Oleh: Nurjana Rumadaul, S.Pd
Letak
desa diufuk barat yang jauh dari pusat perkotaan, status desa termasuk desa
berkembang dengan jumlah penduduk ± 300 dan jumlah jiwa ± 900. Letak geografis
pesisir pantai termasuk daerah ekstrim, ketika musim pancaroba masyarakat
maupun kami yang bertugas di desa tersebut tidak bisa melintasi laut karena
angin dan gelombang bisa menelan korban. Karena desa ini hanya bisa dilewati
dengan menggunakan transportasi laut yaitu speed boat dan tidak bisa dilintasi
dengan transportasi karena belum ada akses jalannya. Musim pancaroba juga
masyarakat kesulitan kebutuhan dasar yang terjual di toko. Karena toko-toko
besar hanya terdapat dipusat kecamatan dan kabupaten, cara mereka memenuhi
kebutuhan dasar lainnya dengan bercocok tanam.
Agama
100 % islam, didominasi oleh suku bangsa seram, mata pencaharian masyarakat
setempat 99 % adalah petani dan nelayan. Kehidupan masyarakat damai dan
bersosial walaupun kadang terjadi kesalahpahaman antar remaja, pelajar dan
masyarakat tetapi secepatnya diambil tindakan oleh tokoh Agama, tokoh Adat dan
pemerintah negeri untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Untuk masalah
politik pemelihan kepala daerah tahun 2018 masi kental masyarakat masi dalam
bentuk kelompok pro dan kontra bupati yang satu dengan kelompok bupati yang
satu tetapi berkat musyawarah-musyawarah di Desa peluang yang didapatkan adalah
bisa menyatuhkan dua kelompok menjadi satu kelompok.
99 %
Latar belakang pendidikan warga masyarakat setempat adalah tamatan Sekolah
Dasar (SD). Sehingga melalui forum musyawarah pemerintah desa dan warga
setempat menetapkan untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak yang latar
belakang orang tua tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan sampai di bangku
perkuliahan yaitu memberikan beasiswa anak miskin. Harapan pemerintah dan warga
masyarakat adalah anak-anak yang diberi bantuan beasiswa melalui Dana Desa (DD)
benar-benar serius dalam menuntut ilmu sampai study akhir yakni gelar sarjana
agar kelak menjadi agen of change untuk indonesia dan lebih khusus desa mereka.
Dengan
latar belakang pendidikan masyarakat, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka
tentang memahami Dana Desa (DD) itu seperti apa. Apa yang masyarakat pikirkan
tidak sama dengan regulasi yang ada. Ketika masyarakat mendengar Dana Desa (DD)
yang ada didalam pikiran mereka adalah dana dari pemerintah untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Sehingga mereka tidak lagi memikirkan kebutuhan mana
yang diprioritaskan dan mana yang tidak di prioritaskan dengan bahasa lain
bahwa mereka lebih mengutamakan keinginan dibandingkan dengan kebutuhan.
Sehingga yang muncul dipikiran mereka Ketika ada hajatan keluarga seperti
pernikahan, hakikah, sunatan, orang meninggal, dan lain-lain mereka bersandar
pada dana desa. Ketika mereka ingin bepergianpun mereka selalu saja ingat lagi
dana desa, ketika mereka diperantauan dan ingin kembali ke kampung halaman
selalu saja mereka ingat lagi dana desa, mau beli pakaian barupun ingat lagi
dana desa, kebutuhan dasar makan minumpun ingat lagi si dana desa. Oh Dana Desa
engkau bagaikan Malaikat penyelamat hidup. Apakah Dana Desa diprioritaskan
untuk semua kebutuhan itu? Oh ternyata tidak Bapak Ibu dan seluruh warga
masyarakat. Desa ini di pimpin oleh seorang Penjabat, Penjabatpun keluh dan
kesah atas pemahaman warga masyarakatnya. Sehingga penjabat atau pemimpin desa
dalam hal ini kepala Desa yang memimpin di desa ini harus benar-benar memahami
karakter masyarakat setempat dan memilih metode yang cocok dengan mereka dalam
memahami apa itu dana desa apakah dinobatkan sebagai malaikat penyelamat segala
kebutuhan tanpa melihat regulasi prioritas penetapan penggunaan dana desa?
Perlu diketahui bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukkan bagi kebutuhan mendasar di
desa yang didasrakan atas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dana Desa
ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan kota
yang di gunakan untuk membiayai penyelenggarah pemerintah, pelaksanaan
pembangunan dan pembinaan masyarakat. Jadi dana desa mempunyai peraturan yang
sudah ditetapkan. Setiap tahun regulasi prioritas penggunaan dana desa selalu
berubah-ubah. Adapun regulasi penggunaan dana desa dari Tahun 2015 sampai 2024
yang berkiblat pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
terlampir sebagai berikut:
1. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015
tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2015.
2. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2015
Tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016.
3. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.22 Tahun 2016
tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017.
4. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.19 Tahun 2017
Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
5. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.16 Tahun 2018
Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.
6. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.11 Tahun 2019
Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
7. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.
8. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7 Tahun 2021
Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
9. Peraturan
Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022
Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk
pemulihan ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan mitigasi penanganan
Bencana Alam dan Non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.
