Mengentas Kesulitan Air Bersih Memanfaatkan Dana Desa

 


Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, ini mendefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakasrsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.

Dalam pasal 78 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa dijelaskan bahwasanya Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Berdasarkan penjelasan pasal tersebut di atas maka warga masyarakat Desa merencanakan segala perencanaan Pembangunan Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, banyak permasalahan dan keluhan warga masyarakat di Desa terjawab solusinya dan terselesaikan satu demi satu program prioritasnya dengan memanfaatkan Dana Desa yang dikuncurkan di setiap tahunnya. Dengan adanya Dana Desa tersebut, kini warga msyarakat di Desa bisa merencanakan pembangunan yang mereka prioritaskan dalam mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa yang dibantu oleh tenaga Pendamping Desa untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga.

Dalam tahapan perencanaan di Desa sejak tahun pertama Dana Desa dikuncurkan  ke Desa yang siap dikelola oleh warga masyarakat di Desa dari Aceh sampai Papua siap memanfaatkan Dana Desa dengan baik untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa, tepatnya mulai dari tahun 2015 yang lalu, khususnya dalam bidang Pembangunan Desa, warga masyarakat di Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko merencanakan dan memprioritaskan program penuntasan masalah yang berawal dari kesulitan warga Desa untuk mendapatkan air bersih.

Pada saat kegiatan tahapan perencanaan di Desa, yang dimulai sejak bulan Juni pada tahun berjalan, merupakan kesempatan warga Desa untuk mengusulkan prioritas kegiatan. Terkhususnya lagi di bidang pembangunan Desa, warga masyarakat di Desa mengusulkan untuk membangun sarana air bersih skala Desa. Terpenuhinya kebutuhan air bersih ini bagi warga masyarakat di Desa, merupan harapan dari sejak lama yang warga Desa nantikan, yang dikarenakan susahnya bagi warga masyarakat di Desa untuk mendapatkan air bersih terutama pada saat memasuki musim panas dan saat datangnya musim kemarau.

Dengan permasalahan-permasalahan sulitnya untuk mendapatkan air bersih itulah maka banyak Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko yang membangun sarana air bersih dengan mebangun sumber air besih berupa Sumur Bor yang didanai oleh Dana Desa. Pembangunan Sumur Bor sebagai sarana sumber air bersih, setiap tahunnya merupakan prioritas unggulan yang diusulkan oleh warga masyarakat Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko di saat melaksanakan musyawarah Desa perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran berikutnya. Kegiatan ini selalu masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa yang lazim disebut dengan dokumen RKP Desa untuk direalisasikan pada tahun anggaran akan datang yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau biasa disebut dengan APBDES.

Sejak tahun pertama program Dana Desa tepatnya pada tahun 2015, warga Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko memanfaatkan Dana Desa dengan baik demi mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa dengan menjadikan pembamgunan suber air bersih skala Desa sebagai prioritas unggulan Desa. Walaupun demikian, tidak jarang juga kegiatan penting ini tertunda tahun pelaksanaannya yang dikarenakan adanya kebijakan-kebijakan katakanlah kebijakan dadakan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Kebijakan-kebijakan dadakan seperti yang dimaksudkan di atas contohnya adalah dengan terjadinya wabah Corona Virus Disease 2019 atau yang biasa disingkat dengan COVID-19 sejak tahun 2019 yang lalu, dengan terjadinya wabah COVID-19 ini maka pemerintah menentukan kebijan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun anggaran berjalan untuk direlisasikan sebagai penanganan bencana wabah COVID-19  berbentuk dana Bantuan Langsung Tunai atau yang biasa disebut dengan dana BLT yang bersumber dari Dana Desa untuk dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat  yang terdampak oleh akibat terjadinya wabah COVID-19, termasuk kegiatan pencegahan dan penanganan COVID-19 lainnya seperti pengadaan masker untuk dibagikan kepada semua lapisan masyarakat dan kegiatan lain-lain sebagainya dalam hal penanganan dan pencegahan wabah COVID-19.

Kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah seperti ini tentunya membuat pemerintah Desa harus atau wajib menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut dengan melakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Disebabkan dengan diharuskannya melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut, sudah merupakan barang pasti yang akan mengakibatkan terganggunya dari pelaksanaan pembangunan di Desa yang sudah terencana sejak jauh hari sebelumnya.

Banyak kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan dan sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terkhususnya dalam bidang pembangunan fikik di Desa mengalami penundaan, termasuk penundaan pembangunan sarana air bersih skala Desa yang merupakan prioritas utama warga masyarakat, juga terpaksa ditunda pelaksanaan pembangunannya.

Pendamping Desa ikut andil dan terlibat dalam mengawal kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah tersebut, Pendamping Desa mengsosialisasikan kebijakan tersebut untuk menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada warga masyarakat Desa sehingga mereka mengerti dan menerima atas kebijakan pemerintah tersebut sehingga kebijakan pemerintah tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.

Air bersih merupakan kebutuhan pokok bagi warga masyarakat di Desa, karena air merupakan sumber kehidupan bagi warga masyarakat di Desa. Desa yang belum mempunyai kesempatan membangun sarana air bersih skala Desa, kegiatan itu selalu diprioritaskan dalam dokumen perencanaan Desa setiap tahunnya walaupun pada masa pelaksanaannya harus tertunda dan ditunda lagi karena adanya kebijakan pemerintah lainnya yang harus dipenuhi yang dianggap paling prioritas dari segalanya.

Warga masyarakat di Desa selalu bersabar untuk memperjuangkan dan mewujudkan impian mereka dengan memanfaatkan Dana Desa untuk membangun sarana air bersih kala Desa. Dengan melihat dan mencontoh dari Desa tetangga yang sudah nyaman mengkonsumsi dan menikmati air bersih, karena itulah warga masyarakat di Desa menjadi terinspirasi dan termotivasi dalam memperjuangkan dan mewujudkan impian mereka untuk membangun sarana air bersih skala Desa.

Terbangunnya sarana air bersih di Desa dapat menjadikan banyak peluang bagus lainnya untuk Desa, selain untuk dikonsumsi dan dinikmati oleh warga masyarakat dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, air bersih ini juga bisa mendatangkan pendapatan baru bagi Desa dengan dikelola secara baik dan berkelanjutan sehingga menciptakan peluang usaha baru untuk dikelola dan dikembangkan oleh lembaga BUMDES di Desa sehingga meciptakan lapangan kerja bagi warga masyarakat di Desa serta menciptakan Pendapatan Asli Desa yang sangat menjanjikan.

Desa yang menjadi percontohan yang sudah membangun sarana air bersih skala Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, salah satunya adalah Desa Air Rami. Desa ini merupakan Desa yang pertama membangun sarana air bersih skala Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Dulu sebelum terbangunnya sarana air bersih di Desa ini, warga masyarakatnya sangat sulit sekali untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi. Yang menjadi latar belakang kenapa Desa ini sulit mendapatkan air bersih salah satunya adalah karena letak geografis Desa ini menempati dataran rendah di pinggir pantai yang mengakibatkan air sumur terasa payau dan hambar, terlebih lagi saat memasuki musim panas atau datangnya musim kemarau yang mengakibatkan kekeringan melanda warga masyarakat di Desa.

Pada saat memasuki musim panas dan datangnya musim kemarau, seluruh warga Desa di Desa ini mengalami kekeringan dan kesulitan untuk mendapatkan air bersih layak konsumsi. Semua sumur warga masyarakat Desa mengalami kekeringan sehingga mendorong warga Desa untuk membuat sumur darurat yang terletak di pinggir sungai-sungai dan ada juga digali di pinggir areal persawahan dengan harapan untuk mendapatkan air yang banyak.

Berkat kerja keras warga Desa untuk mencari sumber air lain selain sumur pribadi dengan menggali sumur darurat di pinngir sungai-sungai dan sawah disaat memasuki musim panas dan datangnya musim kemarau, akhirnya warga mendapatkan sumber air yang banyak walaupun air yang mereka dapatkan tidak memuaskan karena tergolong air yang tidak layak konsumsi, karena selain rasanya yang payau dan hambar juga airnya berwarna kuning kemerahan dan berbau tidak sedap.

