Dana Desa: Petaka atau Berkah

 


Pagi ini cuaca sangat bersahaja sehingga tidak ada halangan untuk memulai rutinitas yang sehari-hari saya jalankan. Hari ini adalah hari senin dimana hari yang penuh semangat setelah kemarin menikmati hari libur bersama keluarga dan teman-teman. Saya seorang Pendamping Desa sejak akhir 2017 silam yang sebelumnya merupakan Pendamping Lokal Desa sejak awal 2016. Banyak kesan dan pesan dan suka serta duka yang sebenarnya ingin saya uraikan dalam cerita saat ini, namun karena keterbatasan ruang sehingga saya memilih sebuah momen saja dari pengalaman saya mendampingi desa sejak tahun 2016.

Di suatu hari tepatnya tahun 2016 saya kesalah satu desa dampingan saya yaitu Desa Lhok Parom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh. Didesa tersebut saya bersilaturahmi dengan Ketua Tuha Peut Priode 2015-2019 dan salah satu Mantan Kades Desa Lhok Parom Priode 1994-2005, Nama beliau adalah Jalaluddin yang sudah berumur 70 tahun.

Setelah membicarakan banyak hal sampailah pada momen manfaat Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat sejak 2015. Menurut beliau Dana Desa saat ini bisa jadi Syafaat dan Mudharat bagi Keuchik itu sendiri jika sistem pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Artinya jika keuchik salah memanfaatkan salah-salah masuk penjara, tuturnya. Karena saya ingin mengetahui lebih dalam tentang pandangan bapak Tuha Peut tersebut, saya berusaha menyimak dan mendengarkan sebaik mungkin sambil sesekali mempertajam maksud dan tujuan. Tujuan Pemerintah mengucurkan Dana Desa sebenarnya kan cukup baik pak, tanya saya”. Sebaiknya bagaimana Dana Desa tersebut dimanfaatkan dengan baik?

Selama saya menjadi Tuha Peut, Pemerintah desa belum pernah membuat perencanaan yang matang dengan mengundang semua kelompok-kelompok yang ada di desa ini misalnya, kelompok Tani, perempuan, anak, dan kelompok-kelompok pelaku usaha lainnya. Sebahagian besar desa-desa sekitar sini dalam merancang program kerja hanya ide Keuchik dan Perangkat saja, sehingga adanya Dana Desa tidak mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada di desa, lanjutnya. Jika boleh saya menyarankan pemerintah pusat mempertegas perencanaan desa dengan matang dengan mengeluarkan regulasi regulasi sebelum mencairkan dana desa, mengingat kades-kades saat ini punya keterbatasan pengetahuan dalam pengelolaan Dana Desa, tutupnya.

Mendengar uraian dan pemahaman pengelolaan dana desa yang disampaikan bapak Jalaluddin saya merasa baru saja mendapatkan pengetahuan yang sangat berguna dan sebagai bekal kerja kerja saya yang akan saya tularkan kepada desa desa dampingan saya selanjutnya.

Dari hasil wawancara saya diatas bisa kita simpulkan bahwa, Dana Desa bisa menjadi “Petaka” bagi pengelolanya jika sebuah desa tidak melakukan perencanaan dengan sangat matang. Disatu sisi tingkatan pengetahuan Kades yang masih rendah menyebabkan penggunaan dana desa tidak Tepat sasaran sesuai prioritas desa tersebut.

Tahun 2022 salah satu Kades  bersama 2 Perangkat Desa di Kecamatan Dampingan saya dijadikan tersangka dengan indikasi penyelewengan Dana Desa 2016-2017. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan Kades dan Perangkat dalam menyusun Perencanaan dan pengelolaan Dana Desa, salah satu desa tersebut merupakan Desa sangat terpencil diwilayah saya bekerja.

Kehadiran Pendamping Desa sebagai perpanjangan tangan Kementerian Desa dari semua Jenjang diharapkan mampu memberi energi baru sebagai agen perubahan dalam mendampingi semua tahapan dari perencanaan, pengelolaan sampai pertanggungjawaban oleh desa. Perencanaan yang dimaksud adalah perencanaan masih sesuai potensi dan prioritas desa serta mampu menjawab segala masalah masalah yang ada didesa sesuai kewenangan desa.





Penulis: Edi Sofyan

Posting Komentar

0 Komentar