Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, ini mendefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakasrsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan
Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat
istiadat Desa.
Dalam
pasal 78 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwasanya
Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan
kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan
kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi
ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara
berkelanjutan. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas maka warga
masyarakat Desa merencanakan segala perencanaan Pembangunan Desa untuk
menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Dengan
ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, banyak
permasalahan dan keluhan warga masyarakat di Desa terjawab solusinya dan
terselesaikan satu demi satu program prioritasnya dengan memanfaatkan Dana Desa
yang dikuncurkan di setiap tahunnya. Dengan adanya Dana Desa tersebut, kini
warga msyarakat di Desa bisa merencanakan pembangunan yang mereka prioritaskan
dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa yang
dibantu oleh tenaga Pendamping Desa untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal
Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga.
Dalam
tahapan perencanaan di Desa sejak tahun pertama Dana Desa dikuncurkan ke Desa yang siap dikelola oleh warga
masyarakat di Desa dari Aceh sampai Papua siap memanfaatkan Dana Desa dengan
baik untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa,
tepatnya mulai dari tahun 2015 yang lalu, khususnya dalam bidang Pembangunan
Desa, warga masyarakat di Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko merencanakan dan memprioritaskan program penuntasan masalah
yang berawal dari kesulitan warga Desa untuk mendapatkan air bersih.
Pada
saat kegiatan tahapan perencanaan di Desa, yang dimulai sejak bulan Juni pada
tahun berjalan, merupakan kesempatan warga Desa untuk mengusulkan prioritas
kegiatan. Terkhususnya lagi di bidang pembangunan Desa, warga masyarakat di
Desa mengusulkan untuk membangun sarana air bersih skala Desa. Terpenuhinya
kebutuhan air bersih ini bagi warga masyarakat di Desa, merupan harapan dari
sejak lama yang warga Desa nantikan, yang dikarenakan susahnya bagi warga
masyarakat di Desa untuk mendapatkan air bersih terutama pada saat memasuki
musim panas dan saat datangnya musim kemarau.
Dengan
permasalahan-permasalahan sulitnya untuk mendapatkan air bersih itulah maka
banyak Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko yang
membangun sarana air bersih dengan mebangun sumber air besih berupa Sumur Bor
yang didanai oleh Dana Desa. Pembangunan Sumur Bor sebagai sarana sumber air
bersih, setiap tahunnya merupakan prioritas unggulan yang diusulkan oleh warga
masyarakat Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko
di saat melaksanakan musyawarah Desa perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa
untuk tahun anggaran berikutnya. Kegiatan ini selalu masuk dalam dokumen
Rencana Kerja Pemerintah Desa yang lazim disebut dengan dokumen RKP Desa untuk
direalisasikan pada tahun anggaran akan datang yang dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau biasa disebut dengan APBDES.
Sejak
tahun pertama program Dana Desa tepatnya pada tahun 2015, warga Desa di
lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko memanfaatkan Dana
Desa dengan baik demi mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan warga
masyarakat di Desa dengan menjadikan pembamgunan suber air bersih skala Desa
sebagai prioritas unggulan Desa. Walaupun demikian, tidak jarang juga kegiatan
penting ini tertunda tahun pelaksanaannya yang dikarenakan adanya
kebijakan-kebijakan katakanlah kebijakan dadakan yang sudah ditentukan oleh
pemerintah.
Kebijakan-kebijakan
dadakan seperti yang dimaksudkan di atas contohnya adalah dengan terjadinya
wabah Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat dengan COVID-19 sejak
tahun 2019 yang lalu, dengan terjadinya wabah COVID-19 ini maka pemerintah menentukan
kebijan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan untuk
direlisasikan sebagai penanganan bencana wabah COVID-19 berbentuk dana Bantuan Langsung Tunai atau
yang biasa disebut dengan dana BLT yang bersumber dari Dana Desa untuk
dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat
yang terdampak oleh akibat terjadinya wabah COVID-19, termasuk kegiatan
pencegahan dan penanganan COVID-19 lainnya seperti pengadaan masker untuk
dibagikan kepada semua lapisan masyarakat dan kegiatan lain-lain sebagainya
dalam hal penanganan dan pencegahan wabah COVID-19.
