Syukur alhamdulillah
pada kesempatan kegiatan menulis pada kali ini, bisa menuangkan ide-ide yang
mungkin bermanfaat bagi masyarakat desa terutama masyarakat desa yang
membutuhkan uluran tangan bagi pemerintah. Ketika bertempat tinggal didesa atau
bersosialisasi didesa tentu kita dihadapkan dengan permasalahan utama di
masyarakat desa. Yaitu perekonomian yang belum stabil pada masyarakat desa.
Karena gambaran umum desa, bisa dikatakan maju atau mandiri tentu bukan hanya
fasilitas pelayanan tetapi juga perekonomian masyarakat desa yang merata. Pada
kenyataannya masih banyak perekonomian masyarakat desa yang belum stabil atau
bisa dikatakan kurang padahal, padahal mereka hidup di desa yang statusnya
sudah maju.
Pada
masyarakat terdapat berbagai macam kelompok umur produktif dan non produktif,
yang berpengaruh kekuatan mereka dalam bekerja. Tentu hasil bekerja ini bisa
mempengaruhi perekonomian untuk memenuhi kebutuhannya. Berdasarkan sumber www.bps.go.id, usia produktif yaitu antara 15 sampai 64 tahun. Dimana mereka dianggap masih mampu
bekerja untuk menunjang perekonomian individu dan keluarga. Tentu ini di
didukung organ tubuh yang secara anatomis, mampu untuk secara maksimal bisa
menunjang aktifitasnya.
Tentu kita sebagai manusia bisa berharap bisa bekerja sampai
tua (tidak produktif) atau sampai batas umur manusia. Tetapi secara kenyataan
ada yang mungkin terkendala karena fungsi tubuh yang sudah tidak mampu diajak
bekerja lagi apabila sudah memasuki usia tidak produktif atau lanjut usia
(lansia). Mungkin kita merasa sedih secara empati jika mendengar atau melihat
ada orang lansia masih bekerja keras demi bertahan hidup, sehingga mereka
bekerja dengan cara memaksakan diri tidak sesuai porsinya. Tetapi, kalau kita
manusia yang mempunyai jiwa sosial tentu senang apabila mendengar atau melihat
orang yang sudah berlanjut usia mempunyai pendapatan yang pantas sesuai dengan
kebutuhan produktif tubuh sesuai usianya. Semisal punya usaha yang sudah
berjalan dan dijalankan oleh orang lain atau keluarganya sehingga lansia
tersebut bisa kebagian menikmati hasil dari pendapaatan tersebut.
Berbeda lagi dengan lansia yang mempunyai pensiun karena dulu
bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan sebagainya, mereka mungkin masih
bekerja tetapi bekerja sesuai porsinya atau hanya untuk mengisi waktu sehari-harinya.
Tentu semua lansia berharap mempuyai pendapatan dari pendapatan uang pensiun,
padahal beberapa dari mereka bukan pensiunan pegawai. Tentu harapan mereka yang
bukan pensiunan pegawai berharap mempunyai hak yang sama yaitu mempunyai dana
hibah pensiun dari pemerintah walaupun nominalnya tidak sebesar pensiunan
pegawai. Karena mereka juga ketika masih produktif bekerja mengabdi pada negara
meskipun tidak melalui jalur pegawai pemerintah.
Hal ini,
sesuai dengan amanah undang-undang republik indonesia nomor 13 tahun 1998
tentang kesejahteraan lanjut usia. Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan
dan penghidupan sosial baik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa
keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi
setiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani, dan
sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga, serta masyarakat dengan
menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasi manusia sesuai dengan Pancasila.
Serta Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk
memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat
mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar. Tentu undang–undang tersebut
bertujuan untuk pada umumnya mensejahterakan lansia se indonesia dan lansia
yang ada didesa pada khususnya.
Ada beberapa dana atau anggaran dari pemerintah pusat ataupun
pemerintah daerah yang merujuk pada pembangunan infrastruktur dan bantuan
sosial pada masyarakat dalam bentuk tunai
atau non tunai. Mungkin bisa menjadi
referensi yaitu bantuan hibah dana pensiun bagi lansia yang tentunya sesuai
kriteria yang ditentukan oleh pemerintah. Kriteria yang ditentukan pemerintah,
misalnya lansia yang belum menerima bantuan dari pemerintah, lansia dengan
batasan minimal umur 70 tahun karena data anggaran hanya mampu memberikan bantuan
pensiun pada batas umur tersebut, serta mungkin apabila anggaran masih minim,
di perkerucut lagi ke kriteria lansia ekstrim dengan umur ditambah lagi batas
minimalnya.
Kita semua mengerti, tidak mudah merealisasikan hal tersebut
karena tetapi hal ini mungkin bisa menjadi pengingat bahwa masih banyak lansia
di wilayah pedesaan khususnya yang perlu menikmati taraf hidup yang wajar.
Melihat sebagian dari mereka hidup dengan kesederhanaan. Semisal ada gambaran
lansia bertempat tinggal dirumah semi permanen dan masih beralaskan tanah,
serta semua anaknya merantau sehingga mereka harus bekerja untuk makan sehari–hari,
karena anaknya tidak setiap bulan mengirim uang.
