Desa Mandiri

 


Ciiciit cuiit, ciciit cuiit, burung perenjak saling sapa di ranting pohon Trembesi, gagah dan megah dijuluki, usianya sama dengan kemerdekaan negeri tercinta. Ayam Jantan berkukuk dengan gagahnya membangunkan anak istri yang sejak malam tadi tak berhenti saling memeluk. “kreek” suara jendela terbuka menerbangkan para burung perenjak, kantuknya hilang, malam tadi ia menemani ayam jantan merawat ketakutan. Desa nan ramah akan merubah wujud, tempat ketenangan harus menerima perkembangan kemajuan zaman. “Mbah oh mbah” terdengar suara Pardi tepat di depan pintu tetua adat, raut wajahnya gelisah. Sebagai seorang kepala desa, Pardi sedang dilanda kecemasan tentang rencana pemoderenisasian. Beberapa warga setuju dengan dalih kemajuan dan lapangan kerja semakin banyak, adapula yang menolak, dengan dalih desa adalah padang hijau dan wilayah adat yang harus tetap dijaga keberadaanya, dikhawatirkan karakter kerukunan dan saling membantu akan hilang.

Warung kopi kini penuh dengan percakapan dan perdebatan. Marwan berdiri gagah menatap kesemua orang, matanya tajam mengisyarakat untuk mengajak menolak. Kaum ibu juga tak kalah heboh, teras-teras rumah penuh dengan percakapan yang sama. saling menyatukan pendapat, sebab sore nanti akan diadakan pertemuan di balai desa. Pardi yang baru pulang dari rumah tetua adat langsung pergi menuju kantor desa sembari mengamati dan mempertimbang keputusan apa yang akan dibuat. Dipandanginya anak-anak sekolah berjalan sembari menggendong tas kain, matanya terpaku melihat sawah yang sejak dulu sudah menghidupi keluarganya dan para warga. Pikiran sesak membayangkan jika hamparan sawah ini akan menjadi gedung dan pabrik yang mengeluarkan asap dan limbah yang mungkin saja akan menjadi penyakit bagi warga desa.

Dalam langkah yang tertatih, pikirannya terbang bagai angin liar. Amarah, kebingungan dan perihatin ikut bagai bayang. Pardi khawatir warga belum siap menerima perubahan dan perkembangan zaman. Dilihatnya gubuk tua tempat dia dahulu berkumpul bersama teman-teman masa kecil. Pandangannya kaku tanpa disadari air mata jatuh tepat di paha bagai rintik hujan yang dulu selalu mengumpulkan mereka saat melakukan aktivitas di sawah. “Pak Kades, teriak Erni”. Matanya banjir, Erni sengaja mencandai karena ia tahu betul pikiran Pak Kades, Erni adalah seorang Pendamping Desa, ia adalah perpanjangan tangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Erni menyadari bahwa desa harus pada keaslian, ramah sejuk dan damai, dan juga harus menjaga keoriginalan budaya yang ada. Sebagai seorang pendamping Erni memahami benar regulasi dan arahan pemerintah pusat untuk menyongsong program Desa Mandiri, merujuk dari data IDM ( Indeks Desa Membangun) jumlah desa berstatus mandiri 11.456, dari 81616 desa dengan status maju 23.035, desa berkembang 23.035, desa tertinggal 7.154 dan desa sangat tertinggal 4.850. dari data yang ia pahami Indonesia dengan arahan kemendes PDTT perlu mengejar ketertinggalan untuk menuju Indonesia Emas.

Pardi melanjutkan perjalanan dengan hanya melempar senyum tipis kepada Erni. hari itu keadaan desa begitu semrawut sepi senyap tidak ada aktivitas pekerjaan di sawah dan kebun-kebun warga, semua masyarakat sibuk dengan konsumsi berita tentang akan di ubahnya keberadaan desa, seperti buah simalakama mengikuti kemauan pemerintah Pardi dibenci masyarakat, mengikuti masyarakat Pardi tidak mematuhi pemerintah dan khawatir dengan generasi kedepan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, karena jumlah warga desa kian bertambah namun luas lahan desa tidak akan bertambah. Pardi benar-benar dalam keadaan bingung.

