Penyusunan Pedoman Penjaminan Mutu RPL Desa, BPSDM Kementerian Desa PDTT Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah


Surabaya, Desawarnana - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelenggarakan rapat penyusunan pedoman Penjaminan Mutu RPL Desa di Hotel Grand Mercure Movenpick, Surabaya (9/2/23). Hadir dalam agenda tersebut perwakilan perguran tinggi dari Universitas Negeri Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Sebelas Maret, Universitas Negeri Semarang, dan perwakilan pemerintah daerah dari Bojonegoro dan Blora.

 

Penjaminan mutu bertujuan untuk menjamin mutu pelaksanaan program RPL Desa dalam peningkatan sumber daya manusia desa, daerah tertinggal dan transmigrasi melalui pendidikan formal. Penjaminan mutu dilaksanakan dengan dibentuknya tim audit mutu, organisasi dan tata kerja penjaminan mutu, serta pengangkatan personalia penjaminan mutu.

 

Audit mutu, monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan diawali penyusunan dokumen mutu yang akan selalu diperbaiki dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan sistem penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. Siklus Penjaminan Mutu penting untuk terus dikembangkan  dan dilaksanakan yang mencakup: penetapan, pelaksanaan, evaluasi pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan dan peningkatan standar mutu. Semua tahapan dan pelaksanaan penjaminan mutu harus dilaksanakan secara konsisten dengan perbaikan secara berkelanjutan.

 

“Satu prinsip yang harus dipegang bersama-sama adalah RPL Desa bukan cara mudah memperoleh ijazah, tapi cara lain memperoleh ijazah. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan dengan matang. Arahan Menteri Desa PDTT bahwa RPL Desa harus memiliki jaminan mutu, mulai dari tahap seleksi, proses perkuliahan, hingga output lulusan.” Arahan Kepala BPSDM-PMDDTT.

Posting Komentar

0 Komentar