Suara Hati Pejuang Desa yang Terlupa

 


Terlihat seorang pria gempal memakai baju hem warna putih, dengan perpaduan celana panjang warna hitam hari itu berjalan menuruni tangga gedung pemerintahan dengan wajah ceria serta senyum tersungging dibibirnya sosok tersebut adalah Herman Toni yang hari itu baru saja dinyatakan diterima sebagai Pendamping Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).

Betapa bahagia dan senang mengetahui bahwa keinginannya untuk mengabdi di desa sekaligus tempat tinggal bersama anak-anaknya terwujud ketika ia menjadi seorang Pendamping Desa, hal tersebut sesuai dengan hati nuraninya yang ingin membangun desanya serta membangun kehidupan di desa bersama anak-anaknya karena perlu untuk diketahui bahwa sosok ini cuma hidup bersama anaknya disebabkan oleh isterinya sudah mendahului pergi dipangil oleh Yang Maha Kuasa.

Dengan berbekal pengalaman kerja sebelumnya di kota dan pelatihan pratugas dia bertekat untuk mengaplikasikanya kepada desa dampingan dengan tujuan mewujudkan Desa yang Maju, Mandiri dan Sejahtera. Hal tersebut sesuai dengan semangat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan termuat dalam Nawacita Presidn Jokowi-JK waktu itu yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa”

Kata Pejuang Desa sangat pas dan tepat disematkan kepadanya saat itu karena awal bertugas banyak hal yang harus diperbaiki, diluruskan dan disampaikan kepada desa atas berlakunya Undang-undang No 6 tentang Desa, dimana desa diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengelola asset sendiri untuk mencapai kesejahteraan serta menentukan arah pembangunannya sendiri sesuai dengan kebutuhan dan kehendak masyarakat desa, sejalan dengan asas rekognisi dan Subsidiaritas ditengah terbatasnya Sumber Daya Manusia di desa.

Seiring berjalanya waktu ternyata sebagai seorang Pendamping Desa itu tidak semudah yang dibayangkan orang–orang, Ia harus selalu meningkatkan kapasitasnya baik itu secara berjenjang oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) maupun secara mandiri, ini disebabkan Peraturan dan Regulasi bagi Desa yang setiap tahun pasti berubah-ubah, serta wajib disampaikan kepada desa dampinganya serta masyarakat desa melewati Musyawarah Desa.

Mengabdi sebagai Pendamping Desa sudah ada dua wilayah Kecamatan yang ia dampingi, Kecamatan yang menjadi wilayah dampingannya saat ini berada diantara perbatasan dengan kabupaten lain dan membutuhkan waktu tempuh yang berbeda dari kecamatan sebelum ia di relokasi, tetapi ia tetap semangat karena peran dan dukungan semua pihak Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Camat, Tokoh Masyarakat dan lembaga bahu membahu memberikan sumbangsih pemikiran dan pemahaman kepada desa-desa dampingan untuk membangun menyadiakan sarana dan prasarana baik fisik maupun non fisik sesuai dengan rekomendasi dari Indeks Desa Membangun (IDM) maupun SDGs Desa yang setiap tahun dilakukan pengukuran status desa melewati form angket yang diisi oleh pihak pemerintah desa sendiri

Dalam menjalankan tugas sebagai pendamping desa, ia selalu siap sedia jika pemerintah desa melakukan kegiatan didesanya, seperti musyawarah desa baik itu dalam hal perencanaan desa, pelaksanaan pembangunan desa maupun pertanggung jawaban atas keuangan yang telah dibelanjakan. Karena pada dasarnya ia sebagai Pendamping Desa memang sangat diperlukan untuk menyampaikan masukan, pendapat dan tanggapan atas jalannya musyawarah di desa, sehingga dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang memang sangat dibutuhkan di desa demi mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.

Sebagai seorang pendamping desa ia sadar bahwa tugas yang dilakukannya tidak mengharapkan pujian dan ketenaran, tapi ia sangat senang dan bahagia jika melihat bahwa desa yang didampingi sudah menjadi desa mandiri dan ada yang sudah bisa menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari ide dan gagasan bersama Pemerintah Desa khususnya Kepala Desa yang didampingi.

Walaupun wilayah dampingannya adalah merupakan kabupaten yang paling ujung barat di Kalimantan tengah, tapi saat ini desa dampingannya sudah tidak kalah dengan desa desa di daerah lain yang sudah maju. Banyak sudah fasilitas-fasilitas yang terbangun dan dapat dinikmati oleh masyarakat desa dan tidak kalah dari kota contohya sudah ada waterboom milik desa, wisata alam milik desa, sarana olahraga milik desa dan lain lain, ini semua dapat terealisasi berkat adanya Dana Desa yang disalurkan langsung ke desa.

