Best Practice Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Surabaya


Lembaga Administrasi Negara sedang menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LV Tahun 2022 dengan tema Ketahanan Energi. Salah satu produk pembelajaran PKN Tingkat I adalah Policy Brief yang diharapkan dapat menjadi masukan strategis dalam pengambilan kebijakan nasional.

 

Sehubungan dengan hal itu pada tanggal 22 September 2022, perwakilan peserta PKN Tingkat I Angkatan LV melakukan kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo dan Dinas Lingkungan Hidup Surabaya. Kunjungan ke PLTSa Benowo diterima oleh Deputi General Manager Bussiness, Heri Sunjayana dan bagian operasional PLTSa Benowo, Muhammad Ali Asyhar, serta Bapak Arif dari Dinas Lingkungan Hidup Surabaya.

 

PLTSa Benowo merupakan salah satu bentuk pengembangan pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) yang dikembangkan Pemerintah Kota Surabaya. PLTSa ini berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. PLTSa Benowo menempati lahan seluas 37,4 hektar di Surabaya Barat yang digadang-gadang sebagai PLTSa pertama dan terbesar di Indonesia. Operasional PLTSa Benowo mulai pukul 05.00 WIB hingga 20.00 WIB.

 

Lahan 37,4 ha sebagaian besar untuk Landfill dengan menanam sumur. Tujuannya menangkap gas metana dengan penumpukan tanah. Dari sumur dihisap dengan blower. Kemudian, Pencernaan atau pemurnian gas supaya partikel dalam gas bisa disaring dan suhunya dikondisikan dengan airnya. 

 

Teknologi sanitari landfill tidak ada pemilihan, pintar-pintar menanam sumur. Jika gagal wilayah tersebut dianggap tidak efektif, tidak ada bakteri. Tidak ada alat untuk mendeteksi keberhasilan dalam menghasilkan gas metana. Menempatkan orang 24 jam untuk mengenali karakter sampah. 1000 ton masuk gasivikasi untuk masuk ke bunker, kemudia ditraetament untuk dicacah kemudian disortir dari material-material yang tidak bisa terbakar.

 

Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 terkait percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat realisasi pembangunan instalasi ini.

 


PLTSa Benowo adalah hasil kerja sama antara Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan PT. Sumber Organik (SO) dengan teknologi Gasifikasi Power Plant. Kerja sama ini telah dilakukan sejak 22 Oktober 2012, namun secara resmi pabrik beroperasi pada tahun 2021. PT. Sumber Organik selaku pengelola melaporkan perkembangan PLTSa kepada Pemkot Surabaya sebulan sekali.

 

Pengelolaan PLTSa Benowo dilakukan oleh perusahaan pemenang tender, yakni PT. Sumber Organik. Perusahaan ini membayar sewa tanah dan set lainnya kepada Pemkot Surabaya. Peserta lelang harus menyajikan teknologi dengan sistem Bangun Guna Serah selama (20 tahun). Setiap sampah yang masuk ke Surabaya ada tipping fee, yang sebenarnya biaya operasional.

 

Cara kerja PLTSa ini adalah sampah dari dump truk ke area dumping dan menuju waste storage pit. Kemudian, sampah itu dimasukkan ke dalam gasifier atau alat pembakaran hingga menghasilkan flue gas. Hasil dari flue gas atau panas itu kemudian dimasukkan ke alat bernama secondary combustion chamber yang berfungsi meningkatkan suhu pembakaran. Proses selanjutnya ada di boiler yang berfungsi mengubah air menjadi uap. Setelah itu, tahapan terakhir berada di steam turbine generatoryang berfungsi untuk mengubah uap menjadi energi listrik.

 

Tujuan utama bukan lagi perihal untung rugi, tetapi bagaimana sampah tertangani sehingga memperbaiki lingkungan sekitar, listrik sebagai bonus. Untuk memperbaiki lingkungan, teknologi pengelolaan sampah harus ada Landfill Gas (FLG) Power Plant dan Gasification Power Plant. 

 


Dengan menggunakan teknologi gasifikasi, PLTSa Benowo mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas 12 MW melalui pengolahan 1.000 ton sampah per hari. Dari kapasitas tersebut, sebesar 9 MW dijual kepada PLN, kemudian 2 MW digunakan untuk kebutuhan operasional PT. Sumber Organik (SO), dan sisa 1 MW sebagai redundant. Dengan kapasitas 9 MW ini PLN dapat melistriki sekitar 5.885 rumah tangga dengan daya 1300 VA di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

 

Konsep pengolahan sampah yang dilakukan Pemkot Surabaya dilakukan dengan berbagai upaya, baik dengan memberdayakan komunitas melalui Bank Sampah, menciptakan klaster pengelolaan, maupun penggunaan teknologi modern.

 

Jumlah sampah yang masuk di PLTSa Surabaya ini sekitar 1500-1700 ton perhari, dengan jenis sampah rumah tangga, bukan sampah pabrik atau industri. Sampah jadi seksi bagi investor jika jumlahnya minimal 500 – 1000 ton sampah. Sampah yang masuk harus melalui jembatan timbang. Proses penimbangan menunjuk pihak independen Surveyor Indonesia.

 

Musim kemarau sampah menyusut karena kandungan air berkurang. Jenis sampah yang dibutuhkan adalah sampah yang masih segar ditandai dengan adanya aroma yang tidak sedap (berbau), sehingga hisa dimanfaatkan sebagai apapun.

 

Beberapa hal kondisi PLTSa yang harus ditingkatkan: 1) Memperbaiki saran dan prasarana eksisting, 2) TPA yang bagus, namun belum ada benchmarkingny, 3) Referensi pengembangan PLTSa hanya dari luar negeri, 4) Mendesain TPA menjadi nyaman.


Saran Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, perlu adanya turunan dari Perpres 35 tahun 2018. Perlu adanya SOP ke pemerintah daerah terutama ke daerah dengan kategori metropolitan, tidak hanya terbatas pada 12 daerah yang telah ditunjuk. SOP disesuaikan dengan kondisi dan potensi kewilayahan, anggaran, jenis sampah. SOP Surabaya sebagai wilayah costal, berbeda dengan wilayah pegunungan.

Posting Komentar

0 Komentar