Sesampainya di kantor Pardi langsung masuk ke ruangannya tanpa sapa dan salam seperti biasa. Irum berbisik kepada Rensii, “Bapak kelihatan sangat bingung, yuk kita ke ruangan Bapak, mana tahu bisa kasih solusi”. Jumingan dengan suara membencandai “Huuus duduk, biarkan saja, laki-laki kalau ada masalah memang seperti itu, diam berpikir mencari solusi, bukan seperti perempuan, merepet, nangis nyalahin orang lain hihihi.”, “Oalah Jumingan jarang ngomong, sekali ngomong ngeselin, sudah siapkan saja persiapan rapat nanti sore.” ujar Irum. “Walah gitu aja ngambekan Rum, kalau menurut kalian bagaimana desa kita kalau diadakan pembangunan?” Tanya jumingan pada Irum dan Rensii, “Aku sendri sih kurang setuju” jawab Irum, Rensi sendiri hanya menganggukan kepala seraya berkata “Kita lihat kerukunan di desa ini kalau ada hajatan atau warga yang membangun rumah, orang ikut membantu dari memasak, memasang pentas semua dilakukan secara bersama dan suka rela kita tidak perlu membayar, Mingan.”. Jumingan kemudian menimpali “Tetapi kita tidak mungkin akan terus seperti ini, keberadaan dunia terus berkembang, kita tidak boleh berdiam, desa harus berkembang.” jawabnya dengan tegas.

Waktu sudah hampir menemui zuhur, matahari berjalan menurut rotasi, jam dinding berputar mesra, tetapi belum memberi solusi. Pardi masih diam bersandar di bangku kerjanya memikirkan keputusan apa yang akan diambil. Menjadi seorang kepala desa bukan hal mudah, desa adalah kulit luar pemerintahan, bersentuhan langsung dengen lapisan masyarakat terdekat, keputusan langsung dikoreksi jika tidak tepat, perlu kebijaksanaan dan kematangan berpikir, salah keputusan dikhawatirkan bisa menimbulkan gesekan di masyarakat.

Matahari lebih condong ke Barat, para warga sudah mulai berdatangan, ketua BPD, LPM, PD, PLD Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, tokoh adat/budaya kelompok Tani dan Ternak, Karang Taruna, Tokoh Perempuan, Keterwakilan Pengusaha, Kaum Marjinal dan Difabel telah hadir. Pardi keluar dari ruangan menuju aula. Jumingan yang menjabat sebagai Sekdes bertanggung jawab menjadi moderator, ia membuka diskusi sore itu dengan mempersilahkan Kades membuka rapat dan akan dilanjutkan dengan kata sambutan dari pendamping Desa dan dilanjutkan sesi tanya jawab. Suara Pak Kadesi sedikit gemetar tidak seperti biasa, diucapnya salam tanpa muqadimah, sepertinya ia ingin masalah ini cepat diselesaikan. 

Beliau langsung menuju topik pembahasan “Para warga yang saya cintai serta sayangi, maksud dan tujuan kita berkumpul di aula ini adalah untuk membahas kemajuan desa kita. Dalam benak terdalam saya sangat mencintai desa ini dengan kerukunan dan rasa kekeluargaan yang begitu tinggi, saya ucapkan terrima kasih yang tak terbilang besarnya. Kita harus menjadikan desa kita berstatus mandiri sebab kita tahu pada saat ini kita membutuhkan tambahan lapangan pekerjaan, apabila lahan pertanian desa tetap seperti ini namun pertumbuhan masyarakat terus naik, maka generasi penerus kita akan terlontang lantung di kota orang hanya karena ingin mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, kita bisa menciptkan lapangan pekerjaan di desa dengan membiarkan pembangunan berjalan, anak cucu kita bisa memenuhi kebutuhannya lebih layak tanpa harus pergi ke kota orang, mari kita singkirkan ketakutan kita untuk kemajuan desa dan generasi mendatang, ini adalah hal yang dapat saya tawarkan dalam rapat ini, untuk regulasi nanti akan disampaikan oleh pendamping.” Moderator mempersilahkan Erni sebagai Pendamping Desa untuk menyampaikan Regulasi dan pandangannya.

“Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh, masyarakat yang saya cintai, melanjut arahan dari Bapak Kades ijinkan saya menyampaikan regulasi, dalam hal ini di dalam peraturan desa untuk mencapai desa berstatus mandiri, menurut undang-undang nomor 6 tahun 2014, desa mandiri adalah desa yang mempunyai ketersedian dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, insfratruktur yang memadai, aksebilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus penyelenggaraan pemerintah yang sudah sangat baik dan memiliki indeks pembangunan desa (IPD) lebih dari 75%. 

