desa dampingan dengan tujuan mewujudkan
Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera. Hal tersebut sesuai dengan semangat
Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan termuat dalam Nawacita Presidn
Jokowi-JK waktu itu yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa”
Kata
Pejuang Desa sangat pas dan tepat disematkan kepadanya saat itu karena awal
bertugas banyak hal yang harus diperbaiki, diluruskan dan disampaikan kepada
desa atas berlakunya Undang-undang No 6 tentang Desa, dimana desa diberikan
kewenangan untuk mengurus dan mengelola asset sendiri untuk mencapai
kesejahteraan serta menentukan arah pembangunannya sendiri sesuai dengan
kebutuhan dan kehendak masyarakat desa, sejalan dengan asas rekognisi dan
Subsidiaritas ditengah terbatasnya Sumber Daya Manusia di desa.
Seiring
berjalanya waktu ternyata sebagai seorang Pendamping Desa itu tidak semudah
yang dibayangkan orang–orang, Ia harus selalu meningkatkan kapasitasnya baik
itu secara berjenjang oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) maupun
secara mandiri, ini disebabkan Peraturan dan Regulasi bagi Desa yang setiap
tahun pasti berubah-ubah, serta wajib disampaikan kepada desa dampinganya serta
masyarakat desa melewati Musyawarah Desa.
Mengabdi
sebagai Pendamping Desa sudah ada dua wilayah Kecamatan yang ia dampingi,
Kecamatan yang menjadi wilayah dampingannya saat ini berada diantara perbatasan
dengan kabupaten lain dan membutuhkan waktu tempuh yang berbeda dari kecamatan
sebelum ia di relokasi, tetapi ia tetap semangat karena peran dan dukungan
semua pihak Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Camat, Tokoh
Masyarakat dan lembaga bahu membahu memberikan sumbangsih pemikiran dan
pemahaman kepada desa-desa dampingan untuk membangun menyadiakan sarana dan
prasarana baik fisik maupun non fisik sesuai dengan rekomendasi dari Indeks
Desa Membangun (IDM) maupun SDGs Desa yang setiap tahun dilakukan pengukuran
status desa melewati form angket yang diisi oleh pihak pemerintah desa sendiri
Dalam
menjalankan tugas sebagai pendamping desa, ia selalu siap sedia jika pemerintah
desa melakukan kegiatan didesanya, seperti musyawarah desa baik itu dalam hal
perencanaan desa, pelaksanaan pembangunan desa maupun pertanggung jawaban atas
keuangan yang telah dibelanjakan. Karena pada dasarnya ia sebagai Pendamping
Desa memang sangat diperlukan untuk menyampaikan masukan, pendapat dan
tanggapan atas jalannya musyawarah di desa, sehingga dapat berjalan dengan
lancar dan menghasilkan keputusan yang memang sangat dibutuhkan di desa demi
mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Sebagai
seorang pendamping desa ia sadar bahwa tugas yang dilakukannya tidak
mengharapkan pujian dan ketenaran, tapi ia sangat senang dan bahagia jika
melihat bahwa desa yang didampingi sudah menjadi desa mandiri dan ada yang
sudah bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari ide dan gagasan bersama
Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa yang didampingi.
Walaupun
wilayah dampingannya adalah merupakan kabupaten yang paling ujung barat di
Kalimantan tengah, tapi saat ini desa dampingannya sudah tidak kalah dengan
desa desa di daerah lain yang sudah maju. Banyak sudah fasilitas-fasilitas yang
terbangun dan dapat dinikmati oleh masyarakat desa dan tidak kalah dari kota
contohya sudah ada waterboom milik desa, wisata alam milik desa, sarana
olahraga milik desa dan lain lain, ini semua dapat terealisasi berkat adanya
Dana Desa yang disalurkan langsung ke desa.
Saat
melewati salah satu desa yang pernah didampinginya sebelum relokasi, terlihat
anak-anak bergembira mandi bersama di pemandian umum dengan fasilitas
waterboom, teringat dulu bahwa ide, gagasan pembangunan yang diperjuangkan ia
bersama kepala desa saat itu, sekarang sudah dapat dinikmati oleh semua
penduduk desa. Betapa sangat senang hatinya melihat hal itu semua.
