Entah apa yang membuat hari ini wajah Adul nampak sedang galau. Sudah tiga hari terakhir ini, dia jarang keluar rumah tidak seperti biasanya. Setiap hari biasanya pagi-pagi sudah siap berangkat keliling desa untuk mendampingi desa. Sebagai pendamping lokal desa dia tergolong pendamping lokal desa yang sangat aktif dalam berbagai kegiatan di desa dampingannya. Sambil menikmati secangkir kopi tanpa gula, dipandanginya secarik surat yang terletak diatas meja.
Surat
itu berasal dari Pemerintah Desa Pelangi, yang akan melaksanakan Musyawarah
Desa dengan salah satu agenda pembahasannya adalah Pergantian Perangkat Desa.
Surat undangan inilah yang membuatnya galau. Diraihnya surat undangan itu
sambil beranjak keluar rumah. Dia pun duduk di teras sambil terus memegangi
undangan yang ditujukan kepadanya. “Kira-kira, apa ya yang akan saya sampaikan
nanti di acara itu, gumamnya dalam hati. Belum lama berselang, muncul
sahabatnya sesama pendamping. “Assalamualaikum”, “Walaikum Salam, masuk bro”
ucap Adul ke sahabatnya Irwan.
“Kebetulan kamu datang Wan, coba kamu baca surat undangan ini, terus kamu komentari ya? Aku buatkan segelas kopi dulu ya, pake gula nggak?”, “Pake dongg”, kata Irwan. Irwan ini adalah sahabatnya dari SMA dan sesama pendamping lokal desa dalam satu Kecamatan. Adul pun bergegas ke dapur setelah menyerahkan surat undangan kepada Irwan. Tak lama berselang, Adul kembali ke teras sambil membawa segelas kopi susu dan sepiring kue tradisional. “Bagaimana menurutmu, Wan? Apakah saya harus hadiri acara Musyawarah itu atau nggak usah? Kamu tau sendirikan situasi di Desa Pelangi saat Pemilihan Kepala Desa Serentak kemarin? Saya dicurigai berpihak kepada salah satu calon kepala desa yang juga adalah Paman saya?Padahal kamu tau kan saya netral dan tidak berpihak pada paman saya, dan terbukti paman saya kalah dalam pemilihan kemarin kan?” ucap Adul.
“Santai aja Dul, datang
ajalah, malah kalau kamu nggak datang, malah semakin curiga pakde nantinya?” timpal
Irwan. “Iya sih, cuma saya khawatir kalau pada agenda pembahasan kedua
menyangkut pergantian perangkat desa.?”. “Lho kok kamu khawatir, kamu kan dapat
menyampaikan sesuai regulasi yang ada, meskipun kita tau bahwa agenda kedua itu
akan dimanfaatkan oleh kepala desa untuk melegitimasi pergantian perangkat
desa. Sampaikan saja regulasi yang mengatur tentang pergantian perangkat desa”,
kunci Irwan. “Emang acara musyawarahnya kapan, Dul?”. “Besok Jam 09.00 pagi,
mau hadir nggak? temani aku”, ajak Dul. “Okelah, InsyaAllah saya akan hadiri
acara tersebut, makasih ya Wan, masukannnya”.
Sejam
kemudian, Irwan pun pamit, untuk bertugas di wilayah dampingannya. “Aku pamit
dulu ya, Dul, ada agenda Rapat di Desaku nih, Rapat persiapan Pelatihan
Teknologi Tepat Guna Pembuatan Kapsul kelor untuk pencegahan stunting. Lusa aku
mampir lagi kesini yaa..?Assalamualaikum..!”. “Walaikum salam, salam sama Pakde
yaa Wan..!?”. “Oke dehh”, Irwan pun menuruni tangga rumah Adul dan berlalu
dengan menggunakan motor yang sudah tergolong tua. Adul pun kembali duduk di teras
sambil membaca ulang undangan. Dalam benaknya, ia harus mempunyai argumen yang
baik nantinya untuk menjelaskan aturan yang telah ada tentang tata cara
pergantian Perangkat Desa. Diapun berpikir, akan menelpon Tenaga Ahli Kabupaten
nanti malam, Ibu Mardini.
Selepas shalat isya, Adul pun menelpon Ibu Mardini. ”Assalamu Alaikum Bu..!”, “Walaikum Salam, ada apa Dul..!?Tumben menelpon, biasanya langsung ke sekertariat TPP”, ucap Ibu Mardini sambil tertawa kecil. Adulpun menjelaskan perihal undangan dari Pemerintah Desa. “Besok saya rencana menghadiri acara Musyawarah Desa Bu, salah satu agendanya adalah membahas tentang Pergantian Aparat Desa, kan Ibu tau sendiri bahwa paman saya kemarin yang menjabat Kepala Desa sehingga saya khawatir kalau berbicara nanti, dianggap sebagai cara untuk menggagalkan rencana pergantian itu Bu, mohon arahannya Bu!?” Ibu Mardini kemudian menjelaskan regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Adul.
