Dana Pensiun Bagi Lansia di Desa

 


Syukur alhamdulillah pada kesempatan kegiatan menulis pada kali ini, bisa menuangkan ide-ide yang mungkin bermanfaat bagi masyarakat desa terutama masyarakat desa yang membutuhkan uluran tangan bagi pemerintah. Ketika bertempat tinggal didesa atau bersosialisasi didesa tentu kita dihadapkan dengan permasalahan utama di masyarakat desa. Yaitu perekonomian yang belum stabil pada masyarakat desa. Karena gambaran umum desa, bisa dikatakan maju atau mandiri tentu bukan hanya fasilitas pelayanan tetapi juga perekonomian masyarakat desa yang merata. Pada kenyataannya masih banyak perekonomian masyarakat desa yang belum stabil atau bisa dikatakan kurang padahal, padahal mereka hidup di desa yang statusnya sudah maju.

Pada masyarakat terdapat berbagai macam kelompok umur produktif dan non produktif, yang berpengaruh kekuatan mereka dalam bekerja. Tentu hasil bekerja ini bisa mempengaruhi perekonomian untuk memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan sumber www.bps.go.id, usia produktif yaitu antara 15 sampai 64 tahun. Dimana mereka dianggap masih mampu bekerja untuk menunjang perekonomian individu dan keluarga. Tentu ini di didukung organ tubuh yang secara anatomis, mampu untuk secara maksimal bisa menunjang aktifitasnya.

Tentu kita sebagai manusia bisa berharap bisa bekerja sampai tua (tidak produktif) atau sampai batas umur manusia. Tetapi secara kenyataan ada yang mungkin terkendala karena fungsi tubuh yang sudah tidak mampu diajak bekerja lagi apabila sudah memasuki usia tidak produktif atau lanjut usia (lansia). Mungkin kita merasa sedih secara empati jika mendengar atau melihat ada orang lansia masih bekerja keras demi bertahan hidup, sehingga mereka bekerja dengan cara memaksakan diri tidak sesuai porsinya. Tetapi, kalau kita manusia yang mempunyai jiwa sosial tentu senang apabila mendengar atau melihat orang yang sudah berlanjut usia mempunyai pendapatan yang pantas sesuai dengan kebutuhan produktif tubuh sesuai usianya. Semisal punya usaha yang sudah berjalan dan dijalankan oleh orang lain atau keluarganya sehingga lansia tersebut bisa kebagian menikmati hasil dari pendapaatan tersebut.

Berbeda lagi dengan lansia yang mempunyai pensiun karena dulu bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagainya, mereka mungkin masih bekerja tetapi bekerja sesuai porsinya atau hanya untuk mengisi waktu sehari-harinya. Tentu semua lansia berharap mempuyai pendapatan dari pendapatan uang pensiun, padahal beberapa dari mereka bukan pensiunan pegawai. Tentu harapan mereka yang bukan pensiunan pegawai berharap mempunyai hak yang sama yaitu mempunyai dana hibah pensiun dari pemerintah walaupun nominalnya tidak sebesar pensiunan pegawai. Karena mereka juga ketika masih produktif bekerja mengabdi pada negara meskipun tidak melalui jalur pegawai pemerintah.

Hal ini, sesuai dengan amanah undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila. Serta Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Tentu undang–undang tersebut bertujuan untuk pada umumnya mensejahterakan lansia se indonesia dan lansia yang ada didesa pada khususnya.

Ada beberapa dana atau anggaran dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah yang merujuk pada pembangunan infrastruktur dan bantuan sosial pada masyarakat dalam bentuk tunai atau non tunai. Mungkin bisa menjadi referensi yaitu bantuan hibah dana pensiun bagi lansia yang tentunya sesuai kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. Kriteria yang ditentukan pemerintah, misalnya lansia yang belum menerima bantuan dari pemerintah, lansia dengan batasan minimal umur 70 tahun karena data anggaran hanya mampu memberikan bantuan pensiun pada batas umur tersebut, serta mungkin apabila anggaran masih minim, di perkerucut lagi ke kriteria lansia ekstrim dengan umur ditambah lagi batas minimalnya.

Kita semua mengerti, tidak mudah merealisasikan hal tersebut karena tetapi hal ini mungkin bisa menjadi pengingat bahwa masih banyak lansia di wilayah pedesaan khususnya yang perlu menikmati taraf hidup yang wajar. Melihat sebagian dari mereka hidup dengan kesederhanaan. Semisal ada gambaran lansia bertempat tinggal dirumah semi permanen dan masih beralaskan tanah, serta semua anaknya merantau sehingga mereka harus bekerja untuk makan sehari–hari, karena anaknya tidak setiap bulan mengirim uang.

