Surabaya, Desawarnana – Rapat koordinasi RPL Desa dilaksanakan di Lembaga Pengembangan Pembelajaran & Penjaminan Mutu (LP3M) Universitas Negeri Surabaya (8/4/22). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Universitas Negeri Surabaya dan Pemerintah Daerah, dalah hal ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Rakor RPL Desa ini dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia BPSDM, dan tim perkuliahan RPL Desa Universitas Negeri Surabaya. Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. selaku Kepala BPSDM menyampaikan poin penting berkenaan dengan strategi yang akan diterapkan oleh tim perkulaiahan RPL Desa.
“Sebagai bentuk baru perkuliahan, perguruan tinggi perlu memikirkan strategi terkait proses perkuliahan, model problem base learning dan project base learning perlu lebih ditekankan.” Tutur Kepala BPSDM.
Kementerian Desa memiliki kumpulan data yang dapat dimanfaatkan oleh tim perkuliahan RPL Desa dalam mendukung proses perkuliahan. Data-data terkait SDGs Desa bisa dijadikan sumber kajian, dan harapan kita semua bisa terwujud pusat studi SDGs Desa,” lanjut Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd.
Turut mendampingi Kepala BPSDM dalam agenda rakor ini adalah Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia, Dr. Fujiartanto, S.IP., MM., M.Si., MA. Pengawal program Akademi Desa tersebut memaparkan perlu adanya publikasi untuk menyosialisasikan program RPL desa secara nasional.
“Akademi Desa saat ini tayang satu (1) minggu sekali setiap Kamis pukul 13.00 WIB. Tentu dengan adanya kegiatan RPL Desa ini akan menjadi bahan siaran yang cukup banyak secara tapping, sehingga program yang baik ini dapat tersebar secara luas”, pungkasnya.
Dr. Bachtiar Syaiful Bachri, M.Pd., selaku pimpinan LP3M Unesa, menyambut baik agenda rakor seperti ini, dan harapannya bisa berlangsung secara continue sebagai bentuk pengawalan program perkuliahan RPL Desa. “Ada 3 poin penting yang perlu di-highlight yakni: SK Penerima Beasiswa, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan sinergitas tim,” ucap Kepala LP3M UNESA tersebut.
SK penerima beasiswa dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini sebagai dasar pen-statusan mahasiswa agar mendapatkan nomor induk yang tercatat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan pedoman bersama terkait penyusunan Mata Anggaran Kegiatan perkuliahan mahasiswa RPL Desa.
“Yang tidak kalah penting adalah sinergitas dan kebersamaan antara pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, UNESA, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk ikut serta menyukseskan program RPL Desa”. Jelasnya. (SBR)
0 Komentar