Pada masa-masa sulit sepeti ini, warga masyarakat di Desa Air Rami mulai dilanda penyakit muntaber (muntah dan diare) yang biasa disebut dengan penyakit muntah berak sehingga mewabah akibat mengkonsumsi air dari sumur darurat yang tergolong tidak layak untuk dikonsumsi. Pada masa-masa seperti ini Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menagmbil tindakan untuk memberikan air bersih yang layak konsumsi kepada warga masyarakat di Desa, namun tetap saja warga Desa merasa tidak puas dengan tidakan pemerintah tersebut, karena air bersih yang warga terima dibatasi agar semua warga lainnya kebagian air bersih layak konsumsi ini yang diantar dari Kabupaten/Kota dengan menggunakan mobil tangki dengan kapasitas tangki 500 Liter.

Belajar dari pengalaman-pengalaman pahit yang dirasakan waraga dari tahun ke tahun pada saat memasuki musim panas dan datangnya musim kemarau inilah sehingga Pendamping Desa memberikan solusi dan ide-ide baru yang bertujuan untuk membuka pemikiran warga masyarakat di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko agar supaya memanfaatkan Dana Desa dalam mengentaskan masalah kesulitan mendapatkan air bersih di Desa Ai Rami.

Pada pertengahan tahun ke dua program Dana Desa tepatnya pada tahun 2016, warga masyarakat Desa Air Rami melaksakan musyawarah Desa perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran 2017. Musyawarah Desa dilaksanakan oleh lembaga permusyawaratan Desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa yang biasa disebut dengan sebutan lembaga BPD dalam melakukan proses tahapan perencanaan di Desa sebagai dasar pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa di tahun anggaran berikutnya.

Musyawarah Desa perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa tersebut dihadiri dan diikuti oleh seluruh unsur masyarakat, unsur pemerintah dan lembaga masyarakat Desa lainnya, mereka terpanggil karena memiliki rasa tanggung jawab untuk ikut berpartisipasi dalam merencanakan pembangunan di Desa. Dalam majelis musyawarah Desa tersebut, peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa usulan prioritas di antara usulan- usulan lainnya. Yang menjadi prioritas utama untuk disepakati dalam musyawarah Desa tersebut adalah merencanakan pembangunan sarana sumber air bersih skala Desa dengan memanfaatkan Dana Desa yang akan diterima pada tahun anggaran berikutnya.

Semua usulan prioritas dari warga masyarakat di Desa, disampaikan kepada Pemerintah Desa melalui Badan Permusyawaratan Desa untuk dianggarkan dalam dokumen Anggarn Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya. Usulan yang paling wajib untuk diakomodir pada tahun anggaran berikutnya oleh Pemerintah Desa berdasarkan berita acara kesepakatan dalam bermufakat saat musyawarah Desa perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa pada tahun anggaran berikutnya, adalah pembangunan sarana air bersih berskala Desa.

Dalam tahun berjalan, Pemerintah Desa mulai menyusun rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran berikutnya melalui tim penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa. Tahapan demi tahapan dilakukan oleh tim penyusun untuk berproses dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa, mulai dari survey lokasi rencana pembangunan dan termasuk juga survey harga satuan barang maupun jasa, dan selanjutnya diteruskan dengan membuat desain gambar bangunan yang disertakan dengan penyusunan Rencana Anggaran Biayanya yang sering disebut dengan istilah RAB kegiatan pembangunan.

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa berdasarkan amanat peraturan Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 pada pasal 33 ayat (5), mengamanatkan bahwa pembentukan tim penyusun RKP Desa dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan. Proses tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dimulai dari tahapan pembentukan tim penyusun RKP Desa, artinya proses penyusunan dokumen perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa ini wajib dilaksanakan selambat-lambatnya pada bulan Juni di tahun berjalan.

Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, seperti yang diamantkan dalam pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, dadapat kita simpulkan bawsa proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa ini dimulai paling lambatnya sejak bulan Juni tahun berjalan dan diselesaikan dengan penetapkan peraturan Desa Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya di akhir bulan September tahun berjalan.

