Banjarmasin, Desawarnana - Dalam rangka pembinaan pada Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (JF PSM) khususnya pemerintah daerah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi selaku instansi pembina JF PSM mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bidang JF PSM wilayah Kalimantan.
Kepala BPSDM-PMDDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd., menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan pada 5 (lima) Balai/ Balai Besar di lingkup Kementerian Desa PDTT yaitu Balai Pekanbaru, Balai Yogyakarta, Balai Makassar, Balai Denpasar, dan Balai Banjarmasin, dengan peserta Pemerintah Daerah Provinsi pada masing-masing wilayah kerja Balai, dengan Angkatan pertama dilakukan secara paralel di Balai Yogyakarta dan Balai Makassar. Dan Angkatan kedua dilakukan secara parallel di Balai Denpasar dan Balai Banjarmasin.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang JF PSM, serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) yang dalam prosesnya kita lakukan dengan melakukan analisa beban kerja dan menyusun formasi, memahami tata cara pengusulan dan penetapan formasi JF PSM.” Terang Kepala BPSDM-PMDDTT.
Hal ini merupakan tindak lanjut akan banyaknya surat-surat permohonan yang masuk ke Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional terkait permohonan rekomendasi usulan kebutuhan JF PSM di Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 1 Tahun 2023, tentang Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa hasil kerja JF PSM yang telah disusun dalam Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK) tahun 2022, dapat dinilai paling lambat tanggal 30 Juni 2023, maka dalam kesempatan ini juga memfasilitasi Pembentukan Tim Penilai Daerah bagi Pemerintah Daerah yang membutuhkan.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi Kementerian Desa PDTT selaku Instansi Pembina PSM untuk melakukan pembinaan JF PSM pada seluruh instansi pengguna, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk menyusun formasi kebutuhan JF PSM serta memfasilitasi terbentuknya Tim Penilai Daerah untuk menilai kegiatan JF PSM tahun 2023 di Pemerintah Daerah.
0 Komentar