Si Penggerak, Inovasi Sistem Informasi Manajemen Penggerakan Swadaya Masyarakat


 

Jakarta, Desawarnana - Dalam rangka penyusunan kebijakan peningkatan kapasitas dan sinergitas Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP), dilaksanakan bimbingan teknis aplikasi ‘sipenggerak’ secara hybrid melalui video conference dan bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung A, Kementerian Desa PDTT (17/11/2022). Kegiatan ini dilaksanaan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penggerakan keswadayaan masyarakat.

 

Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, disebutkan bahwa Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Kemendesa PDTT melalui BPSDM juga memiliki tugas untuk mengelola tenaga pendamping profesional (TPP). Merujuk Permendesa Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, dijelaskan bahwa TPP adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. 

 

Sehubungan hal tersebut di atas, maka pemberdayaan masyarakat desa melalui pendampingan yang dilaksanakan oleh TPP berdasarkan Permendes DTT Nomor 19 Tahun 2020, maupun pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh PSM melalui penggerakan keswadayaan masyarakat berdasar Permenpan 28 Tahun 2018 perlu dilakukan peningkatan kualitas dan kapasitas PSM dan TPP melalui sinergitas terkait penggerakan keswadayaan masyarakat untuk mengakomodasikan pelaksanaan tugas yang lebih komprehensif.

 

Kepala BPSDM-PMDDTT, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd dalam sambutannya berharap, “Model Sistem Informasi Manajemen “SIPENGGERAK” yang sedang dikembangkan ini semoga membawa manfaat dalam meningkatnya kinerja Kementerian Desa PDTT selaku instansi pembina JF PSM, serta meningkatnya kapasitas PSM dan TPP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.” 

 

Kegiatan pengembangan yang dimulai dari konsep SIM, perancangan SIM, Desain Model SIM, sampai BIMTEK ini melibatkan PIC balai besar/balai di lingkungan BPSDM PMDDTT sebagai “aktor” pelaksana kegiatan penggerakan keswadayaan masyarakat. Pada jangka menengah tahun 2023, akan dicanangkan implementasi SIM “SIPENGGERAK” pada seluruh balai besar/balai di lingkungan BPSDM PMDDTT sebagai pilot project.

 

Saat ini SIM “SIPENGGERAK” terdapat 4 fitur; 1) Sinergi (kegiatan PSM dan TPP), 2) LMS (peningkatan kapasitas PSM dan TPP), 3) e-Dupak (Pengajuan usulan penilaian angka kredit PSM), dan 4) International Conference. Reservasi domain sipenggerak.kemendesa.go.id serta server untuk file SIM dalam proses pengajuan ke BPI. Pada jangka panjang, SIM “PENGGERAK” dapat mengakomodir kebutuhan PSM di instansi pengguna pada K/L lain dan OPD Prov/Kab/Kota agar lebih komprehensif dan holistic (ABS).

Posting Komentar

0 Komentar