Masyarakat desa mempunyai lingkup pemerintahan yang menaunginya yaitu pemerintah desa. Pemerintah desa (Pemdes) yang di pimpin kepala desa, yang mempunyai perangkat desa mulai dari sekretaris desa dibantu kaur perencanaan, kaur keuangan, kaur tata usaha dan perangkat lainnya. Ada juga Kepala seksi atau kasi yaitu kasi kesejahteraan, kasi pelayanan, kasi pemerintahan. Serta kepala dusun atau kadus, untuk memberikan pelayanan di setiap dusun. Tetapi belum tentu di setiap desa mempunyai kadus. Disinilah kadang masyarakat atau khususnya lansia menaruh harapan untuk kesejahteraan hidupnya.

Pemerintah desa atau pemdes mengelola anggaran untuk kegiatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD atau badan permusyawaratan desa melalui peraturan desa. Yang apabila di sahkan untuk merancang RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) dan dituangkan menjadi RPD (Rencana Penggunaan Dana) desa.

Dari id.wikipedia.org, sumber APBDes dari beberapa macam, yang pertama dari pendapatan asli desa (PAD), terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Yang kedua dari bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota, retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa. Ketiga yaitu bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan. Serta keempat dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat atau biasa dikenal dengan sumbangan CSR (Corporate Social Responsibility), yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan. Yang kelima yaitu dana lain-lain, biasanya dari hasil bunga bank rekening desa. Untuk keenam yaitu bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa atau dikenal dengan anggaran ADD. Ketujuh, anggaran pendapatan yang paling dikenal masyarakat yaitu dana desa atau dikenal DD, yang langsung disalurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan ke rekening desa. Untuk prioritas program kegiatan penggunaan dana desa (DD) di atur oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Kemungkinan dari APBDes tersebut, DD itulah yang bisa digunakan untuk membiayai dana pensiun bagi lansia di desa, tetapi pemerintah desa tentu menggunakan DD sesuai klausul prioritas DD minimal pemerintahan 1 tingkat diatasnya, semisal : peraturan bupati tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022. Tentu aturan tersebut harus sinkron dengan peraturan pemerintah pusat. Karena hal ini sebagai acuan untuk disampaikan ke musyawrah dusun (Musdus) sampai ke musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) untuk disepakati menjadi RKPDes.

Maka pemerintah desa juga harus menyiapkan data yang valid dan terukur, seperti selalu memuktahirkan data SDGs desa, karena data SDGs adalah data yang disahkan Kementrian Desa PDTT, karena Kementrian Desa PDTT yang mengatur program penggunaan DD di indonesia. Seperti, data lansia yang ada didesa yang sesuai kriteria jumlahnya ada berapa, yang sudah meninggal juga harus segera di update. Tentu data dukung ini sebagai sarana suksesnya suatu program pemerintah.

Hal tersebut, mungkin salah satu harapan masyarakat desa terutama para lansia yang ada di desa. Tentu senyum dan kesejahteraan mereka, menjadi kebahagian kita bersama. Masyarakat di desa pasti ingin sejahtera didesanya dan berkeinginan membawa perubahan untuk memajukan perekonomian di desa setempat. Begitu juga lansia, walaupun bukan pesiunan pegawai pemerintah tentu bisa merasakan kesejahteraan dari dana pensiun dari pemerintah.

Pada sila ke 5 (lima) “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi harapan kita semua. Salah satu harapan itu, juga keadilan kesejahteraan sosial bagi lansia di desa. Dan mungkin keadilan sosial yang lain sesuai aamanah UU Republik Indonesia yang belum terealisasi. Menjadi mimpi kita bersama, semoga segera terealisasi.

Begitu juga harapan penulis, Indonesia semakin maju dari desa. Dan penulis meminta maaf karena mungkin ada tulisan yang kurang berkenan. Tentu ide harus juga di dukung attitude yang baik. Karena keterbatasan waktu penulisan dan kesibukan penulis, mohon maaf apabila belum sesuai kriteria. Dan InsyaAllah, penulisan bisa diperpanjang lagi apabila ada waktu lebih panjang. Semoga penulisan tersebut bisa menjadi ide, gagasan dan bahan pertimbangan demi membangun desa. “Karena Menulis Adalah Warisan”.

 

 

 

 

 

Penulis: Angga Pratama

Posting Komentar

0 Komentar