Pendamping Desa mendampingi serta menfasilitasi kegitan dan proses tahapan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa agar bisa diselesaikan dalam kurun waktu yang ideal seperti amanat peraturan Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Dengan kerja keras dan disertai semangat yang tinggi dari Pemerintah Desa yang bekerja sama dengan tenaga Pendamping Desa yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, segala tahapan perencanaan di Desa bisa diselesaikan tepat waktu sehingga masuk ke dalam tahapan pelaksanaan kegiatan yang diakomodir dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan belanja Desa.

Pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dilaksanakan pada tahun 2017, dengan membangun Sumur Bor sebagai sarana sumber air bersih yang layak konsumsi skala Desa di Desa Air Rami. Pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dibangun secara bertahap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018. Selain dari pembangunan sarana air bersih skala Desa, dalam tahun anggaran yang sama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga mengakomodir kegiatan prioritas lainnya yang harus dibangun berdasarkan kebutuhan warga masyarakat di Desa, seperti misalnya pembangunan jalan usaha tani sebagai sarana sentra produksi masyrakat di Desa sehingga pembangunan sarana air bersih skala Desa ini bisa diselesaikan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun anggaran dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2018.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di tahun 2017, di Desa Air Rami membangun satu unit Sumur Bor dan pemasangan pipanisasi untuk disalurkan ke rumah-rumah warga Desa dan ditambah lagi dengan pembangunan sarana prasarana lainnya selain sarana air bersih skala Desa. Dengan keterbatasan anggaran yang dikarenakan adanya kegiatan lain yang harus diakomodir oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sehingga mengakibatkan pembangunan sarana air bersih ini belum mempu untuk memenuhi kebutuhan warga Desa seluruhnya yang dikarenakan kekurangan titik sumber air bersih yang seyogyanya harus terbangun dua titik sumber air bersih agar mampu mengakomodir dari kebutuhan warga masyarakat di Desa Air Rami.

Pembangunan sarana air bersih ini kembali menjadi prioritas utama untuk dibebankan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Air Rami pada tahun anggaran 2018 sebagai pembangunan lanjutan dari sarana air bersih yang sudah dibangun dalam tahun anggaran 2017 dengan mencermati dan mempertimbangkan kebutuhan warga masyarakat di Desa yang belum teraliri semuanya oleh air bersih yang layak konsumsi ini.

Pada tahun anggaran 2018 berkat Dana Desa yang dikelola oleh Desa, maka pembangunan sarana air bersih di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dinyatakan selesai 100% dan dapat dinikmati oleh seluruh warga masyarakat di Desa Air Rami. Pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa ini dianggap sukses dan sangat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Desa.

Dahulunya di Desa ini merupakan Desa yang mana warga masyarakatnya kesuliatan untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi, terlebih lagi di saat memasuki musim panas dan pada saat datangnya musim kemarau, namun berkat pemanfaatan Dana Desa yang dikelola dengan baik dan benar oleh Desa, sehingga berhasil membuat Desa ini menjadi Desa yang mempunyai sumber air bersih yang melimpah ruah yang tidak akan membuat kesulitan dan kekurangan lagi biarpun pada saat musim kemarau datang melanda.

Suatu anugerah tuhan yang tak terhingga nilainya yang wajib disyukuri dan dijaga kelestariannya oleh warga masyarakat di Desa ini yang kini kaya dengan air bersih yang layak konsumsi, dan sesuai dengan nama Desanya yaitu Desa Air Rami yang artinya air banyak. Memang melihat sejarahnya dari nama Desa ini menjadi Air Rami dikarenakan di dalam Desa ini terdapat banyak air sungai yang mengalir, walaupun terdapat banyak sungai di Desa ini, namun warga masyarakatnya sulit untuk mendapatkan air bersih yang layak konsumsi.