Dalam hal ini juga dibutukan kemampuan masyarakat desa untuk mengelolah sumber daya yang ada, pelayanan dan sistem informasi yang baik, desa mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi warganya. Perihal menyediakan lapangan pekerjaan bagi warga ini kita akan kesulitan, sebab sama-sama kita ketahui penghasilan kita hanya dari sektor pertanian, kemampuan kita dalam mengelolah sumber daya alam juga jauh dari kata mampu, kita tidak bisa membuka lapangan pekerjaan, sebab dari itu kita perlu membuka peluang bagi perusahaan untuk mau membangun perusahaanya di desa kita tercinta agar generasi mendatang maupun kita mampu untuk mendapatkan pendapatan yang lebih layak, hal ini perlu kita diskusikan bersama agar mendapatkan solusi terbaik.” ujar Erni membuka diskusi.

Marwan menanggapi “Bapak Kades dan Pendamping Desa, selama ini kita hidup tanpa adanya pembanguan lapangan kerja, saya menangkap maksud dari ibu Erni kita jauh dari kata mampu untuk mengelolah sumber daya alam, pasti akan dibangun pabrik di desa kita, sebelum ini dilaksanakan kita perlu memikirkan efek pembangunan pabrik, karena dapat menyebabkan pencemaran udara, lingkungan dan pergeseran sosial masyarakat.” Marwan menyambung pendapatnya, “Bukan cuma sekadar pencemaran udara, lingkungan, pergeseran sosial masyarakat dan budaya, kebiasaan masyarakat yang sudah lama kita laksanakan juga dikhwatirkan memudar akibat generasi kita terpengaruh karena terikat pekerjaan, sebelum kita mengambil keputusan, baik tidaknya kita pikirkan dulu efek ke depannya. Berpandang dari berbagai informasi, kita lihat beberapa daerah yang dibangun perusahaan, namun, masih banyak masyarakat yang menganggur dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, apakah kita-kita di sini bisa menjamin berapa persen masyarakat kita yang masuk dalam perusaahaan yang akan dibangun, jangan sampai kita hanya menjadi penonton perkembangan ekonomi yang akan dibangun di daerah kita”.

Erni menjawab “Baik terima kasih atas pertanyaannya, menjawab pertanyaan bapak Marwan, benar selama ini kita hidup tapi kita ketahui untuk perkembangan kita sangat sulit, sumber daya manusia kita terhitung rendah, hanya beberapa dari kita yang bisa memanfaatkan sumber daya alam, untuk efek dari pembangunan. Sebelum pelaksanaan ada namanya analisis dampak lingkungan (Amdal) sehingga akan diperhitungkan segala bentuk resiko yang akan terjadi. Untuk dampak sosial masyarakat dan budaya kita akan Perdeskan, segala aturan yang akan kita sepakati bagaima kita akan menjaga budaya dan adat istiadat, sebab kita tau peraturan terkuat desa adalah Musdes dan diperdeskan berdasarkan kesepakatan, untuk peluang berapa persen tenaga kerja bisa masuk dari desa kita akan dijawab Pak Kades”.

Pardi menambahkan “Masyarakat yang saya cintai, untuk prihal ini, dalam UU ketenagakerjaan pasal 5 undang-undang nomor 13 tahun 2003, disebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanda diskriminasi untuk memproleh pekerjaan, namun hal ini masih akan terikat oleh Perda (Peraturan Daerah) seperti daerah di kabupaten yang ada di provinsi kita, kabupaten Mandailing Natal, Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga daerah, daerah diharuskan memberdayakan masyarakat setempat dan memiliki prioritas saat mendaftar. maka dari itu masyarakat kita akan di utamakan”

Marwan, “Baik terima kasih atas penjelasannya, untuk kesepakatan bersama sebaiknya Perdes harus segera dibuat terlebih dahulu untuk mengikat peraturan di desa kita, untuk Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dan Perda (Peraturan Daerah) diminta untuk memuatnya sebelum pembangunan dilaksanakan agar kita semua punya kepastian hak dan hukum, bagaimana Bapak/ Ibu setuju?” ucapnya kepada semua masyarakat. “Setuju, setuju, setuju” gema suara masyarakat menyepakati kesepakatan yang dibuat.

Mendengar hasil diskusi dan kesepakatan di masyarakat, senyum Pardi pun mengembang “Terima kasih untuk kesepakatan dan diskusi hari ini semoga bisa memperbaiki kualitas desa kita serta mampu memperbaiki ekonomi masyarakat kita dan pendapatan desa kita.” Pardi dan warga berharap dengan adanya pembangunan di desanya membuat masyarakat lebih maju tanpa meninggalkan kearifan lokal masyarakat desa.

 

 

Penulis: Iman Sofian Sijabat (PLD Pagar Merbau)

Posting Komentar

0 Komentar