Menelisik Proses Pengembangan Masyarakat dalam Lingkup Kearifan Lokal di Desa Tsunami


Oleh: Yudha Adipradana 

Bencana tsunami pada 22 Desember 2018 yang diakibatkan oleh longsoran material Gunung Anak Krakatau (GAK) ke lautan mengakibatkan gelombang pasang air laut ke wilayah Selat Sunda bagian utara dengan Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Pandeglang merupakan dua kabupaten mengalami dampak terparah.  Di Kabupaten Lampung Selatan, tsunami tersebut menerjang 4 kecamatan yang terletak di pesisir pantai, yaitu Kecamatan Rajabasa, Kecamatan kalianda, Kecamatan Bakauheni serta Kecamatan Katibung.  

 

Tabel 1. Rekapitulasi Korban Tsunami Selat Sunda di Kab Lampung Selatan tahun 2018

Meninggal Dunia

Hilang

Luka-Luka

Pengungsi

Rumah Rusak Berat

Rumah Rusak Sedang

Rumah Rusak Ringan

98 Jiwa

7 Jiwa

8200 Jiwa

4246 Jiwa

476 Unit

105 Unit

87 Unit

Sumber: Dinas Kesehatan Kab Lampung Selatan, Januari 2019

 

Tsunami Selat Sunda tidak hanya menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak, namun rumah serta fasilitias umum seperti sekolah, tempat ibadah dan puskesmas banyak yang mengalami kerusakan sehingga aktivitas masyarakat terhenti.  Lebih jauh lagi banyak masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya seperti nelayan, pedagang, pengelola wisata maupun sopir angkutan umum ikut terkena dampaknya.


Gambar 1. Dampak Tsunami Selat Sunda (diambil dari stasiun geofisika Lampung)  

Dampak tsunami Selat Sunda yang begitu massive di Lampung Selatan maka diperlukan pengembangan masyarakat agar tercapai kembali taraf hidup masyarakat yang diinginkan.  Menurut Nasdian (2015) pengembangan masyarakat (community development) merupakan suatu proses swadaya masyarakat yang diintegrasikan dengan usaha-usaha pemerintah setempat guna meningkatkan kondisi masyarakat di bidang ekonomi, social, politik dan kultural serta untuk mensinerjikan Gerakan untuk kemajuan dan kemakmuran suatu daerah.  Namun, perlu disadari bahwa tanpa keterkaitan yang jelas antara pengembangan masyarakat dan pembangunan regional (daerah) sulit dapat mencapai tujuan tersebut.  Maka, semua usaha swadaya masyarakat diintegrasikan dengan usaha-usaha pemerintah setempat untuk meningkatkan taraf hidup, dengan sebesar mungkin ketergantungan pada inisiatif penduduk sendiri, serta pembentukan pelayanan teknis dan bentuk-bentuk pelayanan yang dapat mendorong timbulnya inisiatif, sifat berswadaya dan kegotongroyongan sehingga proses pembangunan berjalan efektif.

 

Mengapa perlu pengembangan masyarakat ? Pembangunan sering dianggap sebagai suatu “obat” terhadap berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat, khususnya pada negara-negara yang sedang berkembang.  Pembangunan sebagai pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya diasumsikan akan meningkatkan standar kehidupan, dengan menggunakan Gross National Product (GNP) sebagai salah satu indicator keberhasilan pembangunan.  Akan tetapi, bila diperhatika lebih jauh ternyata pertumbuhan yang ada hampir tidak bermakna bagi masyarakat yang berda di bawah garis kemiskinan.  Oleh karena itu, pada beberapa kasus negara berkembang, pertumbuhan GNP tidak selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas (Clark, 1991).

 

Leagens (1961) mengungkapkan pengembangan masyarakat (community development) dapat menunjuk pada berbagai hal baik sebagai suatu program, suatu proses, suatu prosedur, suatu gerakan maupun suatu tujuan.  Meskipun demikian semua pihak secara actual bersepakat dengan masyarakat di komunitas local, seperti pekerja penyuluh, pengajar, personil Kesehatan umum, pekerja social, dan lain-lain memandang pengembangan masyarakat sebagai suatu proses.