Masyarakat desa mempunyai lingkup pemerintahan yang
menaunginya yaitu pemerintah desa. Pemerintah desa (Pemdes) yang di pimpin
kepala desa, yang mempunyai perangkat desa mulai dari sekretaris desa dibantu
kaur perencanaan, kaur keuangan, kaur tata usaha dan perangkat lainnya. Ada
juga Kepala seksi atau kasi yaitu kasi kesejahteraan, kasi pelayanan, kasi
pemerintahan. Serta kepala dusun atau kadus, untuk memberikan pelayanan di
setiap dusun. Tetapi belum tentu di setiap desa mempunyai kadus. Disinilah
kadang masyarakat atau khususnya lansia menaruh harapan untuk kesejahteraan
hidupnya.
Pemerintah desa atau pemdes mengelola anggaran untuk kegiatan
pembangunan dan kesejahteraan masyarakat melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa), yaitu rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas
dan ditetapkan oleh kepala desa bersama BPD atau badan permusyawaratan desa
melalui peraturan desa. Yang apabila di sahkan untuk merancang RKPDes (Rencana
Kerja Pembangunan Desa) dan dituangkan menjadi RPD (Rencana Penggunaan Dana)
desa.
Dari id.wikipedia.org, sumber APBDes dari beberapa macam,
yang pertama dari pendapatan asli desa (PAD), terdiri dari hasil usaha
desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong,
dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Yang kedua dari bagi hasil pajak
daerah kabupaten/kota, retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi
desa. Ketiga yaitu bantuan keuangan (Bankeu) dari pemerintah,
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan
urusan pemerintahan. Serta keempat dari hibah dan sumbangan dari pihak
ketiga yang tidak mengikat atau biasa dikenal dengan sumbangan CSR (Corporate Social Responsibility), yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan
bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat
sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak
positif bagi lingkungan. Yang kelima yaitu dana lain-lain, biasanya dari hasil
bunga bank rekening desa. Untuk keenam yaitu bagian dari dana perimbangan
keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling
sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara
proporsional yang merupakan alokasi dana desa atau dikenal dengan anggaran ADD.
Ketujuh, anggaran pendapatan yang paling dikenal masyarakat yaitu dana desa
atau dikenal DD, yang langsung disalurkan pemerintah pusat melalui Kementrian
Keuangan ke rekening desa. Untuk prioritas program kegiatan penggunaan dana
desa (DD) di atur oleh Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
Kemungkinan dari APBDes
tersebut, DD itulah yang bisa digunakan untuk membiayai dana pensiun bagi
lansia di desa, tetapi pemerintah desa tentu menggunakan DD sesuai klausul prioritas DD minimal
pemerintahan 1 tingkat diatasnya, semisal : peraturan bupati tentang prioritas
penggunaan dana desa tahun 2022. Tentu aturan tersebut harus sinkron dengan peraturan pemerintah
pusat. Karena hal ini sebagai acuan untuk disampaikan ke musyawrah dusun
(Musdus) sampai ke musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes)
untuk disepakati menjadi RKPDes.
Maka pemerintah desa juga harus
menyiapkan data yang valid dan
terukur, seperti selalu memuktahirkan data
SDGs desa, karena data SDGs adalah data yang disahkan Kementrian Desa PDTT,
karena Kementrian Desa PDTT yang mengatur program penggunaan DD di indonesia.
Seperti, data lansia yang ada didesa yang sesuai kriteria jumlahnya ada berapa,
yang sudah meninggal juga harus segera di update.
Tentu data dukung ini sebagai sarana suksesnya suatu program pemerintah.
Hal tersebut, mungkin salah
satu harapan masyarakat desa terutama para lansia yang ada di desa. Tentu
senyum dan kesejahteraan mereka, menjadi kebahagian kita bersama. Masyarakat di
desa pasti ingin sejahtera didesanya dan berkeinginan membawa perubahan untuk
memajukan perekonomian di desa setempat. Begitu juga lansia, walaupun bukan
pesiunan pegawai pemerintah tentu bisa merasakan kesejahteraan dari dana
pensiun dari pemerintah.
Pada sila ke 5 (lima) “keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menjadi harapan kita semua. Salah satu
harapan itu, juga keadilan kesejahteraan sosial bagi lansia di desa. Dan
mungkin keadilan sosial yang lain sesuai aamanah UU Republik Indonesia yang
belum terealisasi. Menjadi mimpi kita
bersama, semoga segera terealisasi.
Begitu juga harapan penulis,
Indonesia semakin maju dari desa. Dan penulis meminta maaf karena mungkin ada
tulisan yang kurang berkenan. Tentu ide
harus juga di dukung attitude yang
baik. Karena keterbatasan waktu penulisan dan kesibukan penulis, mohon maaf
apabila belum sesuai kriteria. Dan InsyaAllah,
penulisan bisa diperpanjang lagi apabila ada waktu lebih panjang. Semoga
penulisan tersebut bisa menjadi ide,
gagasan dan bahan pertimbangan demi membangun desa. “Karena Menulis Adalah
Warisan”.
Penulis: Angga Pratama
0 Komentar