Kebijakan
yang ditentukan oleh pemerintah seperti ini tentunya membuat pemerintah Desa
harus atau wajib menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut dengan
melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Disebabkan dengan
diharuskannya melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
tersebut, sudah merupakan barang pasti yang akan mengakibatkan terganggunya
dari pelaksanaan pembangunan di Desa yang sudah terencana sejak jauh hari
sebelumnya.
Banyak
kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan dan sudah dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa terkhususnya dalam bidang pembangunan fikik di Desa
mengalami penundaan, termasuk penundaan pembangunan sarana air bersih skala
Desa yang merupakan prioritas utama warga masyarakat, juga terpaksa ditunda
pelaksanaan pembangunannya.
Pendamping
Desa ikut andil dan terlibat dalam mengawal kebijakan yang ditentukan oleh
pemerintah tersebut, Pendamping Desa mengsosialisasikan kebijakan tersebut
untuk menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat
Desa sehingga mereka mengerti dan menerima atas kebijakan pemerintah tersebut
sehingga kebijakan pemerintah tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
Air
bersih merupakan kebutuhan pokok bagi warga masyarakat di Desa, karena air
merupakan sumber kehidupan bagi warga masyarakat di Desa. Desa yang belum
mempunyai kesempatan membangun sarana air bersih skala Desa, kegiatan itu
selalu diprioritaskan dalam dokumen perencanaan Desa setiap tahunnya walaupun
pada masa pelaksanaannya harus tertunda dan ditunda lagi karena adanya
kebijakan pemerintah lainnya yang harus dipenuhi yang dianggap paling prioritas
dari segalanya.
Warga
masyarakat di Desa selalu bersabar untuk memperjuangkan dan mewujudkan impian
mereka dengan memanfaatkan Dana Desa untuk membangun sarana air bersih kala
Desa. Dengan melihat dan mencontoh dari Desa tetangga yang sudah nyaman
mengkonsumsi dan menikmati air bersih, karena itulah warga masyarakat di Desa
menjadi terinspirasi dan termotivasi dalam memperjuangkan dan mewujudkan impian
mereka untuk membangun sarana air bersih skala Desa.
Terbangunnya
sarana air bersih di Desa dapat menjadikan banyak peluang bagus lainnya untuk
Desa, selain untuk dikonsumsi dan dinikmati oleh warga masyarakat dalam
mencukupi kebutuhan sehari-hari, air bersih ini juga bisa mendatangkan
pendapatan baru bagi Desa dengan dikelola secara baik dan berkelanjutan
sehingga menciptakan peluang usaha baru untuk dikelola dan dikembangkan oleh
lembaga BUMDES di Desa sehingga meciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat
di Desa serta menciptakan Pendapatan Asli Desa yang sangat menjanjikan.
Desa
yang menjadi percontohan yang sudah membangun sarana air bersih skala Desa di
lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, salah satunya
adalah Desa Air Rami. Desa ini merupakan Desa yang pertama membangun sarana air
bersih skala Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko.
Dulu
sebelum terbangunnya sarana air bersih di Desa ini, warga masyarakatnya sangat
sulit sekali untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi. Yang menjadi
latar belakang kenapa Desa ini sulit mendapatkan air bersih salah satunya
adalah karena letak geografis Desa ini menempati dataran rendah di pinggir
pantai yang mengakibatkan air sumur terasa payau dan hambar, terlebih lagi saat
memasuki musim panas atau datangnya musim kemarau yang mengakibatkan kekeringan
melanda warga masyarakat di Desa.
Pada
saat memasuki musim panas dan datangnya musim kemarau, seluruh warga Desa di
Desa ini mengalami kekeringan dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih layak
konsumsi. Semua sumur warga masyarakat Desa mengalami kekeringan sehingga
mendorong warga Desa untuk membuat sumur darurat yang terletak di pinggir
sungai-sungai dan ada juga digali di pinggir areal persawahan dengan harapan
untuk mendapatkan air yang banyak.
Berkat
kerja keras warga Desa untuk mencari sumber air lain selain sumur pribadi
dengan menggali sumur darurat di pinngir sungai-sungai dan sawah disaat
memasuki musim panas dan datangnya musim kemarau, akhirnya warga mendapatkan
sumber air yang banyak walaupun air yang mereka dapatkan tidak memuaskan karena
tergolong air yang tidak layak konsumsi, karena selain rasanya yang payau dan
hambar juga airnya berwarna kuning kemerahan dan berbau tidak sedap.