 

Dalam pengembangan masyarakat diperlukan partisipasi keterlibatan masyarakat mulai dari tahap pembuatan keputusan, penerapan keputusan, penikmat hasil dan evaluasi (Cohen dan Uphoff, 1980).  Partisipasi mendukung masyarakat untuk mulai “sadar” akan situasi dan masalah yang dihadapinya serta berupaya mencari jalan keluar yang dapat dipakai untuk mengatasi masalahnya.  Partisipasi juga akan membantu masyarakat miskin untuk melihat realitas social ekonomi yang mengelilingi mereka.  Kemampuan masyarakat untuk mewujudkan dan mempengaruhi arah serta pelaksanaan suatu program ditentukan dengan mengandalkan power yang dimilikinya sehingga pemberdayaan (empowerment) merupakan tema sentral atau jiwa partisispasi yang sifatnya aktif dan kreatif.

 

Sehingga partisipasi dan pemberdayaan merupakan dua hal pokok dalam mewujudkan proses pengembangan masyarakat.  Akan tetapi pengembangan masyarakat haruslah sesuai dalam bingkai kearifan local masyarakat setempat.  Johnson (1992) dalam Pomeroy and Rivera Guieb (2006) mendefinisikan kearifan local sebagai pengetahuan yang dibangun oleh kelompok komunitas secara turun temurun terkait hubungannya dengan alam dan sumber daya alam.  Pengetahuan local masyarakat meliputi segenap pengetahuan tentang hal-hal yang terkait dengan lingkungan hingga pengetahuan social, politik dan geografis.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung selatan Tahun 2012 s/d Tahun 2031 menetapkan kawasan pesisir pantai timur yang mencakup Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Rajabasa, Kecamatan Kalianda dan Kecamatan Katibung dapat dikembangkan menjadi kawasan pariwisata domestic, nasional maupun internasional sehingga memberikan pendapatan asli daerah bagi pemerintah kabupaten dan meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.

 

Rangkaian kegiatan pengembangan masyarakat ini dilakukan oleh tim Balai Besar Pengembangan Masyarakat (BBPLM) Jakarta pada Tahun 2019 dengan mengadopsi tiga (3) unsur pokok butir kegiatan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang terdapat dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor 28 tahun 2018, yaitu pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat dan pemantapan kemandirian masyarakat.  Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa stake holder yang terlibat antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Selatan, Dinas PMD Kab Lampung Selatan, Dinas Pariwisata Lampung Selatan, Organisasi Peduli Wisata (Pelita) Lampung Selatan, Media Massa, pemerintah desa setempat serta komunitas local.

 

Pengembangan masyarakat sebagai suatu proses dapat dilihat dari tahapan-tahapan, dimulai dari suatu kondisi atau keadaan tertentu ke tahap-tahap berikutnya, yakni mencakup kemajuan dan perubahan yang dialami oleh suatu komunitas.  Dalam prakteknya PSM sebagai seorang community worker harus mampu menumbuhkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat yang pada akhirnya masyarakat “sadar diri” akan apa yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh komunitasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.  Dalam hal ini akan terbagi menjadi tiga bagian proses untuk mencapai tujuan masyarakat, yaitu pengembangan komitmen perubahan, pengembangan kapasitas masyarakat dan pemantapan kemandirian masyarakat.

 

Salah satu tahap pengembangan komitmen perubahan yang paling penting adalah melakukan assessment / penelusuran kebutuhan komunitas.  Tahap pertama dalam siklus pemberdayaan masyarakat adalah asessmen.  Asessmen adalah suatu proses pengidentifikasian kebutuhan, termasuk di dalamnya masalah yang dirasakan oleh masyarakat serta potensi yang ada di masyarakat.  Secara sederhana, asesmen adalah penilaian kondisi awal suatu masyarakat (sasaran program) untuk mendapatkan gambaran peluang, masalah masalah sebagai usaha menyusun strategi pada perencanaan maupun pelaksanaan program.  Proses asesmen terdiri dari tiga bagian, yaitu : pra-asesmen, asessmen dan post asessmen.  