Saat melewati salah satu desa yang pernah didampinginya sebelum relokasi, terlihat anak-anak bergembira mandi bersama di pemandian umum dengan fasilitas waterboom, teringat dulu bahwa ide, gagasan pembangunan yang diperjuangkan ia bersama kepala desa saat itu, sekarang sudah dapat dinikmati oleh semua penduduk desa. Betapa sangat senang hatinya melihat hal itu semua.

Terlepas dari keberhasilan desa dampinganya ada juga desa yang masih jalan ditempat hal ini disebabkan oleh berbagai hal terutama sinergitas antara pemerintah desa dengan lembaga desa, yang masih harus terus terbina supaya jalannya pembangunan di desa tidak tehambat, yang ujungnya hanya merugikan desa itu sendiri. Kurangnya sinergitas antara pemerintah desa dengan lembaga desa juga mengakibatkan tugasnya sebagai pendamping juga menjadi dilema, seperti kata pepatah kekinian maju kena mundur kena, hal itu juga pernah dia alaminya pada salah satu desa dampinganya dulu akibatnya dokumen perencanaan desa menjadi terhambat untuk disahkan. Untuk itu perannya dalam mendampingi tidak memihak salah satu kubu, tetapi menjadi pemersatu sehingga dapat menghasilkan keputusan yang tepat untuk di sepakati bersama.

Pendamping Desa yang saat ini disebut dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), ia sadari bahwa tentunya tugas-tugas yang diembannya memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mewujudkan dan menyukseskan program-program Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam memberdayakan masyarakat di desa. Karena banyak sekali program pemerintah pusat dan daerah yang harus disampaikan serta mendorong pemerintahan desa untuk menerapkan di desa dampingan masing-masing, hal tersebut sesuai yang pernah disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam pidato saat acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta (Jumat, 7/10/2022) bahwa “Pendamping Desa, urat nadi Dana Desa, Pendamping Desa adalah urat syaraf APBDesa, Pendamping Desa adalah otot pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa”.

Tidak hanya itu, banyak sekali program-program lain yang mesti menjadi perhatian serius para pendamping desa seperti dirinya pasca Pandemi Covid-19 yang telah lewat, diantranya Program Pencegahan Covid-19, Program Padat Karya Tunai Desa, Program Ketahanan Pangan, Program Percepatan Penghapusan Stunting, Program Peningkatan Ekonomi masyarakat melewati Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dan BUMDesa Bersama, Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrim dan program lain-lain di desa yang digerakan oleh para pendamping desa demi menyukseskan pencapaian tujuan Pembangunan Nasional yang berkelanjutan untuk menuju Indonesia Maju.

Maka dari itu wajib bagi dirinya terus meningkatkan kapasitas baik Pengetahuan dan wawasan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang pendamping desa untuk memberdayakan masyarakat, baik melewati berbagai program pelatihan secara tatap muka, maupun secara mandiri.

Tanpa pelatihan yang relevan maka dipastikan ia akan mengalami kesulitan dalam melakukan tugas dan pekerjaanya disebabkan kurangnya mendapat informasi ditengah arus media teknologi saat sekarang ini. Walaupun pada kenyataannya malah Pemerintahan Desa yang sering mendapatkan peningkatan kapasitas secara langsung dan tatap muka dibandingkan dengan dirinya dan rekan-rekan seprofesi dengannya, sehingga mau tidak mau bahwa ia mencari pengetahuan dan wawasan secara mandiri melewati media teknologi yang tersedia.

Usulan, harapan, dan keinginan ia bersama rekan-rekan kiranya bisa mendapatkan pelatihan dan pengingkatan kapasitas seperti dahulu secara berkala, seperti saat-saat pertama pelatihan pratugas dan Rapat Koordinasi bersama pemangku kepentingan di pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten, sehingga dalam melaksanakan kegiatan untuk memberdayakan masyarakat desa dapat satu visi dan pemahaman bersama sehingga tidak terjadi salah pemahaman yang diterima pihak desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tak terasa telah melewati sewindu sudah ia menjadi Pendamping Desa, terbersit harapan di hati dan jiwanya kiranya pimpinan Negeri di penghujung hari, bersedia untuk memberikan perhatian atas kelangsungan pengabdian para pejuang desa, dengan harapan semua pendamping desa yang seprofesi dengannya, dapat diberikan kebijakan untuk terus berkarya, mengabdi untuk negeri yang dicintai ini, sehingga tidak menjadi Pejuang Desa yang terlupa dan tidak dikenang sepanjang masa.



Penulis: Herman Toni

Posting Komentar

0 Komentar