Pada
masa-masa sulit sepeti ini, warga masyarakat di Desa Air Rami mulai dilanda
penyakit muntaber (muntah dan diare) yang biasa disebut dengan penyakit muntah
berak sehingga mewabah akibat mengkonsumsi air dari sumur darurat yang
tergolong tidak layak untuk dikonsumsi. Pada masa-masa seperti ini Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota menagmbil tindakan untuk memberikan air bersih yang layak
konsumsi kepada warga masyarakat di Desa, namun tetap saja warga Desa merasa
tidak puas dengan tidakan pemerintah tersebut, karena air bersih yang warga
terima dibatasi agar semua warga lainnya kebagian air bersih layak konsumsi ini
yang diantar dari Kabupaten/Kota dengan menggunakan mobil tangki dengan
kapasitas tangki 500 Liter.
Belajar
dari pengalaman-pengalaman pahit yang dirasakan waraga dari tahun ke tahun pada
saat memasuki musim panas dan datangnya musim kemarau inilah sehingga
Pendamping Desa memberikan solusi dan ide-ide baru yang bertujuan untuk membuka
pemikiran warga masyarakat di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko agar supaya memanfaatkan Dana Desa dalam mengentaskan masalah
kesulitan mendapatkan air bersih di Desa Ai Rami.
Pada
pertengahan tahun ke dua program Dana Desa tepatnya pada tahun 2016, warga
masyarakat Desa Air Rami melaksakan musyawarah Desa perencanaan Rencana Kerja
Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2017. Musyawarah Desa dilaksanakan oleh
lembaga permusyawaratan Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa yang biasa
disebut dengan sebutan lembaga BPD dalam melakukan proses tahapan perencanaan
di Desa sebagai dasar pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Desa di tahun anggaran berikutnya.
Musyawarah
Desa perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa tersebut dihadiri dan diikuti
oleh seluruh unsur masyarakat, unsur pemerintah dan lembaga masyarakat Desa
lainnya, mereka terpanggil karena memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut
berpartisipasi dalam merencanakan pembangunan di Desa. Dalam majelis musyawarah
Desa tersebut, peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa usulan prioritas di
antara usulan- usulan lainnya. Yang menjadi prioritas utama untuk disepakati
dalam musyawarah Desa tersebut adalah merencanakan pembangunan sarana sumber
air bersih skala Desa dengan memanfaatkan Dana Desa yang akan diterima pada
tahun anggaran berikutnya.
Semua
usulan prioritas dari warga masyarakat di Desa, disampaikan kepada Pemerintah
Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk dianggarkan dalam dokumen Anggarn
Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya. Usulan yang paling
wajib untuk diakomodir pada tahun anggaran berikutnya oleh Pemerintah Desa
berdasarkan berita acara kesepakatan dalam bermufakat saat musyawarah Desa
perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada tahun anggaran berikutnya,
adalah pembangunan sarana air bersih berskala Desa.
Dalam
tahun berjalan, Pemerintah Desa mulai menyusun rancangan Rencana Kerja
Pemerintah Desa untuk tahun anggaran berikutnya melalui tim penyusun Rencana
Kerja Pemerintah Desa. Tahapan demi tahapan dilakukan oleh tim penyusun untuk
berproses dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa, mulai dari survey
lokasi rencana pembangunan dan termasuk juga survey harga satuan barang maupun
jasa, dan selanjutnya diteruskan dengan membuat desain gambar bangunan yang
disertakan dengan penyusunan Rencana Anggaran Biayanya yang sering disebut
dengan istilah RAB kegiatan pembangunan.
Dokumen
Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan amanat peraturan Tentang Pedoman
Pembangunan Desa yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik
Indonesia Nomor 114 tahun 2014 pada pasal 33 ayat (5), mengamanatkan bahwa
pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun
berjalan. Proses tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dimulai dari
tahapan pembentukan tim penyusun RKP Desa, artinya proses penyusunan dokumen
perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa ini wajib dilaksanakan
selambat-lambatnya pada bulan Juni di tahun berjalan.
Rencana
Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir
bulan September tahun berjalan, seperti yang diamantkan dalam pasal 29 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan
Desa. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dadapat kita simpulkan bawsa
proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa ini dimulai paling
lambatnya sejak bulan Juni tahun berjalan dan diselesaikan dengan penetapkan
peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya di
akhir bulan September tahun berjalan.