 

Pra-asessmen adalah proses menyusun rencana asessmen, mengumpulkan data sekunder, menentukan titik lokasi, menyusun strategi dan membuat instrument.  Data sekunder diperoleh dari artikel koran mengenai bencana tsunami selat sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) Kabupaten Lampung Selatan, Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Perdesaan Kementerian Desa.  Sedangkan data primer yang diperoleh dengan melakukan komunikasi internal dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.  Dalam pra-asessmen ini hasil yang diperoleh penentuan lokasi desa sasaran dengan kriteria terdampak tsunami cukup besar di empat (4) kecamatan, yaitu Desa Kelawi dan Desa Totoharjo di Kecamatan Bakauheni, Desa Kunjir di Kecamatan Rajabasa, Desa Pauh Tanjung Iman di Kecamatan Kalianda serta Desa Tarahan di Kecamatan katibung; serta penyusunan instrument yang akan digunakan pada saat kegiatan asessmen.  

 

Pelaksanaan asessmen adalah proses memvalidasi hipotesa dan menemukan fakta serta data.  Pendekatan asessmen yang digunakan adalah apreciative inquiry.   Pendekatan apresiatif dapat diterapkan pada bidang apa saja.  Prosesnya dikenal dengan istilah 4-D (discovery, dream, design, dan destiny).  Empat langkah tersebut tidak dilakukan pada ruang hampa, melainkan dalam konteks yang nyata dan spesifik. Jadi sebelum menjalankan 4-D, perlu dilakukan pemilihan topik yang disukai dalam hal ini pengembangan ekonomi pasca bencana tsunami selat sunda.


Metode yang digunakan dalam kegiatan asessmen adalah observasi lapangan dan lokakarya Focus Group Discussion (FGD).  Kegiatan observasi lapangan terbagi menjadi dua jenis kegiatan yaitu wawancara semi terstruktu dan transke desa.  Hasil dari kegiatan observasi lapangan ini adalah transeksi zona, kajian lanjutan data sekunder, hasil identifikaai kearifan local setempat, analisis kelembagaan kawasan dan analisis social mapping.  Kegiatan observasi lapangan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, hal ini dikarenakan seorang PSM harus mampu mengidentifikasi dan menganalisis dengan cermat kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat desa maupun kawasan tersebut.  Waktu yang dibutuhkan kurang lebih seminggu untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan dengan cara melakukan wawancara terstruktur kepada masyarakat untuk mengetahui kebutuhan dan pola interaksi social yang terdapat di sebuah komunitas serta kebiasaan sehari-hari masyarakat lokal.

Gambar 2.  Kegiatan Observasi Lapangan
 

Di samping melakukan observasi lapangan, juga dilakukan kegiatan lokakarya FGD selama dua hari di balai desa yang dihadiri oleh perwakilan dari kelima desa sasaran, Adapun perwakilan desa tersebut antara lain mewakili unsur pemerintah desa, kepemudaan, PKK, karang taruna, pokdarwis, bumdes, pemiliki usaha, kelompok tani dan kelompok nelayan.  Proses lokakarya sendiri berlangsung secara dinamis dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Bappeda Lampung Selatan serta Tenaga Ahli (TA) pemberdayaan masyarakat, TA Pengembangan ekonomi serta para pendamping desa.  Runtutan kegiatan lokakarya terbagi menjadi 4 bagian yaitu discovery, dream, design dan destiny. 




 



 

Discovery. Masyarakat diajak untuk menemukan potensi terbaik yang dimilikinya, meliputi modal personal, modal sosial, dan modal kapital.  Kelangkaan potensi terbaik pada masyarakat, lazimnya bukan karena secara  nominal mereka tidak memiliki hal positif, melainkan karena mereka (dan kita semua) gagal melihat potensi tersebut. 


