Perempuan dan Rumah Pemberdayaan Desa Kunci Pengembangan Perekonomian Desa Berkelanjutan

 


Pembangunan desa sebuah upaya dalam merubah jati diri desa yang lebih berdaya, bersaing diera ekonomi digital saat ini, untuk memulai mengubah dan bertindak membutuhkan sebuah strategi dan kekuatan serta dorongan dari berbagai pihak terutama pemerintah desa dan instansi terkait.

Ketika pemberdayaan dimulai dari desa maka untuk memperkokoh pemberdayaan membutuhkan pondasi yang kuat dalam menopang puncak Kerajaan pemberdayaan. Desa mesti pandai menyiasati dan membentuk sebuah rumah pemberdayaan di setiap desa, agar setiap Perempuan yang memiliki potensi dalam mengolah produk ungulan desa dapat dibina dengan mengikuti pelatihan dan bimbingan yang difasilitasi oleh tenaga pendamping professional melalui wadah rumah pemberdayaan desa, mulai dari strategi dalam menyiapkan SDM yang berkualitas sampai penguatan pengrus rumah pemberdayaan desa.

Langkah dalam keberhasilan Pembangunan dan peningkatan kualitas kehidupan yang lebih baik tentu tidak lepas dari peran Perempuan desa. Lahinya dana desa adalah berkah bagi warga desa di seluruh Indonesia. Lahirnya UU No.6/2014 tentang desa telah membuka kesempatan emas serta memberikan peluang bagi warga desa untuk mengembangkan potensi yang dimiliki untuk dapat berinovasi mengubah status perekonomian warga desa.

Perubahan dan Inovasi desa, tentunya tidak lepas dari peran seorang kepala desa dalam mengemban amanahnya sebagai wakil masyarakat desa yang dapat berjuang bagi warganya. Dalam hal ini pemerintah desa tentu haruslah trasparansi dan tidak mendiskriminasikan dalam melakukan pengelolaan dana desa. Pembangunan desa terletak pada keberhasilan kepala desa dalam memberdayakan warganya terutama melibatkan Perempuan desa dalam mengembangkan kreatifitas ekonomi desa melalui pegembangan produk unggulan desa yang dapat diciptakan melalui kegiatan pemberdayaan Perempuan hebat desa.

Dana Desa sejak diturunkannya ke desa-desa sudah mengubah wajah desa menjadi lebih maju, namun Dana Desa bagi beberapa warga manfaatnya belum optimal penggunaannya, lebih banyak fokus pada pembangunan infrastruktur yang azas manfaatnya kurang begitu menyentuh pada kebutuhan warga desa, sehingga mengakibatkan adanya gesekan yang menjadikan warga desa tidak seutuhnya merasakan manfaatnya.

Padahal jika disadari, Dana Desa adalah uang untuk Masyarakat desa dari pemerintah untuk mengubah desa menjadi maju dan mandiri dan merupakan uang negara yang bisa mengubah bentuk desa menjadi surganya desa. Prioritas Dana Desa sendiri sudah memberikan lampu hijau yaitu melalui kegiatan ketahanan pangan desa, namun lagi-lagi ketahanan pangan hanya sebatas Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) dan Pengadaan Hewan Ternak yang pembagiannya terkadang menjadi polemik kecemburuan sosial di tingkat desa.

Permasalahan ini semestinya yang tidak terjadi lagi untuk masa yang akan datang, ketahanan pangan yang tepat ada ditangan Perempuan desa, desa harus sadar bahwa desa memiliki modal yaitu Perempuan desa yang menjual produksi rumahan seperti penjual keripik singkong, tahu, tempe mereka itu adalah sumber surganya des ajika dirangkul dan diberdayakan dengan baik, Perempuan-perempuan hebat desa itulah yang harus diberdayakan untuk bersinergi berkolaborasi agar pemanfaatan dana desa dalam bidang pemberdayaan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya bagi warga desa melalui pengembangan produksi rumahan menjadi produk unggulan desa hingga ke tingkat nasional bahkan internasional.

Dana Desa ini luar biasa jika dikelola dengan baik dan tepat sasaran bukan asal dilaksanakan dengan tidak mempertimbangkan azaz dan manfaatnya. Tujuan dana desa sendiri adalah untuk mendanai kegiatan mulai dari penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Namun, dalam pelaksanaannnya dilapangan prioritas penggunaan dana desa masih belum efektif. Hal ini karena belum adanya pemerataan, keterlibatan Perempuan desa serta peran Masyarakat didalamnya terutama dalam kegiatan pemberdayaan Masyarakat desa.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sudah sangat jelas bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal desa, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pengembangan ekonomi lokal desa pintu masuknya adalah melewati Perempuan-perempuan lokal desa yang memiliki potensi untuk dikembangkan keterampilannya dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di desa.

Berdasarkan hasil pengamatan selama mendampingi desa dalam kegiatan musyawarah Perempuan lebih sedikit berbicara, dan ada kesan takut berbicara atau karena mengikuti saja. Padahal Perempuan itu punya power dan kekuatan yang luar biasa.