Pendamping
Desa mendampingi serta menfasilitasi kegitan dan proses tahapan penyusunan
dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa agar bisa diselesaikan dalam kurun waktu
yang ideal seperti amanat peraturan Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dengan
kerja keras dan disertai semangat yang tinggi dari Pemerintah Desa yang bekerja
sama dengan tenaga Pendamping Desa yang bertugas di lingkungan Pemerintah
Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, segala tahapan perencanaan di Desa bisa
diselesaikan tepat waktu sehingga masuk ke dalam tahapan pelaksanaan kegiatan
yang diakomodir dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan belanja Desa.
Pembangunan
sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko dilaksanakan pada tahun 2017, dengan membangun Sumur Bor sebagai
sarana sumber air bersih yang layak konsumsi skala Desa di Desa Air Rami.
Pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko dibangun secara bertahap dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018. Selain dari
pembangunan sarana air bersih skala Desa, dalam tahun anggaran yang sama
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga mengakomodir kegiatan prioritas
lainnya yang harus dibangun berdasarkan kebutuhan warga masyarakat di Desa,
seperti misalnya pembangunan jalan usaha tani sebagai sarana sentra produksi
masyrakat di Desa sehingga pembangunan sarana air bersih skala Desa ini bisa
diselesaikan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun anggaran dari tahun anggaran
2017 sampai dengan tahun anggaran 2018.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa di tahun 2017, di Desa Air Rami membangun satu unit
Sumur Bor dan pemasangan pipanisasi untuk disalurkan ke rumah-rumah warga Desa
dan ditambah lagi dengan pembangunan sarana prasarana lainnya selain sarana air
bersih skala Desa. Dengan keterbatasan anggaran yang dikarenakan adanya
kegiatan lain yang harus diakomodir oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
sehingga mengakibatkan pembangunan sarana air bersih ini belum mempu untuk
memenuhi kebutuhan warga Desa seluruhnya yang dikarenakan kekurangan titik
sumber air bersih yang seyogyanya harus terbangun dua titik sumber air bersih
agar mampu mengakomodir dari kebutuhan warga masyarakat di Desa Air Rami.
Pembangunan
sarana air bersih ini kembali menjadi prioritas utama untuk dibebankan di dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Air Rami pada tahun anggaran 2018
sebagai pembangunan lanjutan dari sarana air bersih yang sudah dibangun dalam
tahun anggaran 2017 dengan mencermati dan mempertimbangkan kebutuhan warga
masyarakat di Desa yang belum teraliri semuanya oleh air bersih yang layak
konsumsi ini.
Pada
tahun anggaran 2018 berkat Dana Desa yang dikelola oleh Desa, maka pembangunan
sarana air bersih di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko
dinyatakan selesai 100% dan dapat dinikmati oleh seluruh warga masyarakat di
Desa Air Rami. Pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa ini dianggap
sukses dan sangat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Desa.
Dahulunya
di Desa ini merupakan Desa yang mana warga masyarakatnya kesuliatan untuk
mendapatkan air bersih yang layak konsumsi, terlebih lagi di saat memasuki
musim panas dan pada saat datangnya musim kemarau, namun berkat pemanfaatan
Dana Desa yang dikelola dengan baik dan benar oleh Desa, sehingga berhasil
membuat Desa ini menjadi Desa yang mempunyai sumber air bersih yang melimpah
ruah yang tidak akan membuat kesulitan dan kekurangan lagi biarpun pada saat
musim kemarau datang melanda.
Suatu
anugerah tuhan yang tak terhingga nilainya yang wajib disyukuri dan dijaga
kelestariannya oleh warga masyarakat di Desa ini yang kini kaya dengan air
bersih yang layak konsumsi, dan sesuai dengan nama Desanya yaitu Desa Air Rami
yang artinya air banyak. Memang melihat sejarahnya dari nama Desa ini menjadi
Air Rami dikarenakan di dalam Desa ini terdapat banyak air sungai yang
mengalir, walaupun terdapat banyak sungai di Desa ini, namun warga
masyarakatnya sulit untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi.
