Dana Desa Malaikat Penyelamat Mugusinis



Oleh: Nurjana Rumadaul, S.Pd

Letak desa diufuk barat yang jauh dari pusat perkotaan, status desa termasuk desa berkembang dengan jumlah penduduk ± 300 dan jumlah jiwa ± 900. Letak geografis pesisir pantai termasuk daerah ekstrim, ketika musim pancaroba masyarakat maupun kami yang bertugas di desa tersebut tidak bisa melintasi laut karena angin dan gelombang bisa menelan korban. Karena desa ini hanya bisa dilewati dengan menggunakan transportasi laut yaitu speed boat dan tidak bisa dilintasi dengan transportasi karena belum ada akses jalannya. Musim pancaroba juga masyarakat kesulitan kebutuhan dasar yang terjual di toko. Karena toko-toko besar hanya terdapat dipusat kecamatan dan kabupaten, cara mereka memenuhi kebutuhan dasar lainnya dengan bercocok tanam.

Agama 100 % islam, didominasi oleh suku bangsa seram, mata pencaharian masyarakat setempat 99 % adalah petani dan nelayan. Kehidupan masyarakat damai dan bersosial walaupun kadang terjadi kesalahpahaman antar remaja, pelajar dan masyarakat tetapi secepatnya diambil tindakan oleh tokoh Agama, tokoh Adat dan pemerintah negeri untuk menyelesaikan kesalahpahaman tersebut. Untuk masalah politik pemelihan kepala daerah tahun 2018 masi kental masyarakat masi dalam bentuk kelompok pro dan kontra bupati yang satu dengan kelompok bupati yang satu tetapi berkat musyawarah-musyawarah di Desa peluang yang didapatkan adalah bisa menyatuhkan dua kelompok menjadi satu kelompok.

99 % Latar belakang pendidikan warga masyarakat setempat adalah tamatan Sekolah Dasar (SD). Sehingga melalui forum musyawarah pemerintah desa dan warga setempat menetapkan untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak yang latar belakang orang tua tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan sampai di bangku perkuliahan yaitu memberikan beasiswa anak miskin. Harapan pemerintah dan warga masyarakat adalah anak-anak yang diberi bantuan beasiswa melalui Dana Desa (DD) benar-benar serius dalam menuntut ilmu sampai study akhir yakni gelar sarjana agar kelak menjadi agen of change untuk indonesia dan lebih khusus desa mereka.

Dengan latar belakang pendidikan masyarakat, sehingga mempengaruhi pemahaman mereka tentang memahami Dana Desa (DD) itu seperti apa. Apa yang masyarakat pikirkan tidak sama dengan regulasi yang ada. Ketika masyarakat mendengar Dana Desa (DD) yang ada didalam pikiran mereka adalah dana dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Sehingga mereka tidak lagi memikirkan kebutuhan mana yang diprioritaskan dan mana yang tidak di prioritaskan dengan bahasa lain bahwa mereka lebih mengutamakan keinginan dibandingkan dengan kebutuhan. Sehingga yang muncul dipikiran mereka Ketika ada hajatan keluarga seperti pernikahan, hakikah, sunatan, orang meninggal, dan lain-lain mereka bersandar pada dana desa. Ketika mereka ingin bepergianpun mereka selalu saja ingat lagi dana desa, ketika mereka diperantauan dan ingin kembali ke kampung halaman selalu saja mereka ingat lagi dana desa, mau beli pakaian barupun ingat lagi dana desa, kebutuhan dasar makan minumpun ingat lagi si dana desa. Oh Dana Desa engkau bagaikan Malaikat penyelamat hidup. Apakah Dana Desa diprioritaskan untuk semua kebutuhan itu? Oh ternyata tidak Bapak Ibu dan seluruh warga masyarakat. Desa ini di pimpin oleh seorang Penjabat, Penjabatpun keluh dan kesah atas pemahaman warga masyarakatnya. Sehingga penjabat atau pemimpin desa dalam hal ini kepala Desa yang memimpin di desa ini harus benar-benar memahami karakter masyarakat setempat dan memilih metode yang cocok dengan mereka dalam memahami apa itu dana desa apakah dinobatkan sebagai malaikat penyelamat segala kebutuhan tanpa melihat regulasi prioritas penetapan penggunaan dana desa? Perlu diketahui bahwa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukkan bagi kebutuhan mendasar di desa yang didasrakan atas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Dana Desa ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan kota yang di gunakan untuk membiayai penyelenggarah pemerintah, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat. Jadi dana desa mempunyai peraturan yang sudah ditetapkan. Setiap tahun regulasi prioritas penggunaan dana desa selalu berubah-ubah. Adapun regulasi penggunaan dana desa dari Tahun 2015 sampai 2024 yang berkiblat pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana terlampir sebagai berikut:

1. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2015.

2. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.21 Tahun 2015 Tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa Tahun 2016.

3. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.22 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

4. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.19 Tahun 2017 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

5. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.16 Tahun 2018 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019.

6. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.11 Tahun 2019 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

7. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.

8. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.7 Tahun 2021 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

9. Peraturan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional dan mitigasi penanganan Bencana Alam dan Non alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

10. Adapun 7 isu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2014 diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Pemberantasan kemiskinan ekstrem (Intruksi Presiden No.4 Tahun 2022 Tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem huruf b)

b. Intervensi Percepatan Eliminasi TBC (Peraturan Presiden RI No.67 Tahun 2021 tentang penanggulangan Tuberkulosis).

c. Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani (Surat sekretaris kabinet N0.B.355-Seskab- PMK.0822 kepada Mentri Desa PDTT tentang penyampaian arahan Presidan terkait Pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan Pangan).

d. Pencegahan Narkoba (Intruksi Presiden RI N0.2 Tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024).

e. Penurunan Stunting (Peraturan Preseden RI N0.72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting).

f. Dana Operasional Pemerintah Desa (Undang-Undang RI No.28 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 huruf c).

g. Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Intruksi Presiden No.01 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional).