Kehadiran keterwakilan Perempuan dalam partisipasi dalam musyawarah juga sangat rendah sehingga Perempuan tidak punya kekuatan dan keberanian untuk mengutarakan kebutuhan mereka apa sehingga suara Perempuan dalam pengambilan keputusan dalam musyawarah desa sangat rendah. Suara

Perempuan diharapkan dapat mengema dan mewakili hati Perempuan desa untuk menguatrakan apa yang menjadi kebutuhan (needs) atau apa yang mereka butuhkan dalam mengembangkan serta mendorong kesejahteraan kelompok Perempuan untuk berkembang maju. Disini peran pemerintah desa sangat ditekankan dan harus secara adil dan tidak berpihak terhadap kepentingan pribadi atau segelintir orang.

Dana desa merupakan kebijakan yang sangat tepat bagi warga desa untuk mengubah desanya menjadi mandiri, kebijakan pemerintah inilah untuk meningkatkan pencapaian kesetaraan gender dalam pemerataan yang akan memberikan dampak positif untuk pengembangan ekonomi desa melalui rumah pemberdayaan desa. Perempuan yang mempunyai potensi yang dapat menjadikan mereka mandiri secara finansial dengan pengembangan produk unggulan desa dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pemasaran hinga ke skala nasional.

Dengan melihat dan mengamati dalam kegiatan pendampingan, perlu adanya pengkajian ulang dalam penetapan prioritas dana desa yang lebih fokus dalam pemberdayaan Perempuan dalam pengembangan ekonomi produk unggulan desa. Jika dari sisi infratruktur Pembangunan desa dapat terlihat kasat mata, namun kegiatan pemberdayaan desa masih belum jelas arah tujuannya kemana, untuk apa, siapa dan mengapa.

Pemberdayaan Perempuan terutama dalam permasalahan perekonomian adalah juru kuncinya Pembangunan desasehingga pemerintah desa harus memberdayakan Perempuan, memberikan fasilitasi melalui rumah pemberdayaan, menjembatani sehingga Perempuan dapat dengan percaya diri berinovasi dalam membangkitkan perekonomian rumah tangganya sehingga BLT dana desa ini bisa lepas dan mereka tidak memiliki rasa ketergantungan dalam setiap pembagian bantuan sosial terutama BLT dana desa untuk kedepannya.

Perempuan bisa mandiri dan lebih mampu bersaing dengan produk luar lainnya sehingga Perempuan desa bisa memiliki nilai lebih. Sehingga Perempuan desa bisa memberikan contoh bagi generasi Perempuan muda untuk terus mengembangkan kreatifitasnya melalui dunia pengembangan ekonomi kreatif digital dalam pemasarannya. Sehingga desa bisa melahirkan generasi pengusaha Wanita muda sejak usia muda.

Perempuan sendiri merupakan Mutiara dalam keberlanjutan bagi generasi emas di masa yang akan datang, karena ditangan Perempuan Wanita mempunyai Amanah besar dalam penuntasan masalah kemiskinan ekstrim, menangani masalah stunting, Pendidikan bahkan Kesehatan yang menjadi prioritas utama dalam prioritas nasional kewenangan desa.

Untuk tahun 2024 diharapkan setiap desa dapat memiliki rumah pemberdayaan desa dimana rumah pemberdayaan desa tempat atau wadah berkumpulnya Perempuan muda dalam mengembangkan skill dalam menciptakan lapangan pekerjaan di desa dengan pengembangan ekonomi digital serta menjadi tempat pemasaran hasil pengelolaan produk rumahan warga desa.

Sehingga Perempuan dapat memiliki ruang dalam eksistensinya di bidang pemberdayaan yang dapat mereka salurkan melalui rumah pemberdayaan desa. Kedepannya melalui rumah pemberdayaan desa dapat membantu peningkatan perekonomian dan penurunan angka kemiskinan ekstrim desa.

Dana Desa diharapkan dapat memberikan ruang pada Perempuan desa untuk dapat mengembangkan keahlian diberbagai bidang. Melalui dana desa kedepannya desa dapat berfokus pada pemberdayaan yang melibatkan Perempuan-perempuan muda yang dapat mengikuti berbagai pelatihan pengembangan ekonomi serta dapat menyalurkannya pada warga desa sehingga dapat diterapkan di rumah pemberdayaan desa.

Tenaga pendamping professional kedepannya dapat fokus pada pemberdayaan yang berkelanjutan bukan hanya pembangunan fisik namun lebih kepada Pembangunan SDM yang siap bersaing dan berdaya. Harapan saya sebagai tenaga pendamping professional berharap dana desa dapat memberikan ruang terbuka bagi pengiat pemberdayaan desa dengan memberdayakan Perempuan- perempuan muda yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan.

Sebagai Perempuan saya ingin menginspirasi lewat tulisan betapa pentingnya peran Perempuan dimasa yang akan datang, sehingga generasi muda benar-benar harus kita jaga dan kita berdayakan dengan segala potensi dan sumber daya lokal desa yang dapat dikembangkan melalui pembentukan rumah hijau pemberdayaan desa yang melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan desa yang akan terus berkelanjutan sehingga pemberdayaan Perempuan tetap hidup dan memberi warna bagi kemajuan desa menuju desa mandiri secara finansial dan membantu mengurangi angka kemiskinan ekstrim di desa.

 

 

 

Penulis: Maira Erliyani, M.Pd. (Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas)

Posting Komentar

0 Komentar