10. Adapun
7 isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2014 diantaranya adalah sebagai
berikut:
a. Pemberantasan
kemiskinan ekstrem (Intruksi Presiden No.4 Tahun 2022 Tentang percepatan
penghapusan kemiskinan ekstrem huruf b)
b. Intervensi
Percepatan Eliminasi TBC (Peraturan Presiden RI No.67 Tahun 2021 tentang
penanggulangan Tuberkulosis).
c. Ketahanan
Pangan Nabati dan Hewani (Surat sekretaris kabinet N0.B.355-Seskab- PMK.0822
kepada Mentri Desa PDTT tentang penyampaian arahan Presidan terkait Pemanfaatan
Dana Desa untuk ketahanan Pangan).
d. Pencegahan
Narkoba (Intruksi Presiden RI N0.2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional
pencegahan dan pemberantasan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024).
e. Penurunan
Stunting (Peraturan Preseden RI N0.72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan
Stunting).
f. Dana
Operasional Pemerintah Desa (Undang-Undang RI No.28 Tahun 2022 Tentang Anggaran
Pendapan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 huruf c).
g. Optimalisasi
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Intruksi Presiden No.01 Tahun
2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional).
Sebelum
adanya Dana Desa (DD) warga masyarakat sangat tertinggal dari segala bidang
baik itu pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, ekonomi dan lainnya. Awal
mula di desa ini belum adanya dana desa, ada beberapa hal yang terjadi
diantanya adalah sebagai berikut:
1. Fajar menyingsing seluruh warga masyarakat disibukan
dengan aktivitas masing- masing ada yang ke laut, ada yang ke kebun dan ibu-ibu
yang statusnya Pengurus Rumah Tangga sibuk dengan pekerjaan Rumah. Perkembangan
yang baik untuk ibu- ibu adalah mereka sudah disibukan dengan memandikan
anak-anak usia dini untuk berangkat ke sekolah, kebiasaan buruk yang terjadi
sebelum adanya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah anak mereka tidak
dimandikan di pagi hari menunggu siang hari bahkan sore hari barulah mereka
memandikan anak-anak mereka. Terkadang ibu- ibu memanfaatkan waktu mengurus
anak untuk waktu ngerumpi/ngegosip, tetapi bersyukur berkat malaikat penyelamat
hidup yakni dana desa hadir sehingga Pemerintah mendirikan satu PAUD satu desa
di desa setempat.
2. Latar belakang keluarga tidak mampu yang hanya
mengharap “Dukun Beranak” yang biasanya disebut “Mama Biang” dalam proses
persalinan ibu melahirkan ketika terjadi resiko tinggi yang tidak bisa
ditangani mama biang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang fatal (meninggal
dunia). Tetapi sekarang sudah tidak lagi karena karena fasilitasi kesehatan,
tenaga medis dan sarana prasarana lain yang mendukung.
3. Anak-anak yang mengkonsumsi ASI yang kurang dikarenakan
makanan yang dikonsumsi ibu menyusui yang tidak bergizi sehingga mempengaruhi
kesehatan anak yang mengakibatkan terjadinya gizi buruk dan “Stunting” bagi
anak dan bisa terjadi akibat fatal pada anak (meninggal dunia). Sekarang sudah
ada penyediaan kesehatan dan makanan bergizi untuk ibu menyusui danBayi Tiga
Tahun (BATITA) dan Bayi Lima Tahun (BALITA).
4. Perjalanan dari satu daerah ke daerah yang lain dengan
menggunakan transportasi laut yang konon di desa ini dulu menggunakan perahu
layar dengan menggunakan tenaga manusia setelah itu ada perkembangan
transportasi menggunakan mesin dikenal dengan sebutan “Pok-Pok” (mesin
ketinting) dengan ukuran kecil yang telah memakan korban akibat tenggelamnya
perahu dikarenakan muatan yang melebihi kapasitas perahu serta kondisi laut
yang kurang bersahabat. Tetapi sekarang sudah ada speet boat yang ukuran besar
dan bisa menjaga keseimbangan gelombang serta mempermudah akses aktivitas masyarakat
di desa setempat.
5. Sumber air minum dan air mandi adalah air sumur bahkan warga masyarakat setempat menggunakan air asin untuk mandi tanpa dispul sama air tawar Tetapi sekarang sumber air terbanyak adalah perpipaan dari pegunungan yang masuk di rumah masing-masing warga. Rumah warga yang awalnya masih kumuh sekarang sudah tidak lagi. Jalan pemukiman desa bebatuan/pasir sekarang sudah tidak lagi.
8. Warga masyarakat Buang hajat baik besar maupun kecil di pantai yang mempengaruhi pencemaran polusi untuk warga, sekarang sudah tidak lagi karena masing-masing anggota keluarga memiliki WC maupun MCK di rumah masing-masing kepala keluarga. Akses kesehatan pendidikan awalnya sangat memprihatin sekarang sudah membaik.
Ada
banyak hal yang terjadi perubahan di desa ketika adanya Dana Desa (DD) yang
tidak di ungkapkan oleh penulis, semoga karya ini menarik untuk pembaca agar
penulis akan terus bercerita tentang fenomena-fenomena yang terjadi di Desa
tersebut. yang pada intinya bahwa dana desa sangat bermanfaat untuk desa.
Menjadi
harapan besar oleh warga masyarakat adalah siap mendukung menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam hal ini Drs. H, Abdul
Muhaimin Iskandar atau lebih akrab beliau di sapa Gus Muhaimin/Cak Imin menjadi
calon Presiden maupun wakil calon Presiden 2024-2028 agar lebih memperhatikan
desa-desa se Indonesia dan lebih khusus desa Mugusinis yang terletak di
Provinsi Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Seram Timur.
Harapan
yang terakhir dari warga masyarakat desa Mugusinis adalah Dana Desa (DD)
“Malaikat Penyelamat Hidup” tetaplah ada disetiap Tahun agar desa akan selalu
mengalami perkembangan terus menjadi desa yang mandiri dan mampu mengelolah
potensi alam dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat.
KEHADIRANMU MENJADI MANFAAT UNTUK MANUSIA MALAIKAT PENYELAMAT HIDUP ‘’DANA
DESA’’.
0 Komentar