Berkat
adanya Dana Desa yang dimanfaatkan dan dikelola dengan baik dan benar oleh Desa
ini serta partisipasi dan rasa tanggung jawab dari warga masyarakatnya,
sehingga permasalahan kesulitan air bersih di Desa ini kini merupakan cerita
lama yang pahit dan tidak akan terulang kembali di Desa Air Rami Kecamatan Air
Rami Kabupaten Mukomuko.
Berawal
dari kesuksesan pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami
inilah yang membuat Desa-Desa lain, baik yang berada di lingkungan Pemerintah
Kecamatan Air Rami mau pun dari Desa di luar lingkungan Pemerintah Kecamatan
Air Rami, menjadi terinspirasi dan termotivasi untuk membangun sarana air
bersih skala Desa dalam mengentas kesulitan air bersih dengan memanfaatkan Dana
Desa.
Hadirnya
sarana air bersih skala Desa yang sangat bagus dan sangat layak untuk
dikonsumsi di Desa Air Rami, membawa perubahan baru bagi warga masyarakat di
Desa-nya. Ketersediaan air bersih yang melimpah ruah di Desa ini, dimanfaatkan
oleh warga masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain untuk dikonsumsi oleh
kosumen, ketersediaan air bersih ini juga dijadikan sebagai modal dalam
meningkatkan nilai perekonomian rumah tangga di masing-masing rumah tangga
pemanfaat.
Berbagai
macam usaha baru pun terlihat bermunculan dari warga masyarakat di Desa, mulai
dari usaha kios isi ulang air minum, usaha cucian steam untuk kendaraan, dan
bahkan usaha kuliner pun terlihat semakin hari semakin maju dan berkembang
dengan pesat. Melihat dari perubahan baru di Desa Air Rami yang semakin hari
semakin maju dan berkembang dengan pesat, taraf ekonomi warga masyarakat di
Desa juga semakin meningkat, membuktikan kebenaran makna dari filsafat yang
mengatakan air adalah sumber kehidupan, yang merupakan dampak dari pemanfaatan
pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko.
Pemanfaatan
sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten
Mukomuko, pada tahun anggaran 2019 mulai dikelola oleh lembaga BUM Desa. Sarana
air bersih skala Desa ini diserahkan dengan pemindahan asset yang semula
merupakan aset Desa, namun pada tahun anggaran 2019 sarana air bersih skala
Desa ini menjadi aset BUM Desa untuk dikelola untuk menciptakan Pendapatan Asli
Desa.
BUM Desa
di Desa ini mulai aktif dalam pengelolaan sarana air bersih skala Desa, dengan
memungut tagihan bulanan kepada konsumen, yang sudah merupakan ketentuan dan
komitmen bersama yang disepakati bersama warga masyarakat di Desa dengan harga
yang sangat murah dan terjangkau, dan ditauangkan dalam Standar Operasional
Prosedur yang biasa disebut dengan istilah SOP Unit Usaha BUM Desa.
Sarana
air bersih skala Desa di Desa Air Rami selain meningkatkan kesejahteraan dan
taraf ekonomi warga masyarakat di Desa, sarana air bersih ini juga mendorong
BUM Desa menjadi aktif, maju dan berkembang. Warga masyrakat di Desa Air Rami
dipungut tagihan bulanan dengan nominal harga Rp. 2.500/m3 dan meski pun
dipungut tagihan bulanan, namun tidak memberatkan warga masyarakat di Desa dan
belum seberapa dibandingkan dengan manfaat air bersih yang sangat bagus dan
sangat layak untuk dikonsumsi oleh semua warga masyarakat di Desa Air Rami
Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.
Terhitung
dari meteran air bersih skala Desa yang terpasang di rumah warga di lingkungan
Desa Air Rami sebanyak 500 unit meteran air, jika pemakaian air bersih skala
Desa oleh warga dirata-ratakan 25 m3 /bulan dengan harga satuan kubikasinya Rp.
2.500/m3 dengan jumlah meteran air sebanyak 500 unit yang terpasang di rumah
warga masyarakat di Desa, artinya omset BUM Desa mencapai Rp. 31.250.000/bulan
yang dihasilkan dari unit usaha pengelolaan air bersih skala Desa di Desa Air
Rami.
