Sosialisasi Penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 20 tahun 2020

 

Jakarta, Desawarnana - Kementerian Desa PDTT sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, memiliki kewajiban menyusun pedoman penghitungan Formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. 

 

Hal ini telah diamanahkan kepada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional yang tertuang dalam tugas dan fungsinya agar melakukan upaya-upaya penguatan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jenis dan jumlah PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, termasuk dalam hal ini yaitu menghitung formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Selanjutnya guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator, Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional.

 

Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-Undang ASN dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Dengan demikian, posisi dan peran dari jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi melaksanakan tugas pada instansi pemerintah yaitu pelayanan masyakarat, melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai Instansi Pembina mengemban amanah, yaitu menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan jabatan fungsional, pengembangan standardisasi kompetensi, pengembangan profesi dan sertifikasi kelembagaan dalam jabatan fungsional, serta evaluasi dan penilaian jabatan fungsional.

 

“Sejalan dengan arahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk membangun sebuah sistem yang mendorong efektivitas dan efisiensi kerja birokrasi yang memicu kompetisi dalam hal kinerja, peningkatan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan, serta membangun transparansi dan partisipasi sebagai kontrol dalam pelaksanaan tugas, dengan menciptakan SDM yang memiliki cara berpikir baru untuk memenuhi sasaran-sasaran kebijakan pembangunan Desa/ SDGs Desa dengan meningkatan kapasitas, merubah cara pandang, etos dan mental kerja Pegawai. Untuk itu, diperlukan strategi perekrutan yang tepat agar struktur ASN yang baru dapat menghadapi tantangan keterbatasan interaksi langsung, baik antar ASN maupun dengan masyarakat yang dilayani.” Arahan Kepala BPSDM-PMDDTT.

 

Posting Komentar

0 Komentar