”Catat
ya Dul..!!Regulasi pertama kamu baca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Bagian
Pertama Perangkat Desa. Kamu baca mulai Pasal 51 terkait larangan Perangkat
Desa, dan Pasal 52 terkait sanksi jika melakukan pelanggaran sesuai Pasal 51. Yang
kedua kamu baca PP Nomor 43 Tahun 2014 Bagian Kedua tentang Perangkat Desa
Paragraf 3 Pemberhentian Perangkat Desa, terdapat di Pasal 65 dan Pasal 69
serta Pasal 70. Dicatat nggak nih…??”, “Di catat dong buu..?” kata Adul. “Saya
Lanjut yaa… yang ketiga kamu baca juga Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Bab III
Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 5 dan Pasal 6, Dan terakhir baca Permendagri
Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pemberhentian Perangkat Desa, ada beberapa Pasal dari Permendagri Nomor
83 Tahun 2015 yang dirubah dan disisipkan pasal atau ayatnya”. “Pokoknya, malam
ini kamu harus baca semua yang saya sampaikan tadi yaa Dul..!?”. “Terima kasih
yaa Bu..!?”. “Alhamdulillah, saya sudah punya modal untuk besok”, kata Adul
dalam hati sambil menutup telponnya.
Esok hari, Musyawarah Desa dilaksanakan, banyak wajah baru terlihat sebagai peserta musyawarah, beberapa diantaranya dikenali oleh warga dan hanya diikuti oleh sedikit Perangkat Desa. Awalnya, dipimpin BPD, namun ketika diberi kesempatan Kepala Desa memberikan sambutan sekaligus membuka acara Musyawarah Desa, selanjutnya Kepala Desa yang mengambil alih melakukan fasilitasi semua agenda rapat. Agenda pertama yang dibahas tentang Badan Usaha Milik Desa, Pak Desa mempunyai keinginan untuk mengganti Pengurus BUMDesa yang ada selama ini. Dalam anggapan subjektif Kepala Desa, Pengurus BUMDesa tidak memberikan dukungan saat Pemilihan Kepala Desa serentak, makanya dia akan melakukan pergantian pengurus dengan alasan bahwa selama ini BUMDesa belum mempunyai kegiatan yang dapat dinikmati dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa.
Hampir seluruh peserta
musyawarah desa menyetujui ide Kepala Desa tersebut, bahkan beberapa warga desa
dicalonkan sebagai calon Pengurus BUMDesa. Tentu semua adalah Tim Sukses Pak
Desa. Namun, sebelum diketuk palu, Pak Lukman mengangkat tangannya pertanda
meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu. Pak Lukman adalah Pendamping Desa, ”Mohon
maaf, Pak Desa, pergantian Pengurus BUMDesa harus sesuai dengan tata cara yang
telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa dan
Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pendataan, Pendaftaran, Pemeringkatan,
Pengembangan dan Pembinaan dan Pengadaan Barang dan Jasa BUMDesa atau BUMDesa
Bersama. Silahkan Pak Desa download, dan kemudian dibaca”. Setelah Pak Desa
dibacakan regulasi sebagaimana disarankan Pak Lukman, barulah pada akhirnya Pak
Desa mengalah dan menyampaikan bahwa dia akan tetap melakukan pergantian
pengurus BUMDesa, “Saya mau konsultasikan dulu sama Dinas PMD, setelah itu kita
akan bicarakan”, kata Pak Desa.
Agenda kedua, membahas tentang Pergantian Perangkat Desa. Pak Desa menyampaikan bahwa akan melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Minggu Depan. Rencana tersebut membuat peserta bersorak-sorai. Adul pun mengangkat tangannya untuk menjelaskan aturan-aturan yang ada, ”Mohon maaf Pak Desa, Kepala Desa yang baru terpilih, tidak boleh melakukan pergantian Perangkat Desa seenaknya harus sesuai syarat dan ketentuan yang sudah diatur. Mohon didownload dan dibaca, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP Nomor 43, Permendagri Nomor 28 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Selain itu harus mendapatkan rekomendasi dari Camat”. “Tapi tetap kami akan melakukan Pergantian Perangkat Desa”, kata Pakde. “Karena saya sudah tidak sejalan dengan Perangkat Desa yang ada disini, saya kan Kepala Desa jadi berhak untuk mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Karena itu kewenangan saya!?”, dengan nada yang meninggi.
Pak Desa
memang dikenal keras dan tegas, selain itu dia juga pengusaha yang sukses,
meski hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama tapi punya beberapa unit usaha di
Papua dan di kabupaten. “Suasana mulai gaduh karena beberapa warga peserta
musyawarah bersamaan berbicara dan mengeluarkan pendapatnya. Umumnya, warga
sependapat dengan Pak Kepala Desa. “Begini saja, kita sepakati saja bahwa
pembahasan pergantian Perangkat Desa, saya selaku Ketua BPD, Kepala Desa dan
Beberapa Tokoh Masyarakat, akan membicarakan persoalan ini kepada Pak Camat,
hasilnya akan disampaikan pada rapat berikutnya, Bagaimana..?” kata Ketua BPD,
sambil mencoba menenangkan situasi. Hampir semua setuju, termasuk Pak Desa.