Terlepas
dari keberhasilan desa dampinganya ada juga desa yang masih jalan ditempat hal
ini disebabkan oleh berbagai hal terutama sinergitas antara pemerintah desa
dengan lembaga desa, yang masih harus terus terbina supaya jalannya pembangunan
di desa tidak tehambat, yang ujungnya hanya merugikan desa itu sendiri.
Kurangnya sinergitas antara pemerintah desa dengan lembaga desa juga
mengakibatkan tugasnya sebagai pendamping juga menjadi dilema, seperti kata
pepatah kekinian maju kena mundur kena, hal itu juga pernah dia alaminya pada
salah satu desa dampinganya dulu akibatnya dokumen perencanaan desa menjadi
terhambat untuk disahkan. Untuk itu perannya dalam mendampingi tidak memihak
salah satu kubu, tetapi menjadi pemersatu sehingga dapat menghasilkan keputusan
yang tepat untuk di sepakati bersama.
Pendamping
Desa yang saat ini disebut dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), ia
sadari bahwa tentunya tugas-tugas yang diembannya memiliki tanggung jawab yang
lebih besar untuk mewujudkan dan menyukseskan program-program Pemerintah baik
Pusat maupun Daerah dalam memberdayakan masyarakat di desa. Karena banyak
sekali program pemerintah pusat dan daerah yang harus disampaikan serta
mendorong pemerintahan desa untuk menerapkan di desa dampingan masing-masing,
hal tersebut sesuai yang pernah disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam pidato saat acara
puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta (Jumat, 7/10/2022) bahwa
“Pendamping Desa, urat nadi Dana Desa, Pendamping Desa adalah urat syaraf APBDesa,
Pendamping Desa adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”.
Tidak
hanya itu, banyak sekali program-program lain yang mesti menjadi perhatian
serius para pendamping desa seperti dirinya pasca Pandemi Covid-19 yang telah
lewat, diantranya Program Pencegahan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa,
Program Ketahanan Pangan, Program Percepatan Penghapusan Stunting, Program
Peningkatan Ekonomi masyarakat melewati Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan
BUMDesa Bersama, Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan program lain-lain
di desa yang digerakan oleh para pendamping desa demi menyukseskan pencapaian
tujuan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan untuk menuju Indonesia Maju.
Maka
dari itu wajib bagi dirinya terus meningkatkan kapasitas baik Pengetahuan dan
wawasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pendamping
desa untuk memberdayakan masyarakat, baik melewati berbagai program pelatihan
secara tatap muka, maupun secara mandiri.
Tanpa
pelatihan yang relevan maka dipastikan ia akan mengalami kesulitan dalam
melakukan tugas dan pekerjaanya disebabkan kurangnya mendapat informasi
ditengah arus media teknologi saat sekarang ini. Walaupun pada kenyataannya
malah Pemerintahan Desa yang sering mendapatkan peningkatan kapasitas secara
langsung dan tatap muka dibandingkan dengan dirinya dan rekan-rekan seprofesi
dengannya, sehingga mau tidak mau bahwa ia mencari pengetahuan dan wawasan
secara mandiri melewati media teknologi yang tersedia.
Usulan,
harapan, dan keinginan ia bersama rekan-rekan kiranya bisa mendapatkan
pelatihan dan pengingkatan kapasitas seperti dahulu secara berkala, seperti
saat-saat pertama pelatihan pratugas dan Rapat Koordinasi bersama pemangku
kepentingan di pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, sehingga dalam
melaksanakan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat desa dapat satu visi dan
pemahaman bersama sehingga tidak terjadi salah pemahaman yang diterima pihak
desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Tak
terasa telah melewati sewindu sudah ia menjadi Pendamping Desa, terbersit
harapan di hati dan jiwanya kiranya pimpinan Negeri di penghujung hari,
bersedia untuk memberikan perhatian atas kelangsungan pengabdian para pejuang
desa, dengan harapan semua pendamping desa yang seprofesi dengannya, dapat
diberikan kebijakan untuk terus berkarya, mengabdi untuk negeri yang dicintai
ini, sehingga tidak menjadi Pejuang Desa yang terlupa dan tidak dikenang
sepanjang masa.
Penulis: Herman Toni
0 Komentar