Berkat adanya Dana Desa yang dimanfaatkan dan dikelola dengan baik dan benar oleh Desa ini serta partisipasi dan rasa tanggung jawab dari warga masyarakatnya, sehingga permasalahan kesulitan air bersih di Desa ini kini merupakan cerita lama yang pahit dan tidak akan terulang kembali di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Berawal dari kesuksesan pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami inilah yang membuat Desa-Desa lain, baik yang berada di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami mau pun dari Desa di luar lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami, menjadi terinspirasi dan termotivasi untuk membangun sarana air bersih skala Desa dalam mengentas kesulitan air bersih dengan memanfaatkan Dana Desa.

Hadirnya sarana air bersih skala Desa yang sangat bagus dan sangat layak untuk dikonsumsi di Desa Air Rami, membawa perubahan baru bagi warga masyarakat di Desa-nya. Ketersediaan air bersih yang melimpah ruah di Desa ini, dimanfaatkan oleh warga masyarakat dengan sebaik-baiknya. Selain untuk dikonsumsi oleh kosumen, ketersediaan air bersih ini juga dijadikan sebagai modal dalam meningkatkan nilai perekonomian rumah tangga di masing-masing rumah tangga pemanfaat.

Berbagai macam usaha baru pun terlihat bermunculan dari warga masyarakat di Desa, mulai dari usaha kios isi ulang air minum, usaha cucian steam untuk kendaraan, dan bahkan usaha kuliner pun terlihat semakin hari semakin maju dan berkembang dengan pesat. Melihat dari perubahan baru di Desa Air Rami yang semakin hari semakin maju dan berkembang dengan pesat, taraf ekonomi warga masyarakat di Desa juga semakin meningkat, membuktikan kebenaran makna dari filsafat yang mengatakan air adalah sumber kehidupan, yang merupakan dampak dari pemanfaatan pembangunan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Pemanfaatan sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, pada tahun anggaran 2019 mulai dikelola oleh lembaga BUM Desa. Sarana air bersih skala Desa ini diserahkan dengan pemindahan asset yang semula merupakan aset Desa, namun pada tahun anggaran 2019 sarana air bersih skala Desa ini menjadi aset BUM Desa untuk dikelola untuk menciptakan Pendapatan Asli Desa.

BUM Desa di Desa ini mulai aktif dalam pengelolaan sarana air bersih skala Desa, dengan memungut tagihan bulanan kepada konsumen, yang sudah merupakan ketentuan dan komitmen bersama yang disepakati bersama warga masyarakat di Desa dengan harga yang sangat murah dan terjangkau, dan ditauangkan dalam Standar Operasional Prosedur yang biasa disebut dengan istilah SOP Unit Usaha BUM Desa.

Sarana air bersih skala Desa di Desa Air Rami selain meningkatkan kesejahteraan dan taraf ekonomi warga masyarakat di Desa, sarana air bersih ini juga mendorong BUM Desa menjadi aktif, maju dan berkembang. Warga masyrakat di Desa Air Rami dipungut tagihan bulanan dengan nominal harga Rp. 2.500/m3 dan meski pun dipungut tagihan bulanan, namun tidak memberatkan warga masyarakat di Desa dan belum seberapa dibandingkan dengan manfaat air bersih yang sangat bagus dan sangat layak untuk dikonsumsi oleh semua warga masyarakat di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko.

Terhitung dari meteran air bersih skala Desa yang terpasang di rumah warga di lingkungan Desa Air Rami sebanyak 500 unit meteran air, jika pemakaian air bersih skala Desa oleh warga dirata-ratakan 25 m3 /bulan dengan harga satuan kubikasinya Rp. 2.500/m3 dengan jumlah meteran air sebanyak 500 unit yang terpasang di rumah warga masyarakat di Desa, artinya omset BUM Desa mencapai Rp. 31.250.000/bulan yang dihasilkan dari unit usaha pengelolaan air bersih skala Desa di Desa Air Rami.