Akhirnya Musyawarah Desapun selesai.
Situasi dan kondisi Desa dampingan Adul menjadi sorotan ditingkat Tim TAPM. Terlihat ada progress yang melambat di lapangan, mulai dari Penginputan Data, Pendampingan Program dan Koordinasi Program. Setelah Rapat Internal Tim TAPM dilaksanakan, Adul sebagai Pendamping Lokal Desa dan Lukman sebagai Pendamping Desa dipanggil untuk menyampaikan keluhannya selama ini. Secara bergantian Adul dan Lukman menjelaskan situasi dan kondisi proses pendampingan di Desa Pelangi.
“Kami kadang bingung Pak, Karena Perangkat Desa yang lama masih bekerja
meskipun sisa sedikit namun Perangkat Desa versi Pak Desa juga sudah
diperintahkan juga untuk masuk kantor, jadi kantor desa menjadi ramai.” kata
Lukman yang diamini Adul. Akhirnya disepakati akan dilakukan relokasi jika
tidak ada perubahan dalam waktu dua bulan kedepan, namun sebelumnya Tim TAPM
akan berkoordinasi dengan Camat dan Dinas PMD untuk menjembatani persoalan
tersebut.
Sebulan kemudian, tidak ada angin tidak ada hujan tiba-tiba Pak Desa dan BPD mendatangi rumah Adul. Betapa kagetnya Adul tidak menyangka akan kejadian tersebut, namun mencoba tidak menampakkan rasa kagetnya dihadapan tamunya.”Assalamu Alaikum..!”, “Waalaikum Salam, masuk Pak Desa , Pak Ketua. Silahkan duduk, saya kedalam dulu sebentar beritau Ibu untuk buat minuman..!”, Tidak usah repor-repot Pak Pendamping, Kata Pakde. Setiba kembali diruang tamu, Adul pun menanyakan maksud kedatangan Pak De dan Pak Ketua BPD. “Ada gerangan apa ini Pak De, Pak Ketua, apa yang bias saya bantu?” tanya Adul.
Pak Ketua BPD menyampaikan bahwa Minggu Depan ada pemeriksaan dari BPKP dan 2 Minggu depan ada pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten. Pak Desa menambahkan bahwa BPKP akan melakukan pemeriksaan terkait Pengelolaan Dana Desa dan Inspektorat akan melakukan Audit tematik tentang Badan Usaha Milik Desa. ”Jadi Kami datang kesini Pak Pendamping mengharapkan bantuan Pak Pendamping dan Pak Lukman untuk dapat membantu kami mempersiapkan semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan kedua lembaga auditor itu” ucap Pak Desa.
Mendengar
permohonan itu, Adul pun luluh, “Baik Pak Desa , Pak Ketua, saya dan Pak Lukman
siap membantu dengan catatan bahwa semua Perangkat Desa yang lama dan masih mau
bergabung dibawah kepemimpinan Bapak, Pak Desa tetap pakai sampai 6 bulan sejak
Pak De dilantik, setelah itu silahkan Pak De evaluasi, kecuali yang sudah tidak
mau, dipersilahkan membuat surat pengunduran diri. Karena semua dokumen-dokumen
ada sama mereka. Begitu juga Pengurus BUMDesa, biarkanlah sampai berakhir
periode kepengurusannya, setelah itu dilakukan evaluasi. Kan Pengurus BUMDesa
sisa setahun periode kepengurusannya Pak De”, kunci Adul. “Baik Pak Pendamping,
kami setuju, yang penting Pak Pendamping mendampingi kami”.
“Silahkan
Pak Desa dan Pak Ketua BPD diminum kopinya” Kata Ibu Adul mencairkan suasana.
Akhirnya, tak terasa mereka berbincang-bincang tentang banyak hal selama 2 jam.
“Baik Pak Pendamping, Saya dan Pak Ketua Pamit dulu, masih ada kegiatan di
Kantor Bupati yang kami berdua harus hadiri”. “Oiyaa, kemarin anak saya dari
Papua datang, sambil membawakan cinderamata, Saya pikir oleh-oleh ini, cocok
untuk Bapak Pendamping”, Ucap Pak De, sambil menyerahkannya ke Adul. “Apa ini
Pak Desa??”, “Ooooo, itu namanya Koteka, pakaian khas Papua”, sambil senyum Pak
De dan Pak Ketua Pamit. ”Assalamu Alaikum..!”, “Waalaikum Salam”. Adul pun
kembali masuk rumah setelah mengantar Pak De sampai depan mobilnya.
“Buu..Buu…Ini ada oleh-oleh dari Pak Desa, katanya dari Papua”, Istri Adul pun
keluar dari kamarnya sambil menghampiri oleh-oleh. ”Ini katanya, namanya Koteka
Bu…!!” Keduanya pun tersenyum penuh makna.
Penulis: Ir. H. Abdul Ma’bud
0 Komentar