BUM Desa
yang sebelumnya pasif dan tidak memiliki omset, dengan terbangunnya sarana air
bersih skala Desa yang dikelola oleh lembaga BUM Desa mebuat BUM Desa di Desa
ini menjadi BUM Desa yang maju dan berkembang sangat pesat. Dengan kemajuan dan
perkembangan BUM Desa di Desa ini, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan
omset. Berawal dari mengelola sarana air bersih skala Desa, BUM Desa di Desa
Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dapat memiliki aset baru yang
berupa pasar Desa. Semakin banyak aset yang dikelola lembaga BUM Desa, semakin
meningkat pula omset yang dicapai. Semakin meningkat omset BUM Desa, semakin
banyak juga Pendapatan Asli Desa yang diterima setiap tahun-nya.
Lapangan
kerja baru yang dikelola oleh BUM Desa terbuka bagi lapisan warga masyarakat di
Desa, terutama menciptakan lapangan kerja baru untuk para pengangguran dan
rumah tangga yang kurang mampu atau rumah tangga miskin di Desa. Dengan
terciptanya lapangan kerja baru yang dikelola oleh lembaga BUM Desa, sangat
berdampak terhadap kesejahteraan warga masyarakat di Desa yang semakin hari
menjadi semakin meningkat ke taraf yang lebih baik. Meningkatkan kesejahteraan
warga masyarakat di Desa yang berawal dari membangun sarana air bersih skala
Desa merupakann wujud nyata bukti dari pemanfaatan Dana Desa yang dikuncutkan
setiap tahunnya apabila terkelola dengan baik oleh Desa untuk meningkatkan
kesejahteraan warga masyarakat di Desa.
Belajar
melihat dari kesuksesan warga masyarakat di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami
Kabupaten Mukomuko dalam mengentas kesulitan air bersih dengan memanfaatkan
Dana Desa, berawal dari sarana air besih
skala Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa, BUM Desa yang
semula pasif, dengan mengelola sarana air besih skala Desa membuat BUM Desa
menjadi aktif, maju dan berkembang, Pendapatan Asli Desa selama ini belum
muncul di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena tidak mempunyai
Pendapatan Asli Desa, dengan kemajuan dan perkembangan BUM Desa mampu
mendatangkan Pendapatan Asli Desa yang sangat menjanjikan, maka dari itulah
yang membuat Desa ini menjadi referensi bagi Desa-Desa lain untuk mengentas
kesulitan air bersih dengan memanfaatkan Dana Desa.
Belajar
dari pengalaman warga masyarakat Desa Air Rami yang sekses dalam mengelola Dana
Desa untuk membangun sarana air bersih skala Desa, hingga sekarang sudah banyak
Desa lain di lingkungan Pemeritah Kecamatan Air Rami turut membangun sarana air
bersih skala Desa. Hapir semua Desa di
lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami mempunyai sarana air bersih skala
Desa.
Keberhasilan
Desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa dalam
memanfaatkan Dana Desa, merupakan kesuksesan yang menjadi kebanggan tersendiri
bagi para tenaga Pendamping Desa dalam mendampingi Desa di wilayah kerja.
Secara tidak langsung Pendamping Desa bisa ikut andil dan berpatisipasi dalam
membangun negeri ini. Meningkatnya kesejahteraan warga masyarakat di Desa
dengan memanfaatkan Dana Desa untuk dikelola dengan baik, merupakan bentuk
keberhasilan pemerintah dalam membangun Indonesia yang dimulai dari Desa.
Ucapan
terima ksih yang tak terhingga dari Desa atas Dana Desa yang dikuncurkan setiap
tahun untuk dimanfaatkan oleh Desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga
masyarakat Desa, karena Dana Desa membuat perubahan yang signifikan menuju
kemajuan dan kemandirian Desa. Berkat Dana Desa yang terkelola dengan baik dan
benar, membuat taraf ekonomi Desa menjadi meningkat lebih baik. Dana Desa yang
dikelola dengan baik dan benar, mampu menjadikan
Desa
mempunyai Pendapat Asli Desa melauli lembaga BUM Desa. BUM Desa melangkah maju
dan berkembang sehingga bisa mecapai omset yang sagat menjanjikan untuk
meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa dibidang sektot
perekenomian Desa, membuktikan Dana Desa yang diserap terkelola dengan baik dan
benar. Semoga Dana Desa ini membawa manfaat yang berkelanjutan dan
berkesinambungan untuk mewujudkan Desa yang mandiri terkhusus di lingkungan
Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Indonesia.
Penulis: Sarkawi
0 Komentar