BUM Desa yang sebelumnya pasif dan tidak memiliki omset, dengan terbangunnya sarana air bersih skala Desa yang dikelola oleh lembaga BUM Desa mebuat BUM Desa di Desa ini menjadi BUM Desa yang maju dan berkembang sangat pesat. Dengan kemajuan dan perkembangan BUM Desa di Desa ini, dari tahun ke tahun mengalami peningkatan omset. Berawal dari mengelola sarana air bersih skala Desa, BUM Desa di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dapat memiliki aset baru yang berupa pasar Desa. Semakin banyak aset yang dikelola lembaga BUM Desa, semakin meningkat pula omset yang dicapai. Semakin meningkat omset BUM Desa, semakin banyak juga Pendapatan Asli Desa yang diterima setiap tahun-nya.

Lapangan kerja baru yang dikelola oleh BUM Desa terbuka bagi lapisan warga masyarakat di Desa, terutama menciptakan lapangan kerja baru untuk para pengangguran dan rumah tangga yang kurang mampu atau rumah tangga miskin di Desa. Dengan terciptanya lapangan kerja baru yang dikelola oleh lembaga BUM Desa, sangat berdampak terhadap kesejahteraan warga masyarakat di Desa yang semakin hari menjadi semakin meningkat ke taraf yang lebih baik. Meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa yang berawal dari membangun sarana air bersih skala Desa merupakann wujud nyata bukti dari pemanfaatan Dana Desa yang dikuncutkan setiap tahunnya apabila terkelola dengan baik oleh Desa untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa.

Belajar melihat dari kesuksesan warga masyarakat di Desa Air Rami Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko dalam mengentas kesulitan air bersih dengan memanfaatkan Dana Desa,  berawal dari sarana air besih skala Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa, BUM Desa yang semula pasif, dengan mengelola sarana air besih skala Desa membuat BUM Desa menjadi aktif, maju dan berkembang, Pendapatan Asli Desa selama ini belum muncul di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa karena tidak mempunyai Pendapatan Asli Desa, dengan kemajuan dan perkembangan BUM Desa mampu mendatangkan Pendapatan Asli Desa yang sangat menjanjikan, maka dari itulah yang membuat Desa ini menjadi referensi bagi Desa-Desa lain untuk mengentas kesulitan air bersih dengan memanfaatkan Dana Desa.

Belajar dari pengalaman warga masyarakat Desa Air Rami yang sekses dalam mengelola Dana Desa untuk membangun sarana air bersih skala Desa, hingga sekarang sudah banyak Desa lain di lingkungan Pemeritah Kecamatan Air Rami turut membangun sarana air bersih skala Desa. Hapir semua  Desa di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami mempunyai sarana air bersih skala Desa.

Keberhasilan Desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa dalam memanfaatkan Dana Desa, merupakan kesuksesan yang menjadi kebanggan tersendiri bagi para tenaga Pendamping Desa dalam mendampingi Desa di wilayah kerja. Secara tidak langsung Pendamping Desa bisa ikut andil dan berpatisipasi dalam membangun negeri ini. Meningkatnya kesejahteraan warga masyarakat di Desa dengan memanfaatkan Dana Desa untuk dikelola dengan baik, merupakan bentuk keberhasilan pemerintah dalam membangun Indonesia yang dimulai dari Desa.

Ucapan terima ksih yang tak terhingga dari Desa atas Dana Desa yang dikuncurkan setiap tahun untuk dimanfaatkan oleh Desa dalam meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Desa, karena Dana Desa membuat perubahan yang signifikan menuju kemajuan dan kemandirian Desa. Berkat Dana Desa yang terkelola dengan baik dan benar, membuat taraf ekonomi Desa menjadi meningkat lebih baik. Dana Desa yang dikelola dengan baik dan benar, mampu menjadikan

Desa mempunyai Pendapat Asli Desa melauli lembaga BUM Desa. BUM Desa melangkah maju dan berkembang sehingga bisa mecapai omset yang sagat menjanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Desa dibidang sektot perekenomian Desa, membuktikan Dana Desa yang diserap terkelola dengan baik dan benar. Semoga Dana Desa ini membawa manfaat yang berkelanjutan dan berkesinambungan untuk mewujudkan Desa yang mandiri terkhusus di lingkungan Pemerintah Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Indonesia.



Penulis: Sarkawi

Posting Komentar

0 Komentar