Focused Group Discussion (FGD) Penggalian Informasi Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, Pelatihan, dan Pendampingan dalam Rangka Penyusunan Kebijakan Penggerakan Keswadayaan Masyarakat


Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan fungsional terbuka yang tersebar pada lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai dengan Kecamatan. Sesuai dengarn amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2018, bahwa instansi pembina Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah Kementerian Desa, Pembangunan Daeran 1erunggal, dan Iransmigrasi, makaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan fungsionaPenggerak Swadaya Masyarakat. Tanggung jawab ini semakin besar, mengingat pascapenyetaraan jabatan yang berlaku secara nasional, jumlah Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bertambah secara signifikan, hingga mencapal 1.137 orang di seluruh Indonesia.

 

Penggerak Swadaya Masyarat memiliki tugas dan fungsi dengan salah satu unsur utama adalah melaksanakan Pengembangan Kapasitas Masyarakat. Unsur pengembangan kapasitas masyarakat dijabarkan melalui 3 sub unsur: Penyuluhan, Pelatihan dan Pendampingan. Ketiga sub unsur ini harus menjadi ujung tombak PSM dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat dalam segala sektor.

 

Namun demikian pada implementasi program dari ketiga sub unsur ini, sub unsur pelatihan merupakan tugas dan fungsi yang paling dominan oleh jabatan fungsional PSM, hal ini tercermin dalam program kerja Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa PDTT yang selama ini telah didukung dengan aspek regulasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 9 tahun 2016 tentang Pelatihan Masyarakat.

 

Sementara itu, jabatan fungsional PSM pada Kementerian/Lembaga, Organisasi Pemerintah Daerah, Permerintah Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota sampai dengan kecamatan justru banyak memilikiprogram kerja dengan melakukan tugas dan fungsi di luar pelatihan, yaitu melakukan penyuluhan dan pendampingan.

Focused Group Discussion (FGD) Penggalian Informasi Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan, Pelatihan, dan Pendampingan ini dimaksudkan untuk dapat mengetahulebih dalam terkait program kerja penyuluhan, pelatihan dan pendampingan yang telah dilaksanakan oleh instansi pengguna jabatan fungsional PSM darí tingkat Kementerian/Lembaga, Organisasi Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah tingkat provinsi, kabupaten, kota sampai dengan kecamatan. Oleh sebab itu, dalam forum diskusi ini kami mengundang instansi pengguna dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Dinas-dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendallan Penduduk (PPAPP) ProvinsDKI Jakarta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

 

Di lingkup internal instansi Pembina, kami juga mohon masukan dari Badan Pengembangan dan Informasi, Direktorat Jenderal Teknis di lingkungan Kementerlan Desa PDT dan Transmigrasi, UPTP Balai Besar dan Balai-balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Teringgal dan Transmigrasi untuk memberikan masukan terkait program penyuluhan, pelatihan dan pendampingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing unit kerja.

 

Tools yang digunakan untuk menjaring masukan dalam forum diskusi ini, tertuang dalam sebuah instrumen yang kami susun untuk memandu tiap instansi penggunagar mampu mencermati kegiatan Penyuluhan, Pelatihan, dan Pendampingan, muladari program, pelaksana, target sasaran serta pihak yang terkait. Dengan harapan, masukan tersebut dapat memberikan gambaran bagi kami, selaku Instansi Pembina, untuk menyusun kebijakan di bidang penggerakan keswadayaan masyarakat, agar pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat berjalan sesuai dengan ketentuan, serta dapat bersinergi dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh stakeholders lain, sehingga mampu mencapai tujuan pemberdayaan yakni menciptakan masyarakat yang maju, sejahtera, mandiri dan berkelanjutan.

Posting Komentar

0 Komentar