Pagi ini cuaca sangat bersahaja sehingga tidak ada
halangan untuk memulai rutinitas yang sehari-hari saya jalankan. Hari ini
adalah hari senin dimana hari yang penuh semangat setelah kemarin menikmati hari
libur bersama keluarga dan teman-teman. Saya seorang Pendamping Desa sejak
akhir 2017 silam yang sebelumnya merupakan Pendamping Lokal Desa sejak awal
2016. Banyak kesan dan pesan dan suka serta duka yang sebenarnya ingin saya
uraikan dalam cerita saat ini, namun karena keterbatasan ruang sehingga saya
memilih sebuah momen saja dari pengalaman saya mendampingi desa sejak tahun
2016.
Di suatu hari tepatnya tahun 2016 saya kesalah satu
desa dampingan saya yaitu Desa Lhok Parom Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan
Raya Provinsi Aceh. Didesa tersebut saya bersilaturahmi dengan Ketua Tuha Peut Priode
2015-2019 dan salah satu Mantan Kades Desa Lhok Parom Priode 1994-2005, Nama
beliau adalah Jalaluddin yang sudah berumur 70 tahun.
Setelah membicarakan banyak hal sampailah pada momen
manfaat Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah Pusat sejak 2015. Menurut
beliau Dana Desa saat ini bisa jadi Syafaat dan Mudharat bagi Keuchik itu
sendiri jika sistem pengelolaannya tidak sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan. Artinya jika keuchik salah memanfaatkan salah-salah masuk penjara,
tuturnya. Karena saya ingin mengetahui lebih dalam tentang pandangan bapak Tuha
Peut tersebut, saya berusaha menyimak dan mendengarkan sebaik mungkin sambil sesekali
mempertajam maksud dan tujuan. Tujuan Pemerintah mengucurkan Dana Desa
sebenarnya kan cukup baik pak, tanya saya”. Sebaiknya bagaimana Dana Desa tersebut
dimanfaatkan dengan baik?
Selama saya menjadi Tuha Peut, Pemerintah desa belum
pernah membuat perencanaan yang matang dengan mengundang semua
kelompok-kelompok yang ada di desa ini misalnya, kelompok Tani, perempuan,
anak, dan kelompok-kelompok pelaku usaha lainnya. Sebahagian besar desa-desa
sekitar sini dalam merancang program kerja hanya ide Keuchik dan Perangkat saja,
sehingga adanya Dana Desa tidak mampu menjawab persoalan-persoalan yang ada di
desa, lanjutnya. Jika boleh saya menyarankan pemerintah pusat mempertegas
perencanaan desa dengan matang dengan mengeluarkan regulasi regulasi sebelum
mencairkan dana desa, mengingat kades-kades saat ini punya keterbatasan
pengetahuan dalam pengelolaan Dana Desa, tutupnya.
Mendengar uraian dan pemahaman pengelolaan dana desa
yang disampaikan bapak Jalaluddin saya merasa baru saja mendapatkan pengetahuan
yang sangat berguna dan sebagai bekal kerja kerja saya yang akan saya tularkan
kepada desa desa dampingan saya selanjutnya.
Dari hasil wawancara saya diatas bisa kita simpulkan
bahwa, Dana Desa bisa menjadi “Petaka” bagi pengelolanya jika sebuah desa tidak
melakukan perencanaan dengan sangat matang. Disatu sisi tingkatan pengetahuan Kades
yang masih rendah menyebabkan penggunaan dana desa tidak Tepat sasaran sesuai prioritas
desa tersebut.
Tahun 2022 salah satu Kades bersama 2 Perangkat Desa di Kecamatan
Dampingan saya dijadikan tersangka dengan indikasi penyelewengan Dana Desa
2016-2017. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya pengetahuan Kades dan
Perangkat dalam menyusun Perencanaan dan pengelolaan Dana Desa, salah satu desa
tersebut merupakan Desa sangat terpencil diwilayah saya bekerja.
Kehadiran Pendamping Desa sebagai perpanjangan tangan
Kementerian Desa dari semua Jenjang diharapkan mampu memberi energi baru
sebagai agen perubahan dalam mendampingi semua tahapan dari perencanaan,
pengelolaan sampai pertanggungjawaban oleh desa. Perencanaan yang dimaksud
adalah perencanaan masih sesuai potensi dan prioritas desa serta mampu menjawab
segala masalah masalah yang ada didesa sesuai kewenangan desa.
Penulis: Edi Sofyan
0 Komentar