Menghadapi Era Digital, Badan Usaha Milik Desa Mengembangkan Konsep Digital Service


Oleh: Berlian Tahta Raudla

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengajak Pemerintah Daerah untuk bersama membangun dan mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi komunikas dan mengembangkan layanan digital. Hal itu diperlukan suatu pengembangan layanan digital untuk memfasilitasi seluruh kegiatan usaha masyarakat. Untuk itu, desa mengelola layanan usaha yang diintegrasikan ke konsep layanan digital dengan memanfaatkan teknologi baik secara aplikasi dan juga jaringan internet untuk memudahkan kegiatan layanan digital dari BUMDes tersebut. Kebijakan pemerintah untuk mempercepat kemajuan desa digital harus didukung sumber daya yang ada seperti infrastruktur untuk desa yaitu pembangunan jaringan internet hingga ke desa terpencil. 

Konsep dari Kemendes PDTT ini untuk mewujudkan Desa Melek Information Technology (DEMIT).Nantinya desa dapat memberikan informasi tentang desa mereka dan juga akses transaksi perdagangan dan juga pariwisata yang dikelola melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Program kebijakan Pemerintah ini diharapkan mempercepat proses kemajuan desa di berbagai bidang dengan konsep layanan dalam bentuk digital. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa wilayah Indonesia telah memanfaatkan teknologi untuk membantu kegiatan mereka dengan membuat aplikasi sehingga dapat memberikan konsep layanan digital. Berikut ini terdapat beberapa desa telah menggunakan layanan digital di BUMDes mereka, diantaranya: 

·      Aplikasi Go Online Desa (GONDES) di Kota Banjar, Desa Mekarharja yang berisi konten barang produk UMKM yang diperjualbelikan. Sehingga, masyarakat kota banjar beralih dari transaksi konvensional ke di layanan digital.

·    BUMDes desa Panji, Sukasada, Kabupaten Buleleng menyediakan layanan digital kepada masyarakatnya berupa pembayaran melalui aplikasi dengan nama Aplikasi PAM Desa untuk membantu penduduk desa dalam melakukan pembayaran secara digital.

·  BUMDes Desa Situraja Utara, memiliki aplikasi layanan digital dengan nama BUMDES Sugih Mukti yang menyediakan layanan berupa jasa antar barang, sewa barang, pembayaran dan transfer bank.

·    BUMDes Desa Krandegan yang menyediakan layanan digital berupa penyediaan produk hasil desa dengan aplikasi bernama tokodesaku.id yang memperjualbelikan barang secara secara online. 

 

Sumber:

Jakak, Pamuji Muhammad., Antoni, Darius., Akbar, Muhammad. (2022). Pengembangan Konsep Digital Service pada Badan Usaha Milik Desa Kabupaten OKU Timur. Jurnal Ilmiah Informatika Global, Vol. 13(1). 

Posting Komentar

0 Komentar