Modal personal itu nilai-nilai unggul yang mereka miliki, diantaranya semangat, tenaga muda, kreativitas, dan kegelisahan terhadap  pembaharuan Modal sosial dapat berupa kegotong-royongan, kohesi kelompok, kepedulian sosial. Modal kapital adalah segala sumberdaya yang bisa dikapitalkan diantaranya lahan, potensi produksi, dan bahan baku.Dream. Cita-cita bersama (shared vision) merupakan kesepakatan dari cita-cita setiap individu. Terkadang seseorang atau sebuah kelompok dapat gagal menemukan visi. Kegagalan itu, pada umumnya akibat terlalu fokus pada persoalan dan hambatan (Tajudin, 2006). Perumusan impian (cita-cita, visi) ini amat penting, sebab inilah yang akan menjadi tujuan dari masyarakat. Cita-cita dapat dirumuskan dengan “SMART” yang merupakan singkatan dari specific, measureable, achievable, realistic, time bond.

 

Design. Langkah strategik untuk mencapai cita-cita itu perlu dirumuskan secara partisipasif dan kolaboratif. Kolaborasi akan mengeliminasi kelemahan individu, dan pada gilirannya akan ditransformasikan menjadi keunggulan kolektif. Partisipasi dan kolaborasi juga akan menjadi sebuah cara untuk dapat mengenali masyarakat. Sungguh sulit jika harus menduga-duga aspirasi dan impian suatu masyarakat apabila mereka tidak mengekspresikannya lewat sebuah mekanisme partisipasif dan kolaboratif. Langkah strategik adalah cara paling efektif dan rasional untuk bisa merealisasikan cita-cita. Langkah strategik itu bisa terdiri dari beberapa langkah operasional.

 

Destiny. Menjalankan langkah-langkah operasional yang telah ditetapkan, tidak akan membuat suatu masyarakat langsung sejahtera. Masyarakat juga perlu menjalankan budaya yang adaptif dengan cita-citanya. Salah satu budaya yang adaptif untuk segala keperluan apresiatif adalah dialog. Dialog akan mengasah semangat menghargai orang  lain. Ketika suatu masyarakat sudah memberikan penghargaan kepada orang lain, maka ketika itulah semua akan memahami bahwa masyarakat itu merupakan calon pelopor pembangunan.  Hasil dari kegiatan lokakarya adalah matriks rangking, analisis kelembagaan social, analisis potensi, analisis kebutuhan masyarakat, analisa usaha, analisis kanvas dan analisis SWOT.  


Gambar 3. Kegiatan Lokakarya FGD

 

Tahapan setelah pelaksanaan asessmen adalah post-asessmen, yaitu proses identifikasi dari kumpulan data yang diperoleh dan mengelaborasi dengan konteks yang disesuaikan dengan program yaitu peningkatan ekonomi masyarakat pasca bencana tsunami secara berkelanjutan.  Kegiatan post-asessmen ini dilakukan secara diskusi sejawat dengan semua anggota tim pelaksana asessmen, dinas terkait dan rekan-rekan penyusun program sehingga akan dihasilkan suatu program yang benar-benar dibutuhkan oleh komunitas.

 

Setelah tahap asessmen yang merupakan perwujudan dari proses pengembangan komitmen perubahan, maka disusunlah desain program pengembangan kapasitas masyarakat bagi kelima desa sasaran.  Melalui serangkaian diskusi dengan stake holder maka desain program yang dijalankan adalah pelatihan manajemen desa wisata serta pendampingan secara berkelanjutan di kelima desa sasaran program.  Pemilihan program pelatihan ini didasarkan pada terdapatnya potensi wisata yang sangat besar di kelima desa tersebut namun belum dikelola oleh masyarakat local setempat.


Program pelatihan manajemen desa wisata dilakukan selama 6 hari dengan menggandeng kolaborasi dengan dinas pariwisata, organisasi peduli wisata, media massa, bappeda, komunitas local serta badan usaiha milik desa.  Selama pelatihan, PSM juga aktif untuk merubah mind set para peserta pelatihan menjadi local champion-local champion dalam mengembangkan potensi wisata di desanya masing-masing.  Pemilihan usaha wisata dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat dikarenakan usaha wisata akan memberikan dampak multi player effect pertumbuhan usaha ekonomi bagi sebuah desa maupun kawasan tersebut.