Sebelum adanya Dana Desa (DD) warga masyarakat sangat tertinggal dari segala bidang baik itu pendidikan, kesehatan, sosial, infrastruktur, ekonomi dan lainnya. Awal mula di desa ini belum adanya dana desa, ada beberapa hal yang terjadi diantanya adalah sebagai berikut:

1. Fajar menyingsing seluruh warga masyarakat disibukan dengan aktivitas masing- masing ada yang ke laut, ada yang ke kebun dan ibu-ibu yang statusnya Pengurus Rumah Tangga sibuk dengan pekerjaan Rumah. Perkembangan yang baik untuk ibu- ibu adalah mereka sudah disibukan dengan memandikan anak-anak usia dini untuk berangkat ke sekolah, kebiasaan buruk yang terjadi sebelum adanya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah anak mereka tidak dimandikan di pagi hari menunggu siang hari bahkan sore hari barulah mereka memandikan anak-anak mereka. Terkadang ibu- ibu memanfaatkan waktu mengurus anak untuk waktu ngerumpi/ngegosip, tetapi bersyukur berkat malaikat penyelamat hidup yakni dana desa hadir sehingga Pemerintah mendirikan satu PAUD satu desa di desa setempat.

2.  Latar belakang keluarga tidak mampu yang hanya mengharap “Dukun Beranak” yang biasanya disebut “Mama Biang” dalam proses persalinan ibu melahirkan ketika terjadi resiko tinggi yang tidak bisa ditangani mama biang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang fatal (meninggal dunia). Tetapi sekarang sudah tidak lagi karena karena fasilitasi kesehatan, tenaga medis dan sarana prasarana lain yang mendukung.

3. Anak-anak yang mengkonsumsi ASI yang kurang dikarenakan makanan yang dikonsumsi ibu menyusui yang tidak bergizi sehingga mempengaruhi kesehatan anak yang mengakibatkan terjadinya gizi buruk dan “Stunting” bagi anak dan bisa terjadi akibat fatal pada anak (meninggal dunia). Sekarang sudah ada penyediaan kesehatan dan makanan bergizi untuk ibu menyusui danBayi Tiga Tahun (BATITA) dan Bayi Lima Tahun (BALITA).

4.  Perjalanan dari satu daerah ke daerah yang lain dengan menggunakan transportasi laut yang konon di desa ini dulu menggunakan perahu layar dengan menggunakan tenaga manusia setelah itu ada perkembangan transportasi menggunakan mesin dikenal dengan sebutan “Pok-Pok” (mesin ketinting) dengan ukuran kecil yang telah memakan korban akibat tenggelamnya perahu dikarenakan muatan yang melebihi kapasitas perahu serta kondisi laut yang kurang bersahabat. Tetapi sekarang sudah ada speet boat yang ukuran besar dan bisa menjaga keseimbangan gelombang serta mempermudah akses aktivitas masyarakat di desa setempat.

5.   Sumber air minum dan air mandi adalah air sumur bahkan warga masyarakat setempat menggunakan air asin untuk mandi tanpa dispul sama air tawar Tetapi sekarang sumber air terbanyak adalah perpipaan dari pegunungan yang masuk di rumah masing-masing warga. Rumah warga yang awalnya masih kumuh sekarang sudah tidak lagi. Jalan pemukiman desa bebatuan/pasir sekarang sudah tidak lagi.

8.    Warga masyarakat Buang hajat baik besar maupun kecil di pantai yang mempengaruhi pencemaran polusi untuk warga, sekarang sudah tidak lagi karena masing-masing anggota keluarga memiliki WC maupun MCK di rumah masing-masing kepala keluarga. Akses kesehatan pendidikan awalnya sangat memprihatin sekarang sudah membaik.

Ada banyak hal yang terjadi perubahan di desa ketika adanya Dana Desa (DD) yang tidak di ungkapkan oleh penulis, semoga karya ini menarik untuk pembaca agar penulis akan terus bercerita tentang fenomena-fenomena yang terjadi di Desa tersebut. yang pada intinya bahwa dana desa sangat bermanfaat untuk desa.

Menjadi harapan besar oleh warga masyarakat adalah siap mendukung menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam hal ini Drs. H, Abdul Muhaimin Iskandar atau lebih akrab beliau di sapa Gus Muhaimin/Cak Imin menjadi calon Presiden maupun wakil calon Presiden 2024-2028 agar lebih memperhatikan desa-desa se Indonesia dan lebih khusus desa Mugusinis yang terletak di Provinsi Maluku, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kecamatan Seram Timur.

Harapan yang terakhir dari warga masyarakat desa Mugusinis adalah Dana Desa (DD) “Malaikat Penyelamat Hidup” tetaplah ada disetiap Tahun agar desa akan selalu mengalami perkembangan terus menjadi desa yang mandiri dan mampu mengelolah potensi alam dan menciptakan lapangan kerja untuk masyarakat.

 

KEHADIRANMU   MENJADI    MANFAAT   UNTUK       MANUSIA          MALAIKAT PENYELAMAT HIDUP ‘’DANA DESA’’.

Posting Komentar

0 Komentar