Tahapan proses mewujudkan kemandirian masyarakat dilakukan melalui pendampingan secara berkelanjutan yang dilakukan oleh PSM, Dinas Pariwisata maupun para local champion yang telah yang mengikuti pelatihan di tahapan sebelumnya.  Beberapa langkah kongkret yang telah dilakukan dalam tahapan ini antara lain : pembentukan kelembagaan kelompok sadar wisata (pokdarwis) di setiap desanya, sosialisasi dalam musyawarah desa tentang pengembangan potensi wisata local, pembangunan sarana pariwisata maupun pembuatan paket wisata yang terkoneksi antar desa sehingga wisatawan dapat berkunjung ke beberapa tempat dalam satu waktu.

 

Kegiatan sosialisasi dalam musyawarah desa serta pembentukan pokdarwis merupakan kunci dalam mengembangan potensi wisata local desa, hal ini dikarenakan melalui agenda tersebut akan tumbuh sikap parisipasi dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan penyadaran diri masyarakat desanya.  Pada akhirnya akan ada rasa memiliki dan senasib seperjuangan dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakatnya.

 

Pantai timur dan selatan Lampung termasuk ke dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712 dengan mata pencaharian masyarakat banyak sebagai nelayan maupun masyarakat pesisir pantai.  Hasil tangkapan lautnya berupa rajungan, ikan teri, ikan kembung, ikan tenggiri, dan ikan kembung.  Pantai timur dan selatan lampung ini memiliki keindahan pantai dan pulau yang asri.  Sebagai masyarakat maritim dan pesisir pantai, sifat kegotongroyongan masih terjaga dengan baik (Adrianto, 2010).

Alumni pelatihan manajemen desa wisata tahun 2019 dan penggiat wisata Pelita bertindak sebagai local champion penggerak perubahan di desa untuk lebih peduli akan potensi wisata di desanya telah mampu menyadarkan masyarakat desa dalam membangun wisata desa.  Perubahan dan perkembangan wisata pesisir maupun wisata bahari dirasakan semakin cepat dan dinamis dikarenakan adanya kearifan local setempat berupa sifat kekeluargaan serta kegotong-royongan masyarakatnya.  Keberadaan hasil laut berupa rajungan dan ikan teri menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung wisata.  Masyarakat desa bahu-membahu dengan modal social untuk melakukan rembug desa, membangun sarana wisata sampamembuat event kegiatan di pantai maupun pulau.


 

Gambar 4. Kearifan lokal setempat berupa rembug desa dan kegotong-royongan

 



Kearifan local setempat yang telah ada tidak hanya menjaga pengelolaan perikanan agar tetap lestari, akan tetapi mampu mengembangkan potensi wisata yang terpendam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desanya melalui local champion.


 

DAFTAR PUSTAKA

Adrianto, Luky. 2010.  Konstruksi Lokal Pengelolaan Perikanan di Indonesia. IPB Press

Clark, John. 1991. Democratizing Development : The Role of Voluntary Organizations.  Connecticut : Kumarian Press Inc

Cohen, John M dan Norman T Uphoff. 1980. Participation’s Place in Rural Development : Seeking Clarity Through Specificity.” Dalam World Development 8

Dinas Kesehatan Lampung Selatan. 2019. Korban dan Dampak Tsunami

Leagans, J Paul. 1960. Elements of Extension Education Process Related to Community Development.  New Delhi : Food Foundation

Nasdian, Fredian Tonny. 2015.  Pengembangan Masyarakat.  Jakarta : Yayasan Obor

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Lampung Selatan tahun 2012 s/d 2031 

Peraturan Menteri PAN RB No 28 tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Pomeroy, R.S & Rivera-Guieb, R. 2006. Fishery Co-management : a practical handbook. Oxford, UK. CABI Publishing. P.264

Stasiun Geofisika Lampung. 2018. Foto Dampak Tsunami

Tajudin, Djuhendi. 2006. Langkah Apreciative Inquiry. IPB Press

Posting Komentar

0 Komentar